HARIAN SUMUT|Kabanjahe- Keluhan warga Kabupaten Karo maraknya pungutan liar (pungli) dilakoni oknum Dispenda Provinsi Sumut melalui Unit Pelayanan Terpadu Kantor Satu Atap (UPT Samsat) Kabanjahe akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat. [baca:Wow!, Kepala UPT Samsat Kabanjahe Terapkan Pungli?]
Pasalnya, aksi pungli itu semakin menggurita tanpa mempertimbangkan kerugian yang sangat memberatkan pelaku wajib pajak kenderaan bermotor. Buktinya, sampai saat ini pungli yang selama ini sering diberitakan masih terus berlangsung yang jelas-jelas merugikan masyarakat Tanah Karo.
Selain biaya standart pajak yang tertera di surat ketetapan pajak daerah Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBN-KB), masyarakat Karo sebagai pelaku wajib pajak kendaraan bermotor kerap pula dikenai biaya tidak resmi. Perbuatan oknum-oknum tak bertanggung jawab itu ditengarai sebagai upaya untuk memperkaya kelompok tertentu di dinas UPT Samsat.
Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM-Gempita) Robinson Purba (40) kepada hariansumut.com menyayangkan kinerja oknum yang masih kerap melakukan pungli di dinas Samsat Kabanjahe.
Menurutnya, jika mengacu pada PP No. 50 Tahun 2010 maka penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada sebagai berikut; A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000,00. B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000,00. C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Per Pengesahan/Tahun Rp 0.
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp 25.000,00. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang Rp 30.000,00. B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000,00.
Sedangkan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 2 atau roda 3 sebagai berikut; 1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000,00, 2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000,00. B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, 1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00. 2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000,00 dan penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah Per Penerbitan Rp 75.000,00.
“Kabar mengenai adanya pungli di Samsat Kabanjahe memang sudah sangat lama terdengar. Jika memang kabar tersebut benar adanya, sudah sepantasnya oknum-oknum di Samsat membenahi diri memberikan pelayanan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara Kepala Samsat Kabanjahe, Wahyudin Pane SH hendak dikonfirmasi hariansumut.com untuk kesekian kalinya pada, Selasa (3/2/2015) sekira pukul 13.26 Wib lagi-lagi menghindar.
Salah seorang staffnya yang memakai kaca mata mengatakan pimpinannya sedang sholat. Seperti diberitakan sebelumnya Ka UPT Samsat Kabanjahe Wahyudin Pane SH menghindar dari wartawan, meskipun saat itu jelas terlihat berada di kantor.
“Bapak lagi sholat nggak ada diruangannya pak,”ujar Imah Br Harahap. (budiman s/pur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar