ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

BBM Bersubsidi Karo Terjangkit ‘Virus’ KKN

Pengemudi truk sedang mengisi diduga BBM bersubsidi ke wadah jerigen, sementara jerigen kosong belum terisi minyak tampak berserakan. (Foto lsp-02/MP)
Tanah Karo-Metropublika|Metode penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan Premium yang disubsidi pemerintah untuk warga karo dinilai terkontaminasi virus Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN).

Faktanya, penyaluran BBM bersubsidi oleh sejumlah SPBU di Kab Karo terpantau sarat penyimpangan. Salah satunya, SPBU No.14 221 241 Simpang Tiga Mesjid Raya Kabanjahe diduga bebas menyalurkan BBM terhadap konsumen pengguna wadah jerigen yang diangkut berbagai jenis truk tanpa menindaklanjuti penggunaan seutuhnya.

Transaksi jual beli partai raksasa jenis BBM Bersubsidi tersebut cendrung dilakukan pada malam dan dini hari, sehingga menimbulkan image negatif masyarakat. Seperti terjadi baru-baru ini, tepatnya tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 22.35 wib, supir truk colt diesel beserta karyawan SPBU tampak sibuk mengisi BBM ke wadah jerigen diatas kenderaan.

Setelah ditindaklanjuti, sejumlah sumber mengatakan bahwa BBM dalam jerigen yang diangkut pakai truk bakal dibawa ke daerah Kecamatan Mardingding dan Laubaleng. “Minyak itu diawa ke Laubaleng dan Mardingding bang. Disana sebagian Minyak didistribusikan ke sejumlah pengecer dan sebagian lagi dipasok ke sejumlah pabrik,” ujar sumber.

Lanjut sumber, aksi indikasi penggerogotan subsidi pemerintah tersebut sudah berlangsung lama. Hanya saja, katanya lagi, pihak kontrol sosial minim memperhatikan gerakan mereka. Situasi tersebut mempengaruhi konspirasi beberapa pihak SBPU di Karo dengan aparat terkait berlangsung langgeng, sehingga aksinya terkesan tidak bersalah.

“Sudah lama kegiatan seperti itu berlangsung bang, saya tau kok bagaimana metode mereka agar hal tersebut mulus. Karena saya lumayan lama jadi kernet truk pengangkutan BBM itu. Selain dibagikan kepada para pengecer, sebagian BBM bermodus surat dari pemerintah Desa dan Kecamatan itu juga kami bagikan ke beberapa perusahaan,” ujarnya.

Eddy Wijaya Sembiring selaku manejer SPBU No. 14 221 241 Simpang Tiga Mesjid Raya Kabanjahe ketika dikonfirmasi Metropublika via seluler, kemarin, justru menyarankan agar aksi yang dilakoninya dipertanyakan terhadap pihak Pertamina. “Tanya ke Pertamina,” tulis oknum anggota DPRD Karo fraksi Gerindra ini melalui pesan singkat.

Sementara, oknum BPH Migas Drs Muhorim ketika dikonfirmasi Metropublika melalui seluler baru-baru ini mengatakan bahwa jika benar adanya aksi tersebut dipastikan telah melanggar aturan yang tersirat. “Sesuai aturan aturan yang ada, sikap yang dilakoni beberapa pihak SPBU Karo terutama yang anda sebutkan itu telah salah,” jelasnya.

Oknum Tim Ahli BPH Migas berkantor di Jakarta yang pernah terjun ke Karo menangani hal indikasi penyimpangan salah satu SPBU di Kabanjahe juga menyarakan agar pihak Aktivis Kontrol Sosial mengumpulkan data dokumentasi foto berupa surat rekomendasi dari aparat Desa dan Kecamatan serta foto ketika melakukan pengisian BBM.

Amatan Metropublika, Kamis (8/10) di SPBU No. 14 221 241 Simpang Mesjid Raya Kabanjahe, ratusan jerigen sebagai wadah penampung BBM tampak berserak di area pengisian minyak terhadap konsumen. Pihak supir terlihat turut membantu karyawan mengisi BBM. Sementara  sejumlah warga pengguna roda dua harus menunggu untuk mengisi BBM. (sp-01/MP-LSP-02/MP)

Pengemudi truk sedang mengisi diduga BBM bersubsidi ke wadah jerigen, sementara jerigen kosong belum terisi minyak tampak berserakan. (Fot...

LSM KCBI Minta SPJ BOS Bukti Korupsi

LSM KCBI Minta SPJ BOS Bukti Korupsi
Persiapkan : Sekretaris PC LSM KCBI Kab Karo Lamhot Situmorang (Pakai Lensa) bersama Manager Pemberantasan Korupsi Bangun S Spr menyusun data temuan sebagai persiapan beranjak ke ranah hukum. Foto: Zusanz Giberta
Tanah Karo-Metropublika|Terkait indikasi korupsi 10 tahun dana BOS oleh Kasek SD No. 040444 Kabanjahe (SD N 2), aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kab Karo, Sumut Lamhot Situmorang, Rabu (14/10)Kepada Metropublika.com indikasi Mark-Up hingga ke ranah hukum.

Menurut Situmorang, berlandaskan aturan yang berlaku, dirinya akan meminta foto copy Surat Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah (SPJ BOS) selama 10 Tahun Ajaran ke Dinas Pendidikan Kab Karo melalui manajemen BOS. System ini dilakukan agar bahan uji untuk penerapan metode yang dimiliki dapat mengungkap korupsi secara pasti.

Dikatakan, penerapan system ini dilandasi bahwa selama ini hampir seluruh sekolah di Kab Karo khususnya SD N No. 040444 Kabanjahe (SD N 2) tidak menerapkan juknis dana BOS secara signifikan. Terlebih dalam pengelolaan dana yang diamanahkan harus transfaran dan akuntabel terhadap publik dengan memampangkan RKAS serta realisasi item-item  penggunaan dana.

Berdasarkan fenomena yang ada, kata Lams, pihaknya bakal berperan aktif dalam pengawasan realisasi  bantuan dana BOS dari APBN melalui Kemendikbud yang notabene sebagian anggarannya bersumber dari rakyat. Menurutnya, peran pengawasan elemen masyarakat yang tergabung dalam wadah kontrol sosial telah diatur UU berlaku.

Lanjutnya, khusus untuk masyarakat awam yang telah sah secara administrasi warga NKRI, dengan bekal KTP, masing-masing sudah ‘dipersenjatai’ Pasal 41 ayat 1 -4 (Butir a,b,cd) UU No.31 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran bersumber APBD dan APBN, mencari, mendapat serta melaporkan secara resmi.

Selain itu, masyarakat juga telah dibekali vide 2 Pasal 3 TAP MPR No.VIII Tahun 2001 Tentang arah dan kebijakan pemerintah yang melibatkan masyarakat dalam percepatan pemberantasan KKN pengelolaan dana APBN dan APBD, BUMD serta BUMN. “Khusus buat warga NKRI, silahkan kontak saya jika pihak PNS dengan sengaja menentang aturan ini.

Kalau memang aturan ini tidak diberlakukan, agar sama-sama kita menggugatnya sekaligus meminta kembali dana yang digunakan para DPD RI, DPR-RI, MPR dan Presiden RI pada saat perancangan hingga penetapan aturan tersebut.  Jadi, tidak ada bedanya hak warga awam dan kami yang tergabung dalam wadah kontrol sosial seperti LSM dan PERS,” ujar Aktivis LSM dan Wartawan ini.

Dalam kesempatan ini, ungkap Tomorrow, saya selaku aktivis kontrol sosial yang juga dibekali UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan PERS, UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Legalitas Ormas/LSM mrnghimbau seluruh elemen masyarakat karo agar bersatu dalam ide, tekad dan sikap guna memberantas mafia KKN.

Khususnya memperjelas berbagai bantuan dana yang mengucur ke setiap sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Karo yang rentan diwarnai aksi KKN segelintir oknum. Saya berharap agar saudara/i meringankan langkah, waktu serta pikiran bersama-sama dengan PC LSM KCBI Kab Karo guna mewujudkan harapan bersama menentang figur dibalik layar. 

“Ini adalah Zaman Jokowi identik Zaman Hati Nurani yang systemnya senantiasa pro rakyat. Kita harus berani, ikhlas serta tegar untuk mewujudnyatakan defenisi “REPUBLIK” : Dari Rakyat Kembali Ke Rakyat, menentang implementasi sebelumnya yang sering disebut DARI RAKYAT KE PEJABAT. Seiring dengan itu, kita harus mampu mengubah paradigma lama khususnya di dunia pendidikan,” ujar Lams didampingi Manager Pemberantasan Korupsi Bangun S Spr.

Dalam konteks ini, bahwa dunia pendidikan merupakan proses awal jaminan mental, kwalitas intelektual serta karakter para generasi NKRI Khususnya Karo yang kelak diharap membawa nasib negeri ini ke arah lebih maju. Jadi, kita harus tuntaskan korupsi ‘RAKSASA’ di tubuh Dinas Pendidikan Karo khususnya para kepsek yang berpikiran ‘Macik’ (Busuk).

“ Dalam waktu dekat saya berharap kepada seluruh warga karo, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerhati dunia pendidikan, insan PERS, serta rekan-rekan  aktivis LSM di Karo agar secara bersama kita meminta SPJ BOS (Realisasi Dana) seluruh sekolah yang telah terindikasi korupsi, salah satunya SD No. 040444 Kabanjahe dibawah kendali Yetti Saragih Spd.

SMP N 1 Berastagi atas nama Kepsek Heni Saragih Spd, SMP N 2 Kabanjahe Arjuna Tarigan Spd, Kasta Brahmana (Mafia Proyek Pendidikan),  Kepala SMK N 1 Berastagi (SMIK) Kliwon S Pelawi, Kepala SMP N 1 Tiga Nderket (Ex SMP N 2 Simp Empat) Perkasa Ukuren Milala, Kepala SMP N 2 Mardingding, Kepala SD N Tangkulen Sabarita S Spd, Kepala SMP N 1 Tiga Panah.

“System ini bertujuan agar nama-nama yang sudah saya sebut dapat mengembalikan anggaran negara yang disinyalir telah ‘dikorupsikan’. Jika mereka tidak bersedia mengembalikan yang seyogianya hak-hak rakyat tersebut, maka, melalui penerapan metode yang dilandasi kekuatan hukum, terduga koruptor ini akan kami antar ke rumah ‘ibadah penyesalan’,” ujar anak mantan penasihat Presiden RI SBY diamini Bangun S Spr. (sp-01/MP)

Persiapkan : Sekretaris PC LSM KCBI Kab Karo Lamhot Situmorang (Pakai Lensa) bersama Manager Pemberantasan Korupsi Bangun S Spr menyusun ...

Kematian Perwira Ginting Dinilai Janggal, Kuburan Seniman Karo Itu di Bongkar Untuk Autopsi

Kematian Perwira Ginting Dinilai Janggal, Kuburan Seniman Karo Itu di Bongkar Untuk Autopsi
Prosesi pembongkaran makam seniman Karo, Perwira Ginting didesa Gamber
Kec. Simpang Empat Kab. Karo, Sabtu (7/3/2015).


HARIAN SUMUT | Tanah Karo- Kematian salah seorang seniman Karo, Perwira Ginting Munthe (55), Senin 23 Desember 2014 silam yang disebut – sebut bunuh diri, dinilai janggal oleh pihak keluarga.

Keluarga yang merasa curiga akhirnya melaporkan hal tersebut ke Mapolda Sumut dengan nomor LP/1451/XII/2014/SPKT I, Tertanggal 30 Desember 2014, pelapor Tindik Sitepu (85) warga Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Pihak keluarga menduga ada penyebab lain dari kematian Perwira Ginting Munthe di rumahnya Desa Sudiarjo, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat.

Guna pengusutan lanjut atas kejanggalan kasus tersebut, tim kedokteran forensik Polda Sumut di pandu dua orang dokter ahli forensik, Dr. Surjit Singh, SpF dan Dr. H. Mistar Ritonga, SpF melakukan autopsi terhadap jenazah produser lagu “Biring Manggis” itu di lokasi pemakaman di Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sabtu (7/3) sekira pukul 11.00 Wib.

Amatan wartawan saat autopsi berlangsung, tampak kerumunan warga desa setempat dan pihak keluarga memadati lokasi pemakaman. Setelah makam korban dibongkar dan dilakukan pengangkatan terhadap jenazah, tim forensik langsung melakukan pemeriksaan terhadap jenazah yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polres Langkat, Polsek Kuala Langkat, dan Polsek Simpang Empat Kabupaten Karo.

Ahli forensik, Dr. Surjit Singh, SpF saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan usai melakukan proses autopsi selama beberapa jam mengatakan, pihaknya belum dapat memberi keterangan terkait hasil autopsi.

“Kita tunggu hasil autopsi jenazahnya, karena masih dalam proses. Setelah nantinya hasil di peroleh, kita akan serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Surjit singkat.

Sementara, adik ipar korban kepada sejumlah awak media mengatakan, dilakukannya autopsi terhadap jenazah korban karena pihaknya menduga kematian korban tidak wajar. Karena, katanya, saat jasad korban pertama kali ditemukan, terdapat luka diantaranya, luka sayat pada pergelangan tangan kiri dan kaki kiri, luka memar pada dada, dan luka tusuk pada pundak korban.

Dikatakan, Perwira Ginting Munthe pertama kali ditemukan tewas oleh temannya, Sabariah Br Ginting di rumahnya Desa Sudiarjo, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat. Saat ditemukan, korban terikat kain sarung pada bagian leher di tangga rumah. (con/hs)

Prosesi pembongkaran makam seniman Karo, Perwira Ginting didesa Gamber Kec. Simpang Empat Kab. Karo, Sabtu (7/3/2015). HARIAN SUMUT | Tanah ...

Awas Modus Baru Begal Dan Rampok Di Jalanan

Awas Modus Baru Begal Dan Rampok Di Jalanan
Ilustrasi/dok
Merebaknya aksi begal di Jakarta dan sekitarnya dalam satu bulan terakhir menandakan ketidakhadiran negara di tengah masyarakat.

Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya ada 80 kasus begal yang terjadi sepanjang Januari 2015 dan tersebar di Jakarta dan kota penyangganya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Para begal itu tidak segan membunuh korban. Aksi para penjahat ini mengancam rasa aman masyarakat. Melihat aksi sadis para begal, pada akhir Januari Kepala Polda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono sudah meminta polisi menindak tegas penjahat dan membentuk tim khusus pemburu begal. Bukannya berkurang, aksi begal sampai kemarin terus terjadi.

Masih dari modus baru geng motor begal, sekarang sedang di hebohkan dengan broadcast BBM mau pun status di facebook yang berisi sebagai berikut

Sayangi keluarga anda semua +62 811-1776-508: Dari Polisi: sampaikan pesan ini kepada keluarga dan kawan-kawan anda!! Pesan ini ditujukan kepada setiap pria dan wanita yg bepergian sendirian ke kampus,tempat kerja atau kemana saja. Jika kalian menemukan anak kecil menangis di jalan dengan menunjukkan sebuah alamat dan memintamu untuk mengantarnya ke alamat tersebut, bawalah anak itu ke kantor POLISI dan jangan bawa anak itu ke alamat tersebut!! Ini adalah Modus baru PENJAHAT untuk MERAMPOK, MEMPERKOSA & MENCULIK. Mohon Informasikan ke semua kawan-kawan. Jangan ragu untuk membagikan pesan ini kepada yang lainnya. Pesan ini bisa membantu menyelamatkan wanita dan orang yang penting dalam hidup anda……..karena sudah banyak korban. Jadi biarkan POLRI yang mengantarkan anak itu ke alamat tersebut. AYO dicopy Paste dan sebarkan..sbc jangan di abaikan bagitu saja”.

Masih dari BC BBM itu ada yang menginformasikan bahwa ada lebih dari 260 orang begal yang punya ilmu kebal dari Sumatera yang telah disebar ke Jawa khususnya daerah-daerah sebagai berikut:
1. Citeureup
2. Pabuaran
3. Pamulang
4. Ciledug
5. Tambun
6. Bekasi Kota
7. Gunung Sindur
8. Cibinong
9. Kranggan
10. Kota Wisata
11. Gandoang
12. Tapos
14. Sanding
15. Leuwi Nanggung
16. Cikeas
17. GDC Depok
18. TMII Jakarta
19. Sukabumi
20. Cisaat
21. Cibeureum
22. Cikidang
23. Jampang Kulon


Untuk benar atau tidaknya kita tidak tahu, namun yang pastinya, mari kita saling waspada dari hal yang dapat merugikan kita sendiri.

Penulis : Liber Pasaribu
Editor : Randy Sinuraya 

Ilustrasi/dok Merebaknya aksi begal di Jakarta dan sekitarnya dalam satu bulan terakhir menandakan ketidakhadiran negara di tengah masyaraka...

Anak Tukang Mas Tarigan Bere-Berena Diculik dan Dianiaya

Ilustrasi/dok
Tanah Karo | HARIAN SUMUT - Penculikan yang dilakukan Bambang alamat Simpang Empat Jalan Kota Cane kabanjahe dengan beberapa kawan-kawannya terhadapat korban Jeremia Sembiring Depari Kelas II SMP Katolik Jl. katepul Kabanjahe, lebam-lebam dipukuli secara bersama-sama dilokasi Bengkel Las Pak Masmur Barus Simpang Empat Kabanjahe.

Ketika di temui oleh wartawan Harian Sumut, Jeremia Sembiring memberikan Kronologis awal permasalahan terjadi, pada saat itu Jeremia Sembiring menyinggahi tempat Bengkel Las Pak Masmur Barus untuk menemui anaknya, dikarenakan dulu pada waktu itu satu sekolah SD di Kabanjahe, mereka akrab sebagai teman.

Jeremia Sembing Depari bermaksud meminjam sepeda anaknya Pak Masmur Barus yang bernama Yeheskiel Barus, tetapi temannya yang mau ditemui itu tidak berada di tempat, kemudian Jeremia Barus bertemu dengan anak dari Bambang yang masih sekolah SD, lalu jeremia menanyakan pada anak Bambang "dimana Yeheskiel yang punya sepeda ini ? tolong bilangkan sama Yeheskiel sepedanya kupinjam ya? Bilang namaku Jeremia anak Tukang Mas Targian bere-berena, terus kenalnya aku nanti" ucapkan jeremia

Kemudian tidak merasa senang dengan tingkah yang dilakukan korban Jeremia Barus, Pak Masmur Barus menyuruh mencari sepeda yang dibawa oleh Jeremia.

Singkat cerita bertemu dengan korban di tengah jalan, mereka menyita sepeda dan memarahi korban Jeremia sambil menyuruh beranjak dari tempat mereka bertemu.

Kemudian tanggal 16 Februari rombongan Yeheskiel menjemput kembali Jeremia dari rumahnya Jl. Katepul Kabanjahe dan pura-pura mempermisikan dari nenek Jeremia, lalu nenek korban bertanya mau kemana kalian bawa dia, ucapnya dan Yeheskiel  menjawab "sebentar saja nek ya ada masalah teman kami nek" Ucap Yeheskiel dengan nada perlahan seakan-akan mengkelabuhi si nenek.

Rombongan Yeheskiel berhasil membawa korban ke tempat tujuan jalan Kota Cane Simpang Empat kabanjahe. Dilokasi Bengkel Las Pak Masmur Barus lalu menganiaya secara bersama-sama terhadap korban Jeremia Sembiring Depari.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku dan teman-temannya mengakibatkan korban Jeremia lembam-lembam, pelaku merasa ketakutan sehingga mereka mengambil minyak urut dan mengolesi ke tubuh jeremia supaya bisa korban bergerak pulang kerumahnya.

Menurut komentar Pak Masmur Barus Pada wartawan Harian Sumut, setelah korban diantar pulang, Jeremia ketemu dengan kakaknya Brian  di jalan,  melihat wajah adiknya telah lembam-lembam, akhirnya kakak korban melaporkan keorang tuanya, kemudian melihat situasi korban, orang tua merasa terkejut lalu berang dan marah kenapa anaknya di aniaya, "saya tidak terima, siapa yang melakukannya ? , ayo kita tanya", lalu keluar berangkat menyelusuri kronologis masalah.

Singkat cerita, orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo. Polres Tanah Karo menerima pengaduan dan meminta keterangan dari saksi-saksi orang tua korban selaku pelapor ujarnya. (Rusmadi Lubis)

Ilustrasi/dok Tanah Karo | HARIAN SUMUT - Penculikan yang dilakukan Bambang alamat Simpang Empat Jalan Kota Cane kabanjahe dengan beberapa ...

Dianiaya, Wartawan Radar Bekasi Pilih Lapor Polisi

Dianiaya, Wartawan Radar Bekasi Pilih Lapor Polisi

HarianSumut.com - Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Kali ini kasus itu menimpa wartawan koran Radar Bekasi (Jawa Pos Grup), Randy Yasetiawan Priogo (27).

Randy telah melaporkan kepada Polisi mengenai penganiayaan yang dilakukan lima orang terhadap dirinya, di mana dua di antaranya diduga merupakan politisi dari salah satu partai. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di dalam Rumah Makan Bumbu Araunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, 19 Februari 2015.

Menurut Randy, semula ia dihubungi oleh salah seorang politisi dan mengajaknya bertemu pada pukul 17.00 WIB di Rumah Makan Bumbu Araunah. Akan tetapi setibanya di lokasi dia malah dipukul di bagian wajahnya hingga mengalami luka memar.

Selain itu, Randy juga ditendang di bagian pinggang. Selama sekitar 15 menit dia menjadi bulan-bulanan lima orang itu hingga mengalami luka di bagian pipi kiri, lengan kiri, dan pinggang kiri.

Ia menjelaskan, aksi pemukulan mulai terjadi setelah para politisi tak bisa mengontrol emosi karena menilai berita yang telah dilaporkannya dan terbit pada Rabu, 18 Februari 2015, tidak sesuai dengan pernyataan yang mereka keluarkan.

Padahal, ia melanjutkan, ia sudah melakukan konfirmasi dan menuliskan berita sesuai dengan pernyataan yang diperoleh pada saat wawancara. "Saya menulis sudah sesuai fakta dan sudah konfirmasi, tapi malah langsung dipukul,” ujar Randi, usai membuat laporan polisi di Mapolresta Bekasi Kota.

Selain mengalami pemukulan, dia juga mengaku diancam. "Saya dipaksa menyerahkan KTP dan dicatat sama mereka alamat rumah saya. Dia bilang hati-hati karena sudah dicatat alamat rumahnya. Waktu saya nyerahin KTP saya ditampar," kata Randi.

Menanggapi permasalah itu, Ketua Asosiasi Jurnalis Independent (AJI) Jakarta, Umar Idris, dalam kesempatan terpisah, mengatakan bahwa kekerasan yang menimpa wartawan dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2), Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut terdapat adanya larangan tindakan melakukan penghalangan pada kinerja jurnalis dan tindakan kekerasan kepada jurnalis.

"Berarti politisi itu tidak paham aturan UU, dia bisa dijerat UU Pers dengan ancaman penjara dua tahun, dan denda Rp500 juta," kata Umar saat dihubungi melalui telepon.

Umar menjelaskan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan adanya pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media, seharusnya melakukan ralat dan koreksi. Pihak media yang telah menerbitkan berita pun memiliki kewajiban untuk memuat ralat tersebut untuk melakukan koreksi pada pemberitaan yang terbit sebelumnya.

"Kami sangat menyesalkan hal ini. Kalau sudah menyampaikan ralat tetapi tidak dimuat itu yang salah medianya, tapi ini malah melakukan tindakan main hakim sendiri," kata Umar seperti dilansir VIVA.co.id.

Selanjutnya, Umar menyarankan agar media terkait melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan menjerat pelaku dengan UU Pers. Karena kekerasan yang terjadi merupakan imbas dari berita yang telah diterbitkan. (pur)

HarianSumut.com - Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Kali ini kasus itu menimpa wartawan koran Radar ...

Poldasu: Kualitas Cetakan Dollar AS Palsu Mendekati Aslinya

Poldasu: Kualitas Cetakan Dollar AS Palsu Mendekati Aslinya


HARIAN SUMUT|Medan- Kualitas cetakan dollar AS palsu yang disita Subdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu mendekati aslinya.

"Hasil cetakannya mendekati aslinya, kertasnya juga nyaris sempurna," kata Direktur Dit Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haidar, kepada wartawan, Rabu.

Kualitas bagus dollar palsu tersebut diketahui setelah penyidik Subdit II/Cyber Crime melakukan verifikasi fisik dollar palsu itu ke Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta.

"Saat ini anggota berada di Kedubes AS untuk melakukan verifikasi sekaligus koordinasi mengungkap pemalsun dollar AS di Indonesia, khususnya di Sumut. Dan dari keterangan pihak Kedubes AS, pengungkapan kemarin merupakan terbesar di Indonesia selama ini," paparnya sebagaimana dilansir medanfokus.com.

Untuk selanjutnya, kata Haidar, pihaknya menyelidiki pemasok dollar palsu itu di Aceh, termasuk lokasi pembuatannya.

"Masih terus diselidiki sehingga mengungkap pemasok dan tempat pembuatannya," sebut Haidar.

Diberitakan sebelumnya, Subdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu berhasil mengungkap peredaran dollar AS palsu, Jumat 13 Februari lalu. Tiga tersangka diamankan berikut barang bukti 2.888 lembar pecahan 100 dollar AS atau senilai 288.800 dollar AS dengan nilai Rp 3,5 miliar (kurs 1 US dollar Rp 12 ribu).

Ketiga tersangka berinisial AW, SE dan SF, warga Binjai, tertangkap tangan saat mengedarkan dollar AS itu di salah satu hotel di Medan. Mereka menjual per blok (100 ribu dollar AS) palsu seharga Rp 2 juta sampai Rp 8 juta, yang diperoleh dari seseorang berinisi DJ yang berdomisili di Aceh.

Dalam keterangannya, tersangka mengatakan sudah pernah menjual dollar palsu itu sebanyak tiga blok senilai 300 ribu dollar AS kepada warga negara Malaysia di kota Binjai seharga Rp 10 juta. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 244 subs pasal 245 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (hs/mal)

HARIAN SUMUT|Medan- Kualitas cetakan dollar AS palsu yang disita Subdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu mendekati aslinya. "Hasi...

Kabag Hukum Pemkab Karo Yang Baru Menjabat Tidak Memahami Tupoksi

Kabag Hukum Pemkab Karo Yang Baru Menjabat Tidak Memahami Tupoksi
Ketika Tim Infestigasi HarianSumut.com melakukan konfirmasi kepada Kabag Hukum Pemkab Karo, Imanuel Barus, SH
diruang kerjanya di Kantor Bupati Karo lantai Tiga Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (16/2) sekira pukul 13.32 Wib|Randy Sinuraya.

HARIAN SUMUT|Kabanjahe- Kepala Bagian Hukum dan Ortala, Imanuel Barus, SH yang baru menduduki jabatannya tidak menguasai tugas pokok dan fungsinya sebagai Kabag Hukum di Pemkab Karo.

Ketika dikonfirmasi HarianSumut.com tentang dugaan pelanggaran UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang terindikasi melibatkan bupati Karo Terkelin Brahmana, SH tidak dapat dijawab.

“Waduh, maaf ya. Saya masih baru disini, jadi saya belum memahami apa yang kalian pertanyakan,” ujarnya, Senin (16/2) sekira pukul 11.32 Wib diruang kerjanya. [baca juga: Bupati Karo Terancam Pidana Kangkangi UU No. 41 Tahun 1999]

Demikian pula ketika Tim Infestigasi meminta kepada Kabag Hukum Imanuel Barus berkordinasi dengan bupati Karo. Jawaban yang terlontar dari Imanuel Barus terkesan buang badan.

“Ini sudah menyangkut ranah hukum, jadi kami belum bisa menjawab sekarang. Tunggu lah setelah nanti kami berkordinasi dulu dengan Dinas Kehutanan,” imbuhnya.

Menyikapi hal itu, Aktivis Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat, Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC-LSM KCBI) Kab. Karo, Bangun Silalahi Spr menyayangkan sikap Kabag Hukum Pemkab Karo yang dinilai tidak memahami tupoksinya.

Menurutnya, selaku kepercayaan bupati yang dipercayakan menangani persoalan hukum terlebih-lebih menyangkut kebijakan, sudah sepantasnya Kabag Hukum mampu menguraikan konsekwensi hukum yang berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan rekan-rekan wartawan.

“Peraturan Undang-undang yang dibuat pemerintah semua sudah diatur dengan pelanggarannya. Seharusnya beliau memahami UU No 41 Tahun 1999 dengan ketentuan hukumnya diatur pula dalam Pasal 78 Ayat (1) Ayat (2) dan (3), bukan melempar tanggungjawab dalam memberikan jawaban,” tegasnya singkat. (pur/rs)

Ketika Tim Infestigasi HarianSumut.com melakukan konfirmasi kepada Kabag Hukum Pemkab Karo, Imanuel Barus, SH diruang kerjanya di Kantor Bup...

Pungli di Samsat Kabanjahe, Ketua LSM Gempita: Pelaku Pungli Itu Oknum Tidak Bermoral

Pungli di Samsat Kabanjahe,  Ketua LSM Gempita: Pelaku Pungli Itu Oknum Tidak Bermoral


HARIAN SUMUT|Kabanjahe
- Keluhan warga Kabupaten Karo maraknya pungutan liar (pungli) dilakoni oknum Dispenda Provinsi Sumut melalui Unit Pelayanan Terpadu Kantor Satu Atap (UPT Samsat) Kabanjahe akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat. [baca:Wow!, Kepala UPT Samsat Kabanjahe Terapkan Pungli?]

Pasalnya, aksi pungli itu semakin menggurita tanpa mempertimbangkan kerugian yang sangat memberatkan pelaku wajib pajak kenderaan bermotor. Buktinya, sampai saat ini pungli yang selama ini sering diberitakan masih terus berlangsung yang jelas-jelas merugikan  masyarakat Tanah Karo.

Selain biaya standart pajak yang tertera di surat ketetapan pajak daerah Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBN-KB), masyarakat Karo sebagai pelaku wajib pajak kendaraan bermotor kerap pula dikenai biaya tidak resmi. Perbuatan oknum-oknum tak bertanggung jawab itu ditengarai sebagai upaya untuk memperkaya kelompok tertentu di dinas UPT Samsat.

Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM-Gempita) Robinson Purba (40) kepada hariansumut.com menyayangkan kinerja oknum yang masih kerap melakukan pungli di dinas Samsat Kabanjahe.

Menurutnya, jika mengacu pada PP No. 50 Tahun 2010 maka penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada sebagai berikut; A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000,00. B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000,00. C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Per Pengesahan/Tahun Rp 0.

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp 25.000,00. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang Rp 30.000,00. B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000,00.

Sedangkan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 2 atau roda 3 sebagai berikut; 1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000,00, 2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000,00. B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, 1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00. 2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000,00 dan penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah Per Penerbitan Rp 75.000,00.

“Kabar mengenai adanya pungli di Samsat Kabanjahe memang sudah sangat lama terdengar. Jika memang kabar tersebut benar adanya, sudah sepantasnya oknum-oknum di Samsat membenahi diri memberikan pelayanan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Sementara Kepala Samsat Kabanjahe, Wahyudin Pane SH hendak dikonfirmasi hariansumut.com untuk kesekian kalinya pada, Selasa (3/2/2015) sekira pukul 13.26 Wib lagi-lagi menghindar.

Salah seorang staffnya yang memakai kaca mata mengatakan pimpinannya sedang sholat. Seperti diberitakan sebelumnya Ka UPT Samsat Kabanjahe Wahyudin Pane SH menghindar dari wartawan, meskipun saat itu jelas terlihat berada di kantor.

“Bapak lagi sholat nggak ada diruangannya pak,”ujar Imah Br Harahap. (budiman s/pur)

HARIAN SUMUT|Kabanjahe - Keluhan warga Kabupaten Karo maraknya pungutan liar (pungli) dilakoni oknum Dispenda Provinsi Sumut melalui Unit Pe...

Mengaku Wartawan Liputan 6 SCTV Warga Gaperta Ditangkap

Mengaku Wartawan Liputan 6 SCTV Warga Gaperta Ditangkap


HARIAN SUMUT|Medan- Ngaku sebagai wartawan Liputan 6 SCTV, Deni Saputra (24), ditangkap kontributor SCTV Medan yang asli, yakni Tuti Awliyah Lubis di Kantor DPRD Kota Medan.

Pria warga Jalan Cempaka Ujung/Gaperta, Lingkungan III, Kecamatan Medan Helvetia itu ditangkap Tuti Awliyah Lubis ketika Deni hendak menjumpai pegawai di bagian Humas DPRD Kota Medan, Rabu (4/2). Sembari menangis, Deni kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru, sekira pukul 17.30 Wib. Informasi dihimpun, tertangkapnya pria tersebut berdasarkan pengakuan para korbannya yang mengadu kepada Tuti.

Selama beraksi, korban pelaku kebanyakan anggota dewan. Setelah itu, pria ber-kulit sawo matang itu langsung mengajak para korbannya bertemu langsung di ruangan. Saat pertemuan terjadi, Deni langsung mengacungkan Kartu Pers Harian Selidik yang mengatasnamakan dirinya wartawan sembari mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi kepada korbannya.

Setelah itu, pria ini pun langsung mempertanyakan sejumlah proyek-proyek di Kota Medan yang menurutnya curang. Habis menunjukan tajinya sebagai wartawan gadungan, pria ini pun diam saat diberikan uang minyak dari korbannya. Mendapatkan itu, pria tersebut langsung meninggalkan ruangan korbannya.

Petualangannya berakhir, Rabu (4/2) sore, ketika para korban menghubungi Tuti yang mempertanyakan adanya seorang pria yang mengaku wartawan Liputan 6 SCTV Medan, yang mendatangi Kantor DPRD Medan, mengajak bertemu dengan salah satu Humas DPRD Kota Medan.

Mendapat kabar tersebut, Tuti langsung bergerak cepat ke kantor DPRD Medan. Tuti yang tak mau kehilangan pria yang sudah menjelekkan medianya langsung menghubungi Satuan Sabhara Polresta Medan. Dengan mengendarai sepeda¬motor Trail, 2 petugas Satuan Sabhara Polresta Medan mendatangi kantor DPRD Medan.

Dengan wajah memelas, pelaku sempat tak terima kalau dirinya ditangkap. Tak perduli dengan ocehan pelaku, 2 petugas langsung memboyongnya ke Mako Polsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut.

Setibanya di Polsek, pelaku yang turun dari sepedamotor petugas langsung menangis histeris sembari meminta tolong kepada awak media yang tengah sibuk melakukan peliputan paparan pelaku pencurian.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Nicholas Sidabutar dan Kanit Reskrim, Iptu Oscar S Setjo yang saat itu berada di halaman Polsek langsung mendatangi pria tersebut sembari mempertanyakan ada masalah apa.

Mendapatkan cerita dari korban, pelaku pun langsung diboyong ke ruangan SPKT untuk ditanyai dan membongkar tas ransel miliknya. Alhasil, Rony mendapatkan beberapa lembar kertas, Kartu Pers serta buku besar yang berisikan naskah berita dan kata-kata untuk konfirmasi terkait beberapa kasus.

Kepada wartawan seperti dilansir Jurnal Asia, Tuti mengatakan pria tersebut sudah lama mengaku wartawan Liputan 6 kepada para pejabat teras di DPRD Kota Medan.

“Sudah lama saya mendapat kabar kalau ada orang yang mengaku-ngaku wartawan Liputan 6 SCTV di setiap Kantor Pemerintahan. Bukan di Medan saja, di Belawan pun korban dari SPSI dan lainnya menghubungi saya atas adanya dia (wartawan gadungan). Akhirnya, ada korban yang menghubungiku bahwa pria itu sedang berada di Kantor DPRD Medan. Di situlah saya ringkus setelah saya berkoordinasi dengan personil Sabhara,” kata Tuti.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Rony Nicholas Sidabutar memastikan Deni adalah pemeras dan kerap menakut-nakuti para korbannya dari pesan singkat SMS yang ada di HP nya. “Ini akan kami tindaklanjuti,” kata Ronny. (sempurna)

HARIAN SUMUT|Medan - Ngaku sebagai wartawan Liputan 6 SCTV, Deni Saputra (24), ditangkap kontributor SCTV Medan yang asli, yakni Tuti Awliya...

Cewek 28 Tahun Disiksa Ibu Tiri Selama 9 Tahun

Cewek 28 Tahun, Disiksa Ibu Tiri Selama 9 Tahun
(Foto Luka di Sekujur Tubuh Akibat Penyiksaan Selama 9 Tahun/dok)

HARIAN SUMUT | MEDAN - Naas Bagi Cristina Natalia Panjaitan, Kisah penyiksaan Maria Cristina Natalia Panjaitan (28) yang dilakukan oleh ibu tirinya, membuat Cristina mengalami trauma yang mendalam.

Kemudian wartawan dengan menyambangi rumah ibu tirinya, Saktiana boru Siahaan di Jalan Selam VI, No. 42, Kel. Tegal Sari Mandala I, Kec. Medan Denai, Selasa (3/2) malam.

Namun ketika wartawan mendatangi rumah tersebut, seorang pemuda berbadan gemuk berkulit gelap mengenakan kaos abu-abu dipadu celana pendek, beralih kalau Saktiana tidak tinggal di situ.

“Bukan di sini rumahnya, cari aja ke ujung-ujung sana,” ujarnya dengan nada tinggi disaksikan dua temannya yang tengah nongkrong di pagar rumah.

Saat ditanya ulang, pemuda yang belakangan diketahui adalah putra Saktiana langsung berang. “Tanya sama kepling,” ujarnya sambil membuang rokok di tangannya, seakan berusaha menutupi sesuatu.

Beberapa tetangga yang saat itu diwawancarai mengaku tidak mengetahui perihal penyiksaan terhadap Maria.

“Waduh, kalau soal itu gak pernah tahu kita, kalau ada penyiksaan. Karena tertutup orangnya,” jelas pria paruh baya yang rambutnya yang sudah memutih ini.

 Walau pun begitu, pria ini menegaskan kalau korban memang tinggal di rumah tersebut. “Kalau anak itu (korban) memang tinggal di situ, tapi jarang keluar anaknya, dia di rumah terus,” terangnya.

Di lingkungan itu, keluarga Saktiana dikenal sebagai orang pasaran di luar kota. “Kalau adik-adik dari mamaknya itu memang dikenal ngerilah. Ada yang ajudan Ketua PP Sedunia, Yapto di Jakarta. Keluarga premanlah bisa kita bilang,” jelasnya tanpa mau memberitahukan namanya.

Senada juga, Kepala Lingkungan IX Kel. Tegal Sari Mandala I, Pak Pohan alias Ucok juga mengaku baru mengetahui perihal penyiksaan yang dialami Maria. “Baru tahu lah kalau ada kejadian ini. Biasanya kalau ada sesuatu, pasti warga ada yang ngabari,” ungkapnya sebagaimana di lansir sumutpos.co saat ditemui di rumahnya.

Saat ditanyai mengenai tempramen dari ibu tiri korban, dirinya mengatakan kalau sering berjumpa dengan kedua orang korban. “Kalau mamaknya itu, orangnya biasa aja. Kalau disakiti, siapa yang nggak marah,” ujarnya.

“Kalau nggak salah bapaknya guru di Sibolga. Jadi pulangnya seminggu sekali. Kalau anaknya (Maria) ini kuliah di Unimed. Karena kemarin sempat ngurus Kartu Keluarga mau masuk kuliah,” jelasnya namun tidak mengetahui nama ayah korban.(sp/hs)

(Foto Luka di Sekujur Tubuh Akibat Penyiksaan Selama 9 Tahun/dok) HARIAN SUMUT | MEDAN - Naas Bagi Cristina Natalia Panjaitan, Kisah penyik...

Duo Jambret Disiram Pakai Bensin


MEDAN|HARIAN SUMUT- Wajah Syawaluddin (30) dan Alian (32) babak belur. Keduanya dipukuli massa setelah tertangkap menjambret di Jalan Pipa Utama, Medan Polonia.

Informasi dihimpun, Syawaluddin dan Alian menjambret kalung emas seberat 3,5 gram milik Atik (40), warga Jalan Teratai Ujung, Medan Polonia, Medan. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X BK 3216 HW.

"Aku mau menjemput suami," jelas Atik, Medan, Sabtu, dilansir merdeka.com.

Di tengah perjalanan, kendaraan Atik dipepet kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor. Salah seorang di antara mereka merampas kalung emas dari leher perempuan itu.

Atik ternyata tidak menyerah begitu saja. Dia berteriak dan mengejar pelaku. Warga pun membantunya. Upaya mereka tidak sia-sia. Syawaluddin dan Alian tertangkap. Keduanya jadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.

Bukan hanya itu, warga juga sempat menyiramkan bensin ke tubuh Syawaluddin dan Alian. Belum sempat dibakar, polisi tiba di lokasi dan mengamankan keduanya.

Petugas kemudian mengevakuasi kedua warga Jalan Jermal, Medan Denai, itu ke Mapolsek Medan Baru.

"Kedua pelaku masih kita interogasi. Kasus ini masih kita lidik," pungkas petugas itu.(mal)

MEDAN|HARIAN SUMUT- Wajah Syawaluddin (30) dan Alian (32) babak belur. Keduanya dipukuli massa setelah tertangkap menjambret di Jalan Pipa U...

Wow!, Kepala UPT Samsat Kabanjahe Terapkan Pungli?

Wow!, Kepala UPT Samsat Kabanjahe Terapkan Pungli?
Kantor Samsat Jl. Jamin Ginting, Kabanjahe sarat permainan pungli.| Budiman S.


KARO | HARIAN SUMUT- Pungutan liar (Pungli) pada pelayanan di Kantor Satu Atap (Samsat) kembali dikeluhkan warga Kabupaten Karo. Praktik pungli yang dapat dipastikan terjadi setiap hari pada jam kerja itu dibeberkan salah seorang warga Kota Berastagi saat melakukan pengurusan BPKB dan plat nomor. Ia mengaku dimintai sejumlah uang oleh petugas tanpa disertai tanda bukti pembayaran.

Biaya dibebankan kepada masyarakat juga tidak jelas peruntukannya. Pasalnya, petugas meminta uang tanpa disertai dengan bukti pembayaran (kwitansi) resmi yang dikeluarkan dari Samsat.

“Banyak pungutan tanpa disertai tanda bukti kwitansi pembayaran,” ungkap seorang warga Berastagi berinisial K (23) yang kebetulan sedang mengurus BPKB serta perpanjangan STNK dan plat nomor, Selasa (27/1/2015) lalu.

Diceritakannya, praktik pungli itu terjadi disaat pengambilan formulir dikenai biaya Rp. 125.000, plat nomor polisi Rp. 180.000 dan penggantian BPKB Rp. 200.000 yang keseluruhan biaya pungli tersebut diluar ketentuan Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

“Disaat itulah terjadi praktik pungli yang dilakukan petugas Samsat Kabanjahe. Mereka berdalih itu sudah aturan dan Samsat tidak menerbitkan kwitansi ,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik pungli di Kantor Samsat Kabanjahe sudah berlangsung lama. “Nggak mungkin kalau atasanya tidak tahu,” ujarnya. Selain itu diduga masih ada praktek pungli lainnya yang terjadi di Kantor Bersama Samsat Kabanjahe.

Ia berharap, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ST melalui Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara diminta untuk melakukan pembinaan kepada petugas di Kantor Samsat Kabanjahe agar transparansi dalam memberikan layanan.

Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas KKN. “Praktik pungli di Kantor Bersama Samsat Kabanjahe harus segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” geramnya.

Kepala UPT Kantor Satu Atap (Samsat) Kabanjahe, Wahyudin Pane SH menghindar ketika hendak dikonfirmasi hariansumut.com, Kamis (29/1/2015).

Sebelum ditemui wartawan, Wahyudin masih tampak berbincang-bincang dengan beberapa pegawai yang berada  di ruanganya. Namun ketika hendak konfirmasi, Wahyudin Pane bergegas memasuki ruangan lain yang terkesan menghindar dari wartawan.

Begitu juga dengan Bendahara Samsat Kabanjahe, Risma Br Sembiring seakan turut menghalangi wartawan untuk melakukan konfirmasi. “Bapak kepala lagi sholat,” ujarnya. Padahal terlihat jelas sebelumnya Wahyudin Pane berada diruang kerjanya berbincang-bincang dengan staff dan beberapa pegawai.

Disinyalir, Wahyudin Pane alergi berhadapan dengan wartawan yang ingin konfirmasi prosedur pengurusan surat-surat kenderaan bermotor di Kantor Samsat Kabanjahe. (budiman S/pur)

Kantor Samsat Jl. Jamin Ginting, Kabanjahe sarat permainan pungli.| Budiman S. KARO | HARIAN SUMUT- Pungutan liar (Pungli) pada pelayanan d...

Mengapa Knalpot Racing Berisik Dilarang? Ini Pasalnya

kumpulan tipe tipe knalpot racing
Kumpulan Knalpot Racing Yang Digiling Polantas
HARIAN SUMUT - Bergaya Racing, layaknya Rider yang berlaga di MotoGP, menjadi salah satu alasan mengapa accesories satu ini sangat digemari para pecinta motor. Dan Knalpot racing adalah salah satu accesories wajib bagi para modifikator dengan tema “Race Style” , bagaikan sayur tanpa garam jika motor yang sudah bergaya drag maupun road race hanya diimbangi dengan suara hening yang dikeluarkan dari knalpot standar.

Sebenarnya tidak hanya tampilan dan suara yang diinginkan para rider ketika mengganti knalpot racing ini, namun knalpot racing ini juga menjanjikan peforma yang meningkat cukup signifikan.

Untuk performa mungkin bisa meningkat dan gaya para ryder pun semakin keren, namun, yang menggunakan knalpot racing ini harus kucing-kucingan dengan para anggota polantas dan tidak luput pula dari umpatan para warga yang mengeluhkan dengan bisingnya suara yang dihasilkan dari knalpot racing ini.

Apa Pasalnya?

Menurut anggota Polri I Gede Nyoman Bratasena , penggunaan Knalpot racing melanggar pasal 285 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi :

Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).

Penggunaan Knalpot racing ini dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Kementrian Perhubungan, ATPM sebagai pemasar produk wajib mendapatkan izin dari Kementrian Perhubungan mengenai Spesifikasi dan Teknis produk motor yang akan dipasarkan.

Jadi knalpot yang tidak standar dipasang di motor yang sudah mendapatkan ijin dari Kemenhub, dipastikan Knalpot tersebut melanggar persyaratan teknis yang sudah ditentukan kemenhub.

I Gede Nyoman juga menjelaskan untuk menghimbau para Rider juga tidak perlu menyanyakan terkait alat pengukur desibel, karena tujuan polisi semata hanya untuk membasmi polusi suara yang dikeluarkan knalpot Racing ini bukan dengan ukuran desibel melainkan karena knalpot yang tidak berstandar dari pabrik ATPM.

Bagaimana jika Penggunaan knalpot Racing ini diimbangi dengan DB Killer, atau peredam suara yang dipasang di badan knalpot untuk mengurangi suara bising? Menurut penjelasan diatas sepertinya penggunaan DB Killer belum bisa memaklumi penggunaan Knalpot racing, dan menurut penjelasan Divisi Humas Mabes Polri di SINI.

 Berdasarkan Peratuhan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 ttg Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua, Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. sedangkan bagi motor yang ber CC lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.peraturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2013.

Bagi knalpot pabrikan yang memiliki feature DB killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas tidak masalah. Jadi knalpot yang diperbolehkan hanya yang asli dari pabrikan motor itu sendiri. (rs/ber/hs)



Referensi : http://teknologi.kompasiana.com

Kumpulan Knalpot Racing Yang Digiling Polantas HARIAN SUMUT - Bergaya Racing, layaknya Rider yang berlaga di MotoGP, menjadi salah satu ala...

Jokowi Ngamuk di Istana Presiden dan Marahi Abraham Samad & Wakapolri

Jokowi 'meledak' di Istana Bogor, marahi Abraham Samad & Wakapolri
Jokowi Saat Berpidato Membahas kasus KPK vs POLRI
Bogor | Hariansumut.com - Jokowi memanggil Ketua KPK Abraham Samad dan Wakapolri sekaligus Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti di Istana Bogor, Jumat (24/1) kemarin.
[Baca :Ini Dia Pernyataan Resmi Jokowi Soal KPK vs Polri]

Berlainan dengan apa yang dia sampaikan di publik, Jokowi ternyata marah besar melihat pertarungan dua institusi itu. Dia menyemprot Samad dan Badrodin agar tak berlaku paling benar.

Isi pertemuan itu dibeberkan oleh salah satu pejabat yang enggan dikutip namanya. Kepada hariansumut.com. Dia membeberkan dengan jelas detil pertemuan itu.

"Kepada Ketua KPK, Jokowi bilang KPK jangan merasa seperti Manusia setengah dewa yang tidak bisa disentuh dan tidak mau tunduk kepada perintah Kepala Negara," ujar dia menirukan Jokowi.

Diingatkan oleh Jokowi kepada Ketua KPK bahwa Penanggung Jawab Tertinggi di NKRI adalah Kepala Negara. Sehingga secara hukum, siapapun yang membangkang terhadap perintah Kepala Negara itu bisa dituntut secara Pidana.

Saat itu Ketua KPK AS ( Abraham Samad) menolak menjelaskan ke Jokowi sebagai Kepala Negara soal kesalahan apa saja yang dilakukan oleh Komjen BG sehingga dinyatakan sebagai tersangka.

Oleh AS dijawab: Itu rahasia KPK dan tak seorangpun boleh tahu sebelum sidang Pengadilan.

Jokowi bilang: Bila itu menyangkut Kepentingan Bangsa, Negara dan Rakyat, maka tidak boleh ada rahasia yang disembunyikan terhadap Kepala Negara.

"Semua tindakan KPK tidak boleh menyimpang dari Tata Kelola Kenegaraan. Jadi KPK tidak boleh bertindak semaunya sendiri. Kalau Ketua KPK saya tindak akibat pembangkangan ini, itu bisa berakibat kemerosotan moral terhadap KPK. AS tampak kecut mendengar ancaman Jokowi tersebut," kata pejabat itu.

Jokowi pun memarahi Komjen Badrodin Haiti. Dia menegaskan Polri tak bisa berlaku arogan. (RS)

Referensi : merdeka.com

Jokowi Saat Berpidato Membahas kasus KPK vs POLRI Bogor | Hariansumut.com - Jokowi memanggil Ketua KPK Abraham Samad dan Wakapolri sekaligu...

Ini Dia Pernyataan Resmi Jokowi Soal KPK vs Polri

Bogor | Hariansumut.com - Tensi KPK dan Mabes Polri melonjak usai penangkapan Komisioner Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri. Presiden Jokowi pun akan memberi pernyataan resmi soal kisruh ini pukul 14.00 WIB.

"Jam dua nanti," kata Jokowi tersenyum saat naik Golf car‎ usai menunaikan ibadah salat di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).

Jokowi saat itu sambil memberi tanda jari 2. Ditanya sejumlah pertanyaan, mobil Jokowi pun tetap melaju menuju Istana. Dia ditemani oleh Wapres Jusuf Kalla.

Belum diketahui apa yang bakal disampaikan Jokowi. Namun para menteri-menteri Jokowi pun saat ini mulai irit bicara. (RS)


Referensi : http://news.detik.com

Bogor | Hariansumut.com - Tensi KPK dan Mabes Polri melonjak usai penangkapan Komisioner Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri. ...

Bali Nine: Tanggal Eksekusi belum ditentukan untuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Bali Nine: Tanggal Eksekusi belum ditentukan untuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Hariansumut.com - waktu dan tempat untuk eksekusi belum diputuskan oleh pemerintah Republik Indonesia setelah grasi presiden.

Chan dan rekan terpidana mati di Australia, Myuran Sukumaran, ditolak. Surat menyatakan bahwa tawaran Andrew Chan untuk pengampunan dari presiden telah ditolak, presiden australia tiba di Bali kemarin.

Pengacara Jenderal Muhammad Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa Chan dan Sukumaran akan dieksekusi bersama-sama karena mereka dihukum karena kejahatan yang sama.

Pasangan ini diberi hukuman mati atas peran mereka mengorganisir yang disebut "Bali Nine" perdagangan heroin antar negara

Dikantor, Mr Prasetyo menegaskan bahwa ia menerima salinan surat itu kemarin, tapi belum memutuskan di mana atau kapan pasangan bali nine ini akan dieksekusi.

Diharapkan kedua anggota ball nine dari Australia ini akan mendapatkan pemberitahuan sekitar tiga hari menjelang eksekusi mereka.

Sementara itu, orang-orang di daerah australia berusaha untuk memohon judicial review.

Secara teknis para pria telah kehabisan jalan hukum banding dan telah memiliki satu judicial review di berikan kepada Mahkamah Agung.

Namun, mereka mendesak untuk meninjau seluruh proses hukum serta grasi keputusan presiden sendiri.
[Baca : Dari Pesantren Masuk Bui, Kena AIDS dan Gila, Itulah Jahatnya Narkoba]

Enam orang dihukum mati di akhir pekan lalu Indonesia grasi mereka ditolak pada sebulan sebelumnya, dan diberikan pemberitahuan eksekusi mereka sebelum tiga hari pengeksekusian.

Seorang ahli dalam hukum Indonesia di Melbourne University, Dave McCraem, mengatakan sulit untuk memprediksi kapan pasangan ini akan menghadapi regu tembak.

"Tidak ada batas waktu tertentu dengan eksekusi di Indonesia. Anda hanya harus melihat enam eksekusi akhir pekan lalu untuk melihat bahwa," katanya.

"Wanita dari Vietnam telah dieksekusi pada tahun 2011 sedangkan lima orang lainnya telah berada di penjara selama lebih dari 10 tahun."(RS)

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Hariansumut.com - waktu dan tempat untuk eksekusi belum diputuskan oleh pemerintah Republik Indonesia sete...

Beredar, Narkotika Jenis LSD Yang Sangat Berbahaya

Beredar, Narkotika Jenis LSD Yang Sangat Berbahaya

HARIAN SUMUT- Narkotika jenis LSD (Lysergic acid diethylamide) masuk dalam golongan 1 urutan ke 36 dari kelompok obat-obat terlarang. Maka LSD tergolong sangat berbahaya.

Demikian ungkap Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto. Menurut penyelidikan awal, LSD digunakan oleh Christopher Daniel Sjarief, pengemudi Outlander yang menewaskan empat orang di Jalan arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Meski belum mengeluarkan hasil tes urine Christoper secara resmi, namun Sumirat menjelaskan, LSD merupakan salah satu narkotika yang serupa sabu, namun efek yang dihasilkan bisa membahayakan diri pengguna itu sendiri.

“LSD yang ada kandungan halusinogen itu bakal membuat si pengguna berhalusinasi, disorientasi ruang dan waktu, meningkatkan denyut jantung, pengiriman darah yang cepat dan paranoid,” ungkap Sumirat dilansir Harian Sumut.com dari VIVA.co.id, Kamis, 22 Januari 2015.

Sumirat mengatakan, disorientasi ruang dan waktu itu biasanya tidak bisa melihat jauh dan dekat, tidak mengetahui keberadaan di mana, serta tidak bisa membedakan siang dan malam.

Bukan sebatas itu, pengguna LSD ini juga mengakibatkan panca indera terganggu.

“Jadi bisa saja melihat kucing seperti harimau, penciuman yang harum menjadi busuk, serta seperti ada yang membisikkan padahal tidak. Mungkin bisa dicontohkan seperti kasus Novi Amalia yang mengaku dibisikkan,” jelas Sumirat.

Cara Penggunaan

Sumirat menambahkan, LSD merupakan narkotika yang sudah lama berkembang, dia bahkan mengaku berhasil menjaring kompolotan pengedar narkoba jenis ini saat melakukan penangkapan bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

Menurut dia, penggunaan LSD ini berbeda dengan narkotika lainnya yaitu dengan cara diletakkan di lidah. Caranya seperti memakan permen. “Iya jadi tidak perlu dibakar atau dihisap serpeti sabu, jadi ini tinggal diletakkan saja seperti makan permen yang berbentuk tipis kemudian larut ketika terkena air liur,” jelas Sumirat.

LSD, lanjut dia, sudah mempunyai generasi barunya. Bentuk ukurannya 20x20 cm. Narkotika ini berbentuk lembaran yang satu lembarnya mencakup 100 kertas.

Sementara itu, terkait hasil pengungkapan narkotika ini, BNN, kata Sumirat sudah beberapa kali menangkap pelaku dengan narkotika jenis LSD tersebut. (hs)

HARIAN SUMUT- Narkotika jenis LSD (Lysergic acid diethylamide) masuk dalam golongan 1 urutan ke 36 dari kelompok obat-obat terlarang. Maka ...

Pembuat Ribuan DVD Porno Mandarin dan Eropa Digrebek Polisi di Medan

Pembuat Ribuan DVD Porno Mandarin dan Eropa Digrebek Polisi di Medan

MEDAN | HARIAN SUMUT-
Petugas Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi VCD dan DVD porno pada kemarin lusa (19/1). Rumah tersebut berlokasi di Jalan Setia Budi, Pasar IV, Kelurahan Tanjung Sari Medan.

“Dalam penggeledahan rumah tersebut, petugas kepolisian meringkus tersangka EC (39) yang diduga pelaku pembuatan video porno tersebut,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo dikutip Antara, Rabu (21/1).

Dari lokasi tersebut pihak berwajib juga menyita sebanyak 800 keping DVD porno, 500 keping DVD kosong, satu unit duplikator, empat power supply, 50 lembar cover film porno berbagai judul dan satu telepon genggam.

“Kasus penyitaan video porno itu, masih terus dikembangkan penyidik Polresta Medan,” ujar Nico.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka EC sudah enam bulan melakukan penggandaan video porno tersebut.

“Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi sebanyak 200 keping VCD porno, baik Mandarin maupun Eropa dan dalam sebulan bisa menggandakan sebanyak 4.000 keping,” kata mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya.

Dari keterangan Nico, EC juga menerima pesanan seseorang konsumen dari Jakarta.

“Jadi, seorang berinisial G datang dan memesan beberapa keping VCD porno untuk diedarkan, dan kemungkinan juga dijual ke wilayah lain,” katanya.

“Tersangka pembuat VCD porno itu, dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan subsider Pasal 282 ayat (3) KUHPidana," sambung dia. (dan/mal)

MEDAN | HARIAN SUMUT- Petugas Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi VCD dan DVD p...

Geng Motor Semakin Membuat Warga Kota Medan Resah

foto geng motor
Gerombolan Genk Motor Yang Membuat Warga Kota Medan Resah
MEDAN | HARIAN SUMUT - Keberadaan genk motor di medan semakin mengkhawatirkan, tepatnya di daerah Padang Bulan dan Sunggal. Kebanyakan para anggota genk motor masih berusia di bawah 17 tahun, yang lebih parahnya lagi, mereka selalu melakukan aksi ugal ugalan di jalanan.

Menurut beberapa saksi mata, mereka melihat datangnya sekumpulan genk motor dengan menguasai semua badan jalan di sekitar jalan dari Sunggal ke Padang Bulan. Dan sangat membuat warga kota Medan, terutama yang tinggal di daerah Sunggal dan Padang Bulan resah.

Tak hanya itu, mereka juga sering melakukan aksi kriminal, baik itu perampokan, percobaan pemerkosaan, dan pencurian sepeda motor.

Tanggapan pihak kepolisian pemberantas premanisme saat di tanyai wartawan hariansumut.com, mereka berjanji akan selalu berusaha untuk mengurangi aksi kriminalitas yang sering dilakukan oleh genk motor di Kota Medan.

"Kita akan selalu berusaa untuk mengurangi populasi genk motor di daerah kota Medan. Memang banyak laporan dari warga sekitar yang resah akan keberadaan mereka," ucap salah satu anggota polisi pemberantas premanisme. (rs)






Gerombolan Genk Motor Yang Membuat Warga Kota Medan Resah MEDAN | HARIAN SUMUT - Keberadaan genk motor di medan semakin mengkhawatirkan, te...


Top