ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


(Kajari, I Gde Wirajana, SH, MH/foto:dok)
Harian Sumut, KARO- Terkait status PPK PUD Karo, Antonius yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai 1,7 milyar sumber dana APBD 2013 tak kunjung ditahan, aktivis LSM tergabung dalam Aliansi LSM Kab. Karo menuding pihak Kajari Kabanjahe telah menerima suap sebesar Rp. 800 juta rupiah agar tsk tidak ditahan. Namun tudingan miring tersebut secara tegas langsung dibantah oleh I Gde Wirajana.

Tudingan terima suap Rp. 800 juta yang dialamatkan kepada pihak Kejari Kabanjahe, dilontarkan sejumlah tokoh LSM antara lain diantaranya, Ketua LSM GEMPITA Kab. Karo Robinson Purba, Ketua LSM KPKP Ikuten Sitepu dan Edi Tarigan dari LSM LAKI saat bertatap muka dengan Kajari, I Gde Wirajana di Kantor Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Selasa (10/11).

Seperti penuturan Ketua LSM KPKP, Ikuten Sitepu kepada wartawan, bahwa tudingan terima suap agar Antonius tidak ditahan ditepis Kajari Kabanjahe, I Gde Wirajana. Dengan nada tinggi Wirajana minta kepada para ketua LSM itu untuk membuktikan sekaligus mempertemukan dirinya dengan sumber yang melontarkan isu tersebut. “Hal itu tak benar, kalau ada tunjukkan kepada saya yang mana orangnya. Jangankan 800 juta, 100 juta aja biar kita terima dan kita bagi-bagi disini,“ tantangnya.

Dijelaskan Wirajana, tidak ditahannya tersangka Antonius selaku Pejabat Pembuat Komitmen PUD Karo pada proyek Pemeliharaan Jalan Periodik Jalan Desa Simpang Kuta Bangun-Desa Suka Julu- Desa Kutambaru Kec.Tiga Binanga berbiaya 1,7 milyar dari APBD TA 2013 tersebut, menurutnya didasari dengan pertimbangan sikap kooperatif dari yang bersangkutan. Selain itu berkasnya belum lengkap karena pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang belum selesai.

Sementara pihak Kajari Kabanjahe sebelumnya juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Supriyadi, rekanan yang mengerjakan proyek 1,7 milyar dan saat ini berkas tsk rekanan sudah memasuki tahap dilimpahkan ke pengadilan. Sementara, status tersangka yang disandang Antonius sudah ditetapkan pihak Kejari Kabanjahe sejak 12 September 2013 lalu.

Untuk mengkawal kasus korupsi yang sedang ditangani Kajari Kabanjahe, gabungan aliansi LSM di Kab. Karo “warning” dan mendesak pihak Kejaksaan bersikap tegas dalam penegakan hukum, khususnya kasus korupsi di dinas PUD Karo. Jika hal itu tidak digubris, pihaknya berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa jumlah massa yang besar. “Jika perlu kami akan adakan aksi unjuk rasa ke Kajatisu di Medan“ tegas Ikuten.

Untuk diketahui, terkuaknya kasus korupsi pekerjaan proyek Pemeliharaan Periodik Jalan jurusan Kuta Bangun-Suka Julu sepanjang 3 Km x 3 M dengan pagu sebesar Rp. 1,7 miliar dari APBD TA 2013 setelah gencarnya pemberitaan di Media cetak dan Online. Sehingga, Wakil Direktur I, Supriyadi ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe menjadi tersangka dan mendekam di rumah Tahanan Kelas II-B Kabanjahe sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kabanjahe. (rdbt)




About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:


Top