MEDAN | hariansumut.com- Kedua anggota Polsek Patumbak, Brigadir Viet Pardede dan Brigadir Ben Sinaga yang terlibat kasus perampokan sadis di Jalan Gaperta Ujung Gang Pribadi, Medan Helvetia, akhirnya selesai diperiksa Si Propam Polresta Medan, Senin sore.
Kedua tersangka terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. [baca juga: Dua Oknum Polisi Pemeras BD Shabu dan Kasus Perampokan Diperiksa Propam Polresta Medan]
“Ada dua anggota yang masih aktif bertugas di Polsek Patumbak, keduanya berpangkat Brigadir. Satu tersangka lagi merupakan mantan personel Pamobvit Polda Sumut dan sudah di berhentikan tugas karena terlibat kasus curanmor,” ujar Kasi Propam Polresta Medan AKP Iskandar kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Iskandar bahwa, terkait kedua tersangka personil yang aktif bertugas di Polsek Patumbak terlebih dahulu akan menjalani proses peradilan umum dan selanjutnya sidang kode etik.
“Proses penindakan dari Propam nanti, apabila keduany di putus hukumannya di peradilan umum, setelah itu baru menjalani proses sidang kode etik. Hukumannya beragam sesuai putusan di peradilan umum, bisa berupa mutasi sampai dengan PDTH,” tandas AKP Iskandar. (sur/dan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar