MEDAN | HARIAN SUMUT- Petugas Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi VCD dan DVD porno pada kemarin lusa (19/1). Rumah tersebut berlokasi di Jalan Setia Budi, Pasar IV, Kelurahan Tanjung Sari Medan.
“Dalam penggeledahan rumah tersebut, petugas kepolisian meringkus tersangka EC (39) yang diduga pelaku pembuatan video porno tersebut,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo dikutip Antara, Rabu (21/1).
Dari lokasi tersebut pihak berwajib juga menyita sebanyak 800 keping DVD porno, 500 keping DVD kosong, satu unit duplikator, empat power supply, 50 lembar cover film porno berbagai judul dan satu telepon genggam.
“Kasus penyitaan video porno itu, masih terus dikembangkan penyidik Polresta Medan,” ujar Nico.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka EC sudah enam bulan melakukan penggandaan video porno tersebut.
“Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi sebanyak 200 keping VCD porno, baik Mandarin maupun Eropa dan dalam sebulan bisa menggandakan sebanyak 4.000 keping,” kata mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya.
Dari keterangan Nico, EC juga menerima pesanan seseorang konsumen dari Jakarta.
“Jadi, seorang berinisial G datang dan memesan beberapa keping VCD porno untuk diedarkan, dan kemungkinan juga dijual ke wilayah lain,” katanya.
“Tersangka pembuat VCD porno itu, dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan subsider Pasal 282 ayat (3) KUHPidana," sambung dia. (dan/mal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar