HARIAN SUMUT|Kabanjahe- Kepala Bagian Hukum dan Ortala, Imanuel Barus, SH yang baru menduduki jabatannya tidak menguasai tugas pokok dan fungsinya sebagai Kabag Hukum di Pemkab Karo.
Ketika dikonfirmasi HarianSumut.com tentang dugaan pelanggaran UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang terindikasi melibatkan bupati Karo Terkelin Brahmana, SH tidak dapat dijawab.
“Waduh, maaf ya. Saya masih baru disini, jadi saya belum memahami apa yang kalian pertanyakan,” ujarnya, Senin (16/2) sekira pukul 11.32 Wib diruang kerjanya. [baca juga: Bupati Karo Terancam Pidana Kangkangi UU No. 41 Tahun 1999]
Demikian pula ketika Tim Infestigasi meminta kepada Kabag Hukum Imanuel Barus berkordinasi dengan bupati Karo. Jawaban yang terlontar dari Imanuel Barus terkesan buang badan.
“Ini sudah menyangkut ranah hukum, jadi kami belum bisa menjawab sekarang. Tunggu lah setelah nanti kami berkordinasi dulu dengan Dinas Kehutanan,” imbuhnya.
Menyikapi hal itu, Aktivis Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat, Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC-LSM KCBI) Kab. Karo, Bangun Silalahi Spr menyayangkan sikap Kabag Hukum Pemkab Karo yang dinilai tidak memahami tupoksinya.
Menurutnya, selaku kepercayaan bupati yang dipercayakan menangani persoalan hukum terlebih-lebih menyangkut kebijakan, sudah sepantasnya Kabag Hukum mampu menguraikan konsekwensi hukum yang berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan rekan-rekan wartawan.
“Peraturan Undang-undang yang dibuat pemerintah semua sudah diatur dengan pelanggarannya. Seharusnya beliau memahami UU No 41 Tahun 1999 dengan ketentuan hukumnya diatur pula dalam Pasal 78 Ayat (1) Ayat (2) dan (3), bukan melempar tanggungjawab dalam memberikan jawaban,” tegasnya singkat. (pur/rs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar