Hariansumut, KARO- Kalangan LSM di Karo mendesak Kejari Kabanjahe menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pengerjaan fisik pemeliharaan periodik Jalan Simpang Kuta Bangun-Suka Julu-Desa Kuta Mbaru Kecamatan Tiga Binanga sepanjang 3 Km yang ditampung dalam APBD 2013 di Dinas PUD Karo sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
Demikian disampaikan Ketua LSM KPKP (Komite Pemantau Kinerja Pemerintah) Ikuten Sitepu dan Ketua LSM Gempita, Robinson Purba kepada wartawan di Kabanjahe, Minggu (28/9) ketika dimintai tanggapnya soal penanganan kasus tersebut.
Menurut Ikuten Sitepu, pengusutan kasus terkesan mandek dan mengambang. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu baru menetapkan seorang tersangka sejak, Rabu (13/8) yakni rekanan CV Putra Persada berinisial S (37) warga Desa Ketepul Kecamatan Kabanjahe.
“Dalam kasus ini tidak mungkin seorang saja terlibat tindak pidana korupsi. Pasti ada tersangka lain terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Sitepu.
Ia sangat menyayangkan pihak Kejari Kabanjahe beralasan kalau kasus tersebut masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan. Sebab, sampai saat ini, hasil audit nilai kerugian negara belum keluar. “Sebulan lebih sejak ditetapkan tersangka S, belum juga keluar hasil audit BPKP. Yang jadi pertanyaan apakah Kejari Kabanjahe yang menangani perkara itu proaktif untuk menjemput hasil audit BPKP sehingga seorang tersangka saja diumumkan kepada publik,” ujarnya balik bertanya.
Ia menambahkan, Kejari Kabanjahe yang menangani perkara itu jangan coba bermain-main karena materi hukumnya sudah jelas. “Tersangka S yang ditetapkan Kejari Kabanjahe hanya sebatas supir. Apabila Kejari Kabanjahe tidak sungguh-sungguh menangani kasus itu akan dilaporkan ke Aswas Kejatisu.
Masih ada aktor intelektual dalam kasus itu. Kalau memang Kejari Kabanjahe sungguh-sungguh mengembangkan kasus itu buka saja aliran rekening,” ungkapnya.
Ketua LSM Gempita Robinson Purba juga meminta penyidik Kejari Kabanjahe agar mengusut kasus tersebut hingga ke panitia pengadaan barang dan jasa, PPK dan penanggung jawab anggaran.
“Tersangka S hanya sebagai supir pribadi dan tidak mengetahui back ground soal proyek. Periksa semua alur rekening keuangan dalam pengadaan proyek itu. Selama ini yang mengerjakan proyek di lapangan yang diketahui masyarakat umum berinisial RUM T dan disebut-sebut dia adalah anak salah seorang pejabat teras di lingkungan Dinas PUD Karo,” ungkap Robinson.
Sebelumnya Kejari Kabanjahe masih beralasan kalau kasus tersebut masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Sebab, sampai saat ini, hasil audit nilai kerugian negara belum keluar. Penyidikan kasus korupsi itu terus berjalan dan belum ada perintah untuk dihentikan penyidikan.
Kendala dihadapi sampai saat ini karena hasil audit kerugian negara belum keluar dari BPKP,” ujar Kajari Kabanjahe melalui Kasie Intel M Harahap SH di ruang kerjanya, Kamis (25/9).(sp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar