“Kita baru terima surat perintah penyidikan (SPDP) dan belum sampai kepada berkas perkara,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Basyuni Masyarif saat ditemui usai sholat di Kejagung, Jumat (14/11).
Tabloid Obor Rakyat dilaporkan oleh Tim Hukum Jokowi pada masa kampanye Pilpres, 2014 terkait dengan dugaan fitnah terhadap Jokowi. Lalu, Mabes Polri menetapkan Setiyardi Budiono dan Dharmawan Sepriyosa selaku pengelola tabloid sebagai tersangka.
Sedangkan Faizal terkait penyebaran fitnah, berupa transkeip telepon antara Jaksa Agung (saat itu) Basrief Arief dengan Ketua Umum PDIP Megawati dalam penanganan kasus Bus TransJakarta. Dimana, Basrief menjanjikan tidak akan menyeret Jokowi dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Pemprov DKI.
Sebaliknya, kasus dugaan pelanggaran ITE (Informasi, teknoligi, elektronika) dengan tersangka MA demikian cepat disikapi dan sampai penahanan. Walau, kemudian penahanannya ditangguhkan, setelah orang tua korban menemui Presiden Jokowi di Istana.
Sumber berita: http://poskotanews.com/2014/11/15/kasus-tabloid-obor-rakyat-sampai-mana-ya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar