ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

@Aktivis LSM :  Gundukan Ekstrim ‘Hambat’ Perhatian Terhadap Pengungsi Sinabung

Ketinggian ‘Polisi Tidur’ Depan Rumah Anggota DPRD Karo Langgar Kepmenhub
Keberadaan Road Humps (Polisi Tidur) tampak ekstrem di Jln UKA persis depan rumah oknum anggota DPRD Karo Ferianta Purba./Foto: Liber P
KARO | hariansumut.com- Kondisi Road Humps (Polisi Tidur-red) sejumlah 5 unit di Jln UKA Kabanjahe, Karo, Sumut, diduga kuat tidak sesuai dengan standart pembuatan sehingga mengundang pertanyakan. Pasalnya, 2 dari 5 unit road humps persisnya di depan rumah salah satu oknum anggota DPRD Karo tampak sangat ekstrem dan disinyalir kangkangi Kepmenhub No. 3 Tahun 1994  yang dapat memicu bahaya pengguna jalan.

Kondisi fisik 2 unit road humps yang dibuat persis depan rumah oknum anggota DPRD Karo sangat beda dengan yang lainnya. Situasi gundukan aspal yang pembuatannya bersamaan dengan pengerjaan hot mix diperkirakan berketinggian kurang lebih 200 MM dengan lebar kurang lebih 50 CM berjarak antara 10-15 M.

Demikian dikemukakan Sekretaris PC LSM KCBI Kab Karo Lamhot Situmorang, Senin (5/1) di Kabanjahe. Dikatakannya, keberadaan  road humps tersebut dinilai sudah menyimpang dari aturan sesuai amanah Keputusan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. “Ini wajar ditindak lanjuti,” ujarnya.

Menurut Situmorang, bila mengacu kepada aturan tersebut, ‘polisi tidur’ tidak boleh asal jadi, sesuai Ketentuan yang tertuang dalam Kepmen Hub No. 3 Tahun 1994, ketinggian gundukan Maksimal 150 MM dan kemiringan sudut hanya 15 %. Untuk mencapai pelaksanaan harus melewati tahapan.

Masih kata Lams Tomorrow aktivis LSM itu,  jika ditelisik pasal demi pasal dalam Kepmenhub tersebut, pembuatan road humps tidak boleh dibuat disembarangan jalan dan hanya boleh dibuat di jalan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIc, dan jalan-jalan sedang pelaksanaan pengerjaan konstruksi  (pasal 4 ayat 1).

Untuk penentuan lokasi dan jumlah polisi tidur dalam pasal 4 ayat 3 dijelaskan harus disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. Dalam hal ini rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.

“Nah, apakah dalam pembuatan road humps di Jln UKA sudah menempuh tahapan itu,” ujar pria yang akrab dengan panggilan Lams Tomorrow bertanya.

Lanjutnya, jika situasi ini dibiarkan, disamping dapat membahayakan pengguna kenderaan, gundukan eksrem itu dipridiksi dapat berdampak pada pengurungan niat tulus pihak-pihak yang ingin menyalurkan bantuan ke lokasi pengungsi dari zona merah sinabung (Bakerah, Simacem, Suka Meriah) yang berada di ex Kampus UKA.

“Jika Dinas PUD Karo selaku pihak penyelenggara jalan tidak segera mengambil sikap positif, saya tidak segan-segan membuat laporan resmi ke pihak berwajib. Karena sesuai kajian saya serta data pendukung, hal ini sudah cukup unsur untuk digiring ke ranah hukum,” ujarnya.

Amatan kru hariansumut.com, Senin (5/1) di Jln UKA Kabanajahe, tampak disepanjang badan Jln UKA 5 road humps (gundukan aspal). 2 dari 5 ‘Polisi Tidur’ tampak berbentuk khas seakan pesanan khusus tepatnya di depan Rumah F Purba atau depan kantor Panwascam Kabanjahe. Posisi kedua Road Humps melindungi rumah milik mantan wakil ketua DPRD Karo tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PUD Karo Candra Tarigan saat dikonfirmasi kru hariansumut.com, Senin (5/1) menyarankan agar mempertanyakan kondisi road humps tersebut ke PPK pengerjaan Konstruksi Jalan.

“Saya tidak dilibatkan dalam pengerjaan APBD 2014, kalau ada temuan rekan-rekan media, silahkan pertanyakan sama Mitcon Purba. Dia langsung dibawah kendali bupati,” ujarnya.

Sedangkan, Mitcon Purba selaku PPK Bina Marga PUD Karo ketika dikonfirmasi tidak berhasil. (mal/ber)

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:


Top