Hal
ini terungkap dari sejumlah sumber kepada Metropublika.com,
Minggu (18/10) di Kabanjahe. Sebelumnya, diduga meredam tidak mencuat pemberitaan
herbisida pemusnah rumput produk PT. DCI adakan pertemuan diruang kerja Plt Kadistanbun
Kab Karo Munarta Ginting SP, Jumat (16/10) sekira pukul 10.00 Wib dengan korban
didampingi sejumlah Aktivis LSM.
Melalui
Jhon Very Ginting SP selaku petugas lapangan PT. Dalzon Chemicals Indonesia
(DCI) berjanji akan menyampaikan keluhan konsumen ke pihak perusahaan di
Jakarta. Saat itu, Ginting berharap agar konsumen berinisial IP sabar menunggu tenggang
waktu respon komplain selama proses Tim ahli pihak perusahaan di Jakarta.
Namun,
pasca terbitnya berita edisi pertama di Metropublika.com, Sabtu dinihari
Tanggal 17 Oktober 2015 dengan judul “Toko Paten Kabanjahe Diduga Jual
Produk Palsu” terendus informasi bahwa pihak Toko Paten melalui petugas
lapangan PT.DCI telah merealisasikan TGR konsumen inisial IP sebagaimana diatur
dalam UU Konsumen No.51.
“Tuntutan
kerugian korban dugaan produk palsu sudah direspon secara mendadak oleh pihak
Toko Paten,” beber sumber. Disayangkan, Plt Kadistanbun Kab. Karo Munarta Ginting
SP ketika dikonfirmasi melalui selulernya belum berhasil.
Terpisah,
hasil investigasi yang dihimpun Metropublika bahwa produk herbisida Mondo 490SL
masih baru dipasaran. Toko Paten beralamat di Jalan Sukaraja Munthe No.12
Kabanjahe milik pengusaha keturunan itu disebut-sebut sebagai distributor
tunggal untuk wilayah Kabupaten Karo.
Sebagai
catatan Metropublika.com, sebelumnya, tepatnya Kamis (15/10), Kadistanbun telah menyarankan salah satu stafnya
agar memasukkan data Mondo 490 SL ke ‘buku biru’ (Buku Bukti Produk Terdaftar-Red)
sekaligus membeli Herbisida Merk Mondo ke toko Paten Kabanjahe. (sp-01/lsp-02/MP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar