KABANJAHE | hariansumut.com- Jajaran Polres Tanah Karo dengan susah payah akhirnya berhasil menangkap tersangka tunggal kasus pembunuhan terhadap Alm Della Puspita Beru Sitepu (36), Warga Jalan Jamin Ginting, Perumahan Sari Nembah, no 23 Kecamatan Kabanjahe, kabupaten karo, yang di temukan tewas bersimbah darah di rumahnya (12/11/2014) lalu.
Menurut informasi yang di himpun wartawan di Polres Tanah Karo pada selasa (13/1/2015), Imanuel Syahputra Sebayang (30) Warga Desa Persadanta ujung Bandar, kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo ditangkap, Jumat (10/1/2015) sekitar pukul 02.00 Wib di salah satu kafe, di wilayah Bagan Batu, Kepulauan Riau.
“Pelaku di tangkap saat berada di cafe,” ujar Ipda J. Munthe kepada hariansumut.com.
Saat diwawancarai wartawan, Tsk mengaku dirinya tega membunuh DHS di karena sakit hati. Sakit hati pelaku terhadap korban hanya karena korban sering mengatakan bahwa calon istri Tsk bernama, Yohanna Beru Tarigan (pengakuan Tsk, Yohanna Beru Tarigan selama ini bekerja pada DHS-red) wanita yang tidak baik.
“Dia sering bilang, calon istri ku itu perempuan tidak baik, makanya saya sakit hati dan membunuhnya,” kata pelaku.
Lebih lanjut ungkap pelaku, persisnya (12/11/2014) lalu, dia bertandang ke rumah korban sembari menyelipkan sebilah pisau yang di pingangnya. Niat untuk membunuh sempat terhalang karena saat itu korban sedang bersama ibunya Ngawin Br Ginting.
Untuk mengelabui korban dan ibunya, kemudian Tsk berpura-pura bertanya keberadaan Yohanna Br Tarigan alias Yoyo. Sesaat usai bertanya, pelaku kemudian keluar rumah sembari menunggu kesempatan membunuh korban untuk melampiaskan sakit hati.
“Kulihat mamaknya keluar, terus aku pun masuk dan melihat dia (korban-red) nonton TV. Saat itu lah dia kutikam pakai pisau yang aku bawa,” ujarnya.
Yakin korban sudah tewas, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil dompet korban berisi uang Rp. 4.000.000,00 dan melarikan diri hingga akhirnya di tangkap di Bagan batu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Victor Togi Tambunan melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP M. Manik pada hariansumut.com mengatakan, kasus itu berhasil diungkap bermula dari adanya keterangan saksi-saksi yang melihat Imanuel Syahputra Sebayang membuang pisau tidak jauh dari rumah korban. Selain keterangan saksi, ibu korban juga berada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan orang pertama yang menemukan putrinya terkapar bersimbah darah.
Dari TKP diamankan sebilah pisau, 2 buah bantal, 1 lembar sapu tangan, 1 BH, 1 celana dalam, kaos kaki dan pakaian yang dikenakan korban dijadikan barang bukti.
“Tersangka sudah kita tahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenai pasal 340, Subs 338, 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau bisa juga ancaman hukuman seumur hidup,” kata Manik. (bus)
Menurut informasi yang di himpun wartawan di Polres Tanah Karo pada selasa (13/1/2015), Imanuel Syahputra Sebayang (30) Warga Desa Persadanta ujung Bandar, kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo ditangkap, Jumat (10/1/2015) sekitar pukul 02.00 Wib di salah satu kafe, di wilayah Bagan Batu, Kepulauan Riau.
“Pelaku di tangkap saat berada di cafe,” ujar Ipda J. Munthe kepada hariansumut.com.
Saat diwawancarai wartawan, Tsk mengaku dirinya tega membunuh DHS di karena sakit hati. Sakit hati pelaku terhadap korban hanya karena korban sering mengatakan bahwa calon istri Tsk bernama, Yohanna Beru Tarigan (pengakuan Tsk, Yohanna Beru Tarigan selama ini bekerja pada DHS-red) wanita yang tidak baik.
“Dia sering bilang, calon istri ku itu perempuan tidak baik, makanya saya sakit hati dan membunuhnya,” kata pelaku.
Lebih lanjut ungkap pelaku, persisnya (12/11/2014) lalu, dia bertandang ke rumah korban sembari menyelipkan sebilah pisau yang di pingangnya. Niat untuk membunuh sempat terhalang karena saat itu korban sedang bersama ibunya Ngawin Br Ginting.
Untuk mengelabui korban dan ibunya, kemudian Tsk berpura-pura bertanya keberadaan Yohanna Br Tarigan alias Yoyo. Sesaat usai bertanya, pelaku kemudian keluar rumah sembari menunggu kesempatan membunuh korban untuk melampiaskan sakit hati.
“Kulihat mamaknya keluar, terus aku pun masuk dan melihat dia (korban-red) nonton TV. Saat itu lah dia kutikam pakai pisau yang aku bawa,” ujarnya.
Yakin korban sudah tewas, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil dompet korban berisi uang Rp. 4.000.000,00 dan melarikan diri hingga akhirnya di tangkap di Bagan batu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Victor Togi Tambunan melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP M. Manik pada hariansumut.com mengatakan, kasus itu berhasil diungkap bermula dari adanya keterangan saksi-saksi yang melihat Imanuel Syahputra Sebayang membuang pisau tidak jauh dari rumah korban. Selain keterangan saksi, ibu korban juga berada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan orang pertama yang menemukan putrinya terkapar bersimbah darah.
Dari TKP diamankan sebilah pisau, 2 buah bantal, 1 lembar sapu tangan, 1 BH, 1 celana dalam, kaos kaki dan pakaian yang dikenakan korban dijadikan barang bukti.
“Tersangka sudah kita tahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenai pasal 340, Subs 338, 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau bisa juga ancaman hukuman seumur hidup,” kata Manik. (bus)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar