PATUMBAK | hariansumut.com- Diduga sering terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan terhadap bandar narkoba berinisial S, Dua anggota Polsek Patumbak, Brigadir Viet Pardede dan Brigadir Ben Sinaga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Perintah Pak Kapolda, segera kita lakukan sidang komisi kode etik kepolisian. Apabila sudah dinyatakan tidak pantas jadi anggota polri, sesuai ketentuan yang berlaku bisa dipecat," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin sore.
Namun, kata Helfi, pihaknya masih mendalami pelanggaran pidana yang dilakukan kedua anggota Polsek Patumbak. Sejauh mana kebenarannya, apakah pencurian dengan kekerasan (curas) atau pemerasan dapat terbuktikan.
“Kalau uang sebesar Rp 15 juta itu mereka ambil sendiri, berarti pencurian dengan kekerasan. Tapi kalau mereka menerima dari seseorang, berarti sudah pemerasan,’ imbuh Helfi.
Dijelaskan Helfi, keduanya akan secepatnya menjalani sidang kode etik kepolisian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian dengan ancaman maksimal PTDH.
Keduanya juga disangka melanggar pasal 13 ayat 1 PP RI No 1 tahun 2003, pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 tahun 2011, anggota polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural.
Saat ini, sambung Helfi, pihaknya tengah mencari keberadaan salah seorang tersangka warga sipil bernama Bambang. Kepolisian telah berhasil meringkus dua anggota Polsek Patumbak, Brigadir Viet Pardede dan Brigadir Ben Sinaga serta seorang mantan anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumut. Kasusnya ditangani Polresta Medan dibackup Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut. (dan/sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar