![]() |
Keempat tersangka di apit Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP S. Lubis dan Kasat Reskrim AKP M. Manik SH.| Budiman Sitepu. |
Para tersangka berinisial, IMP (42) dan DRP (29), JDB (30) ketiganya warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten karo, dan salah seorang wanita berinisial SN (25) warga Medan.
Ditemukan barang bukti berupa, 5 paket shabu ukuran sedang seberat 4,62 gram, 7 paket kecil seberat 0,31 gram, ganja seberat 500 gram, 1 buah bong, 10 biji kaca pirex dan 6 unit handphone diboyong ke Polres Karo.
Kapolres Karo, AKBP Victor Togi Tambunan melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Syafarudin Lubis kepada wartawan mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Sat Res Narkoba melakukan pengintaian atas keberadaan pelaku sedang pesta narkoba dalam rumah milik IMP.
“Pada saat penangkapan, ada perlawan dari warga sekitar. Sempat di teriaki juga dan di lempari batu hingga mengenai mobil. Tersangka sedang dimintai keterangan dan dikenai pasal, 112, (ayat 1) 111, 127, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas lima Tahun penjara,” ujar Lubis. (bus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar