ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Telusuri Dana BOS, Kadis Mendukung Kabid ‘Bungkam’

Telusuri Dana BOS, Kadis Mendukung Kabid ‘Bungkam’
Sekretaris PC LSM KCBI Karo yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) Metropublika.com Lamhot Situmorang (kemeja putih) ketika wawancarai Kadisdik Karo Saroha Ginting Spd. Foto : Randy S

Tanah Karo-Metropublika|Penelusuran bocoran dari internal Disdik Karo bahwa selama 10 tahun Dana BOS hampir kurang lebih 30 persen dikorupsikan dengan metode Mark-Up mendapat dukungan dari Kepala Dinas Pendidikan Karo Saroha Ginting Spd.

Namun, dibalik dukungan mantan Kepala SMP N 1 Kabanjahe itu, ternyata muncul sikap unik dari salah seorang Kepala Bidang TK,SD Serly Br Bangun. Keunikan sikap yang juga menyandang jabatan Manejemen BOS justru berdiam diri ketika aktivis kontrol sosial berniat meminta copy data atau penjelasan ringkas item yang dimohonkan para aktivis.

Saat diwawancarai Metropublika.com, kemarin, Saroha Ginting Spd memberikan penjelasan bahwa niat sejumlah aktivis kontrol sosial guna menelusuri realisasi penggunaan Dana BOS selama 10 tahun disebutnya merupakan suatu kegiatan positif. Beliau menjelaskan bahwa sesuai juknis Dana BOS, perancangan dan penggunaannya harus transfaran.

“Sesuai petunjuk teknis dana BOS, maka anda selaku pihak kontrol sosial yang dibekali aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI dibenarkan mempertanyakan pihak kasek selaku Tim Manajemen BOS yang terindikasi penyalah gunaan anggaran. Sesungguhnya, sesuai amanat juknis penggunaan dana harus transfaran,”ujar Kadis.

Lanjut Kadis, mengantisipasi kesimpangsiuran, bahwa realisasi penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) kalangan SD dan SLTP (SMP-Red) dimonitor satu oknum Manejemen BOS bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Karo yang mana pembekalan SK dan ilmu khusus figur tersebut disikapi oleh pihak Kementerian Pendidikan dari Jakarta.

Sementara, jelas Kadis, yang membidangi Dana BOS tingkat SLTA untuk tiap Kabupaten se-Sumut salah satunya Tanah Karo adalah pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. “Jadi, Manejemen Dana BOS untuk tingkat SLTA berada di Diknas Provinsi Sumut. Kalaupun ada problem urgen, maka tindak lanjutnya harus ke Medan,” tutupnya.

Sebelumnya, Manejemen BOS SD,SLTP Kab Karo Serly Bangun, memberikan pernyataan bahwa Tupoksinya sudah maksimal diimplementasikan terhadap seluruh Kasek yang merupakan Tim nya. Tapi, pasca penemuan fakta lapangan bahwa salah satu oknum bendahara BOS tingkat SD tidak mengetahui juknis terlebih adanya peningkatan anggaran untuk tahun 2015.

Salah satunya, Bendahara Dana BOS SD Negeri No. 040444 (SD N 2) Kabanjahe, figur Bendahara BOS di Sekolah yang dipimpin Yetti Saragih SPd ini mengaku tidak memiliki secuil berkas penggunaan dana BOS selama 10 Tahun. Terbukti, saat disinggung nominal dana BOS setiap siswa per triwulan dan peningkatan dana untuk 2015 tidak diketahui.

Jadi, penilaian Tim aktivis LSM KCBI Kab Karo Lamhot SP, para guru di karo khususnya Kepsek SD, SMP hanya memiliki satu senjata pamungkas untuk menghindari jeratan hukum yaitu ‘buang badan’ dengan berbagai seperti alasan sibuk, tidak masuk sekolah, pesta-pesta, sedang rapat dinas, dan paling parah pura-pura tidak tahu dan diam. 

Lamhot juga mengaku bahwa sampai saat ini, dirinya masih sangat penasaran akan keampuhan beberapa item Undang-Undang akan hak-hak masyarakat terutama pihak kontrol sosial. Paling diherankan adalah Tupoksi Bagian Hukum Pemkab Karo yang dinilainya minim memberikan sosialisasi terhadap jajaran pemkab akan peraturan.
Termasuk perundang-undangan yang baru terbit, seperti  Juknis BOS. Karena sesuai amanah juknis dan aturan, pihak pemkab melalui jajaran Inspektorat ditekankan berperan aktif dalam pengawasan penggunaan dana BOS oleh seluruh Kepsek. 

  Selain itu, anak dari mantan penasihat hukum keluarga cikeas ini sangat menyayangkan keberadaan pihak aparat Tipikor dan jajaran Kejaksaan di karo yang terkesan santai dan masa bodoh akan nasib dunia pendidikan di bumi turang yang setiap kucurnya anggaran dari APBN rentan terjadi KKN. “Intelijen Yudikatif di Karo butuh kuliah seminar di Banua Holing,” ujar Situmorang. (PU-01/Red-02/MP)

Sekretaris PC LSM KCBI Karo yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) Metropublika.com Lamhot Situmorang (kemeja putih) ketika wawancarai Kadisd...

LSM KCBI Pertanyakan Objek Sumber PAD Karo

Manager Pemberantasan Korupsi Bangun S Spr ketika menyerahkan surat konfirmasi tertulis. Foto : Red 02/MP.
Tanah Karo-Metropublika|Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kab Karo surati Kadis PPKAD Kabupaten Karo Sidarta Bukit SE mempertanyakan item objek wajib pajak dan retribusi daerah sebagai sumber PAD.

Metode konfirmasi tertulis tertuang dalam Surat Nomor : 33/ PC LSM KCBI-Karo / X / KONF / 2015 tertanggal 07 Oktober 2015 diserahkan kepada salah satu staf Dinas Pengelolaan, Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Karo oleh Manager Pemberantasan Korupsi LSM KCBI Kabupaten Karo Bangun Silalahi Spr.

Menurut Ketua LSM KCBI Kab Karo Rudi Surbakti, surat tersebut dilayangkan agar elemen masyarakat khsusunya warga karo terutama pihak LSM KCBI mengetahui objek lahan di Karo yang dikenakan pajak daerah dan retribusi serta metode pengelolaanya. Sikap tersebut dilakoni sebagai wujud nyata implementasi pengelolaan hasil secara transfaran.

Dikatakan, metode yang diterapkan bertujuan bahwa pihak masyarakat khsusunya yang tergabung dalam satu wadah sebagaimana dibekali UU No.17 Tahun 2013 dapat berperan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bermuara peningkatan pembangunan. Selain itu, system ini dinilai berpotensi memotivasi masyarakat untuk maju.

Lanjutnya, sesuai data yang dihimpun Tim LSM KCBI Kab Karo, banyak warga karo yang semata hanya menaruh image negatif belaka akan kinerja pihak Dinas PPKAD Kab Karo dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari lahan wajib pajak daerah dan retribusi. Jadi, kata Rudi, menghindari asumsi tersebut kita melakukan metode khsusus.

“Belakangan ini, banyak pihak masyarakat yang menuding bahwa pengelolaan aset dan sumber PAD oleh Dinas PPKAD Kab Karo terindikasi KKN. Tudingan tidak berdasar tanpa penelusuran secara akurat ini tidak mempengaruhi kondisi keuangan kita, justru hanya menaruh kebencian semata tanpa berdasar yang dapat merongrong keharmonisan.

Karena untuk memajukan pembangunan suatu daerah sangat dibutuhkan sinergi antara masyarakat dengan pihak pemerintah. Nah, jika warga mengetahui item-item objek wajib pajak daerah dan nominal pembebanan retribusi berlandaskan perda, maka, masyarakat dapat mengkalkulasikan secara kasar income keuangan per tahun ,” ujar Rudi.

Selain itu, dalam pengelolaannya, masyarakat juga dapat berperan melakukan pengawasan di setiap objek wajib retribusi dan pajak daerah yang tersebar di 17 Kecamatan Kab Karo. Karena sesuai data yang dimiliki Tim KCBI, rata-rata setiap tahun hampir 40 (Empat Puluh) persen income seutuhnya dari objek tidak masuk APBD.

“Nah, data ini bukan hanya sekedar hasil investigasi lapangan berbagai objek sumber PAD. Tapi, juga kita sincronkan dengan statemen-statemen unik dari pihak internal Pemkab Karo. Hanya saja, kita terlebih dahulu mengetahui objek apa saja yang dikenakan pajak daerah dan retribusi sesuai perda. Jadi, saat ini transfaransi PPKAD kita harapkan,”tukasnya.

Masih kata Rudi, mengingat masa waktu surat yang sudah 12 hari di PPKAD, namun tidak ada balasan, pihak Timnya sudah mulai menaruh curiga. Padahal, beberapa hari sebelumnya, kadis Sidarta Bukit SE telah berjanji menyerahkan atau menjelaskan permohonan LSM KCBI. “Kami tidak butuh embel-embel dan penjelasan ‘tong kosong’.

Kalau memang ada UU dan Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa pihak LSM dan Masyarakat tidak berhak mengetahui objek lahan tersebut, tolong dibubuhkan dalam balasan surat atau dipublikasikan aturan tersebut. UU no berapa ayat berapa dan pasal berapa serta bagaimana bunyinya.

 Tapi jika pihak Pemkab bersikukuh tidak menjelaskan item tersebut tanpa landasan yang resmi, maka, kami akan meminta data tersebut secara transfaran melalui aksi. Karena jauh sebelumnya kita telah mengenduskan ke publik bahwa LSM KCBI Kab Karo ke depan bakal berperan meningkatkan APBD demi kesejahteraan bersama ,” tegas Rudi.

Sementara itu, berkali-kali  hal ini dipertanyakan kepada Kepala Dinas PPKAD Sidarta Bukit SE justru terkesan ada unsur ‘buang badan’. Kadis Sidarta memilih ‘bungkam’ ketika dihubungi via seluler, begitu juga setiap pesan singkat yang terkirim tidak berbuah balasan.  (Red-02/PU-01/MP)

Manager Pemberantasan Korupsi Bangun S Spr ketika menyerahkan surat konfirmasi tertulis. Foto : Red 02/MP. Tanah Karo-Metropublika| Pimp...

Longsor di Karo, Rumah Dan Mobil Terbakar

Longsor di Karo, Rumah Dan Mobil Terbakar
Dandim 0205/TK Letkol Inf Agustatius Sitepu bersama Kapolres Karo AKBP V. Togi Tambunan dilokasi peristiwa bencana.

Tanah Karo-Metropublika | Desa Lau Lisang Kecamatan Tigabinanga diterpa longsor, Minggu (18/10) sekira pukul 20.00 Wib. Akibatnya, 6 unit rumah warga, 2 unit sepeda motor serta 2 unit mobil hangus terbakar dan tertimbun tanah longsor.

Menurut sumber, peristiwa longsor terjadi ketika hujan turun deras. Area perbukitan yang selama ini masuk kategori rawan longsor kembali terkikis dengan skala lebih besar dari sebelumnya. Saat itu, kata sumber, 1 unit mobil yang melintas saat itu menuju arah Kota Cane terseret arus lumpur.

Lanjutnya, secara spontan mobil Avanza terseret kekuatan lumpur mengalami storing pada pengapian, kemudian kenderaan tersebut menepi di area pemukiman warga. Lidah api dari mobil merembet ke salah satu rumah dan mengakibatkan 1 kenderaan umum milik warga yang parkir turut hangus.

“Kejadiannya saat hujan deras bang, ketika longsor terjadi mobil avanza terdorong kekuatan lumpur dan tiba-tiba mengalami korslet. Mobil yang korslet nyangkut di di rumah warga. 

Sehingga mengakibat double peristiwa kebakaran dan longsor. Tapi, supir avanza masih sempat menyelamatkan diri keluar dari mobil dengan memecahkan kaca,” ujar warga marga Bangun.

Sementara Letkol Inf Agustatius Sitepu selaku Dandim 0205/TK, Senin (19/10) kepada Metropublika membenarkan adanya peristiwa longsor di Desa Lau Lisang Kec Tiga Binanga Kab Karo. 

Dikatakan, akibat peristiwa, 6 unit rumah warga, 2 unit mobil jenis avanza dan mobil angkutan umum pedesaan merk Pepabri yang parkir serta 2 unit sepeda motor hangus terbakar lalu tertimbun lumpur.

Sitepu juga menjelaskan, dalam peristiwa bencana tidak ada korban jiwa, namun secara kalkulasi sederhana akibat peristiwa masyarakat mengalami kerugian diperkirakan mencapai milyaran rupiah. 

“Saat ini pihak pemerintah telah menangani badan jalan tertimbun yang sempat memutuskan arus lalulintas ruas Medan-Kutacane sekaligus mengevakuasi harta warga yang tertimbun lumpur.

Amatan Metropublika.com, Senin (19/10) di lokasi peristiwa, tampak 1 unit alat berat milik Pemkab Karo dan 3 unit alat berat milik penasihat DPD IPK Kab Karo Ir Luhut Matondang mengevakuasi badan jalan dan rumah yang tertimbun tanah. 

Sementara pihak pemerintahan yang terlihat di lokasi, Dandim 0205 /TK Letkol Inf Agustatius Sitepu, Danramil Tiga Binanga, Kapolres Karo AKBP Victor Togi Tambunan Ssik, Kadis PUD Karo Ir Paten Purba dan sejumlah kader DPD IPK Kab Karo.  (Red-02/sp-01/MP)

Dandim 0205/TK Letkol Inf Agustatius Sitepu bersama Kapolres Karo AKBP V. Togi Tambunan dilokasi peristiwa bencana. Tanah Karo-Metropub...

Pasca Pemberitaan, PT DCI Berikan TGR Konsumen

Upaya mediasi antara pihak PT. DCI dengan korban di ruang kerja Kadistanbun
Kabupaten Karo, Jumat (16/10).


Tanah Karo- Metropublika | Pasca mencuatnya pemberitaan Toko Paten Kabanjahe yang diduga menjual produk palsu jenis Herbisida, pihak pengusaha toko dan PT. DCI dikabarkan telah memberikan Tuntutan Ganti Rugi konsumen.

Hal ini terungkap dari sejumlah sumber kepada Metropublika.com, Minggu (18/10) di Kabanjahe. Sebelumnya, diduga meredam tidak mencuat pemberitaan herbisida pemusnah rumput produk PT. DCI adakan pertemuan diruang kerja Plt Kadistanbun Kab Karo Munarta Ginting SP, Jumat (16/10) sekira pukul 10.00 Wib dengan korban didampingi sejumlah Aktivis LSM.

Melalui Jhon Very Ginting SP selaku petugas lapangan PT. Dalzon Chemicals Indonesia (DCI) berjanji akan menyampaikan keluhan konsumen ke pihak perusahaan di Jakarta. Saat itu, Ginting berharap agar konsumen berinisial IP sabar menunggu tenggang waktu respon komplain selama proses Tim ahli pihak perusahaan di Jakarta.

Namun, pasca terbitnya berita edisi pertama di Metropublika.com, Sabtu dinihari Tanggal 17 Oktober 2015 dengan judul “Toko Paten Kabanjahe Diduga Jual Produk Palsu” terendus informasi bahwa pihak Toko Paten melalui petugas lapangan PT.DCI telah merealisasikan TGR konsumen inisial IP sebagaimana diatur dalam UU Konsumen No.51.

“Tuntutan kerugian korban dugaan produk palsu sudah direspon secara mendadak oleh pihak Toko Paten,” beber sumber. Disayangkan, Plt Kadistanbun Kab. Karo Munarta Ginting SP ketika dikonfirmasi melalui selulernya belum berhasil.

Terpisah, hasil investigasi yang dihimpun Metropublika bahwa produk herbisida Mondo 490SL masih baru dipasaran. Toko Paten beralamat di Jalan Sukaraja Munthe No.12 Kabanjahe milik pengusaha keturunan itu disebut-sebut sebagai distributor tunggal untuk wilayah Kabupaten Karo.


Sebagai catatan Metropublika.com, sebelumnya, tepatnya Kamis (15/10),  Kadistanbun telah menyarankan salah satu stafnya agar memasukkan data Mondo 490 SL ke ‘buku biru’ (Buku Bukti Produk Terdaftar-Red) sekaligus membeli Herbisida Merk Mondo ke toko Paten Kabanjahe. (sp-01/lsp-02/MP)

Upaya mediasi antara pihak PT. DCI dengan korban di ruang kerja Kadistanbun Kabupaten Karo, Jumat (16/10). Tanah Karo- Metropublika |...

BBM Bersubsidi Karo Terjangkit ‘Virus’ KKN

Pengemudi truk sedang mengisi diduga BBM bersubsidi ke wadah jerigen, sementara jerigen kosong belum terisi minyak tampak berserakan. (Foto lsp-02/MP)
Tanah Karo-Metropublika|Metode penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan Premium yang disubsidi pemerintah untuk warga karo dinilai terkontaminasi virus Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN).

Faktanya, penyaluran BBM bersubsidi oleh sejumlah SPBU di Kab Karo terpantau sarat penyimpangan. Salah satunya, SPBU No.14 221 241 Simpang Tiga Mesjid Raya Kabanjahe diduga bebas menyalurkan BBM terhadap konsumen pengguna wadah jerigen yang diangkut berbagai jenis truk tanpa menindaklanjuti penggunaan seutuhnya.

Transaksi jual beli partai raksasa jenis BBM Bersubsidi tersebut cendrung dilakukan pada malam dan dini hari, sehingga menimbulkan image negatif masyarakat. Seperti terjadi baru-baru ini, tepatnya tanggal 08 Oktober 2015 sekira pukul 22.35 wib, supir truk colt diesel beserta karyawan SPBU tampak sibuk mengisi BBM ke wadah jerigen diatas kenderaan.

Setelah ditindaklanjuti, sejumlah sumber mengatakan bahwa BBM dalam jerigen yang diangkut pakai truk bakal dibawa ke daerah Kecamatan Mardingding dan Laubaleng. “Minyak itu diawa ke Laubaleng dan Mardingding bang. Disana sebagian Minyak didistribusikan ke sejumlah pengecer dan sebagian lagi dipasok ke sejumlah pabrik,” ujar sumber.

Lanjut sumber, aksi indikasi penggerogotan subsidi pemerintah tersebut sudah berlangsung lama. Hanya saja, katanya lagi, pihak kontrol sosial minim memperhatikan gerakan mereka. Situasi tersebut mempengaruhi konspirasi beberapa pihak SBPU di Karo dengan aparat terkait berlangsung langgeng, sehingga aksinya terkesan tidak bersalah.

“Sudah lama kegiatan seperti itu berlangsung bang, saya tau kok bagaimana metode mereka agar hal tersebut mulus. Karena saya lumayan lama jadi kernet truk pengangkutan BBM itu. Selain dibagikan kepada para pengecer, sebagian BBM bermodus surat dari pemerintah Desa dan Kecamatan itu juga kami bagikan ke beberapa perusahaan,” ujarnya.

Eddy Wijaya Sembiring selaku manejer SPBU No. 14 221 241 Simpang Tiga Mesjid Raya Kabanjahe ketika dikonfirmasi Metropublika via seluler, kemarin, justru menyarankan agar aksi yang dilakoninya dipertanyakan terhadap pihak Pertamina. “Tanya ke Pertamina,” tulis oknum anggota DPRD Karo fraksi Gerindra ini melalui pesan singkat.

Sementara, oknum BPH Migas Drs Muhorim ketika dikonfirmasi Metropublika melalui seluler baru-baru ini mengatakan bahwa jika benar adanya aksi tersebut dipastikan telah melanggar aturan yang tersirat. “Sesuai aturan aturan yang ada, sikap yang dilakoni beberapa pihak SPBU Karo terutama yang anda sebutkan itu telah salah,” jelasnya.

Oknum Tim Ahli BPH Migas berkantor di Jakarta yang pernah terjun ke Karo menangani hal indikasi penyimpangan salah satu SPBU di Kabanjahe juga menyarakan agar pihak Aktivis Kontrol Sosial mengumpulkan data dokumentasi foto berupa surat rekomendasi dari aparat Desa dan Kecamatan serta foto ketika melakukan pengisian BBM.

Amatan Metropublika, Kamis (8/10) di SPBU No. 14 221 241 Simpang Mesjid Raya Kabanjahe, ratusan jerigen sebagai wadah penampung BBM tampak berserak di area pengisian minyak terhadap konsumen. Pihak supir terlihat turut membantu karyawan mengisi BBM. Sementara  sejumlah warga pengguna roda dua harus menunggu untuk mengisi BBM. (sp-01/MP-LSP-02/MP)

Pengemudi truk sedang mengisi diduga BBM bersubsidi ke wadah jerigen, sementara jerigen kosong belum terisi minyak tampak berserakan. (Fot...

Toko Paten Kabanjahe Diduga Jual Produk Palsu

Toko Paten Kabanjahe Diduga Jual Produk Palsu
Diduga Palsu : Kemasan Herbisida Merk Mondo diduga palsu Produk PT. Danzol Chemilcals Indonesia yang dipasarkan pihak Toko Paten. Foto |Sempurna
Tanah Karo-Metropublika |Toko Paten penyedia pupuk dan obat-obat pertanian di Jln Sukaraja Munthe No.12 Kabanjahe, Sumut, diduga memasarkan jenis Herbisida palsu merk “Mondo” produk PT. Danzol Chemicals Indonesia Jakarta-Indonesia.

Terungkapnya peredaran dugaan herbisida palsu disaat konsumen Iwan Purba (43) warga Jln Kapt. Bangsi Sembiring Gg Gapela Kabanjahe, Kamis (14/10) menindaklanjuti solusi atas komplain yang sebelumnya sudah dilakukan ke pihak Toko Paten. Purba menilai solusi yang direalisasikan pengusaha toko dan pihak produsen terkesan azas manfaat.

Kepada Metropublika.com, Iwan mengisahkan kronologi Herbisida dugaan palsu hingga ketangannya. Dikatakan, sekitar 3 minggu lalu, oknum petani ini beranjak ke Toko Paten milik Hery hendak membeli Herbisida jenis Merk yang sering digunakan. Ketika Merk racun pemusnah rumput yang dimohonkan tidak ada, justru Hery menawarkan produk lain.

“Ketika Merk Herbisida yang saya mohonkan dinyatakan tidak ada, Hery menawarkan Herbisida jenis Mondo Produk PT. Danzol CI dalam kemasan jerigen isi 5 liter seharga Rp.230.000. Ketika Hery menjelaskan keampuhan Produk tersebut, Iwan membeli 2 jerigen ditambah 2 produk baru kemasan botol kecil sebagai kombinasi Mondo,” Kisah Iwan Purba.

Lanjutnya, setelah Iwan menggunakan produk tersebut, ternyata penjelasan pengusaha toko bohong belaka. Reaksi herbisida Mondo dengan kombinasi 2 produk tambahan yang disemprotkan ke sebidang objek lahan ternyata “Fiktif”. Terbukti, 1 minggu pasca penggunaan herbisida yang dinyatakan ampuh justru rumput masih tampak subur. (Sempurna/MP/Red)

Diduga Palsu : Kemasan Herbisida Merk Mondo diduga palsu Produk PT. Danzol Chemilcals Indonesia yang dipasarkan pihak Toko Paten. Foto |S...

LSM KCBI Minta SPJ BOS Bukti Korupsi

LSM KCBI Minta SPJ BOS Bukti Korupsi
Persiapkan : Sekretaris PC LSM KCBI Kab Karo Lamhot Situmorang (Pakai Lensa) bersama Manager Pemberantasan Korupsi Bangun S Spr menyusun data temuan sebagai persiapan beranjak ke ranah hukum. Foto: Zusanz Giberta
Tanah Karo-Metropublika|Terkait indikasi korupsi 10 tahun dana BOS oleh Kasek SD No. 040444 Kabanjahe (SD N 2), aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kab Karo, Sumut Lamhot Situmorang, Rabu (14/10)Kepada Metropublika.com indikasi Mark-Up hingga ke ranah hukum.

Menurut Situmorang, berlandaskan aturan yang berlaku, dirinya akan meminta foto copy Surat Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah (SPJ BOS) selama 10 Tahun Ajaran ke Dinas Pendidikan Kab Karo melalui manajemen BOS. System ini dilakukan agar bahan uji untuk penerapan metode yang dimiliki dapat mengungkap korupsi secara pasti.

Dikatakan, penerapan system ini dilandasi bahwa selama ini hampir seluruh sekolah di Kab Karo khususnya SD N No. 040444 Kabanjahe (SD N 2) tidak menerapkan juknis dana BOS secara signifikan. Terlebih dalam pengelolaan dana yang diamanahkan harus transfaran dan akuntabel terhadap publik dengan memampangkan RKAS serta realisasi item-item  penggunaan dana.

Berdasarkan fenomena yang ada, kata Lams, pihaknya bakal berperan aktif dalam pengawasan realisasi  bantuan dana BOS dari APBN melalui Kemendikbud yang notabene sebagian anggarannya bersumber dari rakyat. Menurutnya, peran pengawasan elemen masyarakat yang tergabung dalam wadah kontrol sosial telah diatur UU berlaku.

Lanjutnya, khusus untuk masyarakat awam yang telah sah secara administrasi warga NKRI, dengan bekal KTP, masing-masing sudah ‘dipersenjatai’ Pasal 41 ayat 1 -4 (Butir a,b,cd) UU No.31 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran bersumber APBD dan APBN, mencari, mendapat serta melaporkan secara resmi.

Selain itu, masyarakat juga telah dibekali vide 2 Pasal 3 TAP MPR No.VIII Tahun 2001 Tentang arah dan kebijakan pemerintah yang melibatkan masyarakat dalam percepatan pemberantasan KKN pengelolaan dana APBN dan APBD, BUMD serta BUMN. “Khusus buat warga NKRI, silahkan kontak saya jika pihak PNS dengan sengaja menentang aturan ini.

Kalau memang aturan ini tidak diberlakukan, agar sama-sama kita menggugatnya sekaligus meminta kembali dana yang digunakan para DPD RI, DPR-RI, MPR dan Presiden RI pada saat perancangan hingga penetapan aturan tersebut.  Jadi, tidak ada bedanya hak warga awam dan kami yang tergabung dalam wadah kontrol sosial seperti LSM dan PERS,” ujar Aktivis LSM dan Wartawan ini.

Dalam kesempatan ini, ungkap Tomorrow, saya selaku aktivis kontrol sosial yang juga dibekali UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan PERS, UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Legalitas Ormas/LSM mrnghimbau seluruh elemen masyarakat karo agar bersatu dalam ide, tekad dan sikap guna memberantas mafia KKN.

Khususnya memperjelas berbagai bantuan dana yang mengucur ke setiap sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Karo yang rentan diwarnai aksi KKN segelintir oknum. Saya berharap agar saudara/i meringankan langkah, waktu serta pikiran bersama-sama dengan PC LSM KCBI Kab Karo guna mewujudkan harapan bersama menentang figur dibalik layar. 

“Ini adalah Zaman Jokowi identik Zaman Hati Nurani yang systemnya senantiasa pro rakyat. Kita harus berani, ikhlas serta tegar untuk mewujudnyatakan defenisi “REPUBLIK” : Dari Rakyat Kembali Ke Rakyat, menentang implementasi sebelumnya yang sering disebut DARI RAKYAT KE PEJABAT. Seiring dengan itu, kita harus mampu mengubah paradigma lama khususnya di dunia pendidikan,” ujar Lams didampingi Manager Pemberantasan Korupsi Bangun S Spr.

Dalam konteks ini, bahwa dunia pendidikan merupakan proses awal jaminan mental, kwalitas intelektual serta karakter para generasi NKRI Khususnya Karo yang kelak diharap membawa nasib negeri ini ke arah lebih maju. Jadi, kita harus tuntaskan korupsi ‘RAKSASA’ di tubuh Dinas Pendidikan Karo khususnya para kepsek yang berpikiran ‘Macik’ (Busuk).

“ Dalam waktu dekat saya berharap kepada seluruh warga karo, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerhati dunia pendidikan, insan PERS, serta rekan-rekan  aktivis LSM di Karo agar secara bersama kita meminta SPJ BOS (Realisasi Dana) seluruh sekolah yang telah terindikasi korupsi, salah satunya SD No. 040444 Kabanjahe dibawah kendali Yetti Saragih Spd.

SMP N 1 Berastagi atas nama Kepsek Heni Saragih Spd, SMP N 2 Kabanjahe Arjuna Tarigan Spd, Kasta Brahmana (Mafia Proyek Pendidikan),  Kepala SMK N 1 Berastagi (SMIK) Kliwon S Pelawi, Kepala SMP N 1 Tiga Nderket (Ex SMP N 2 Simp Empat) Perkasa Ukuren Milala, Kepala SMP N 2 Mardingding, Kepala SD N Tangkulen Sabarita S Spd, Kepala SMP N 1 Tiga Panah.

“System ini bertujuan agar nama-nama yang sudah saya sebut dapat mengembalikan anggaran negara yang disinyalir telah ‘dikorupsikan’. Jika mereka tidak bersedia mengembalikan yang seyogianya hak-hak rakyat tersebut, maka, melalui penerapan metode yang dilandasi kekuatan hukum, terduga koruptor ini akan kami antar ke rumah ‘ibadah penyesalan’,” ujar anak mantan penasihat Presiden RI SBY diamini Bangun S Spr. (sp-01/MP)

Persiapkan : Sekretaris PC LSM KCBI Kab Karo Lamhot Situmorang (Pakai Lensa) bersama Manager Pemberantasan Korupsi Bangun S Spr menyusun ...

10 Tahun Ditelantarkan Jalur Evakuasi Pengungsi Sinabung Jadi ‘Ranjau’

Kondisi badan jalan rusak parah membentuk kolam ‘ranjau’ di Desa Nang Belawan Kec Simpang Empat, Karo, Sumut. Foto : Sempurna
Tanah Karo- Metropublika | Badan jalan yang masuk kategori akses evakuasi pengungsi sinabung di Desa Nang Belawan Kec Simpang Empat, Karo, rusak parah dan membentuk ‘ranjau’.

Terpuruknya kondisi badan jalan yang belakangan ini rentan mengancam jiwa pengguna jalur tersebut, didasari minimnya perbaikan selama sepuluh tahun. Padahal, area jalan rusak hanya berjarak 2,5 KM dari kota Kabanjahe dan rutin dilintasi truk pengangkut sampah milik Pemkab Karo, sehingga warga berasumsi kondisi jalan sengaja ditelantarkan.

“Sudah sepuluh tahun jalan ini tidak diperbaiki bang. Akibatnya, setiap menjual hasil tani ke Kabanjahe, kami mesti bayar ongkos dua kali lipat dari sebelumnya. Selain dampak ekonomi, badan jalan ini sudah sering menelan korban jiwa khususnya pengendara roda dua terkategori Laka Murni,” ujar Surbakti kepada Metropublika.com, Selasa (13/10).

Senada dengan A. Purba, sepengetahuannya perbaikan jalan ini sudah berkali-kali diajukan setiap acara musrembang di kantor camat. Namun, kata Purba, pihak Pemkab terkesan tuli dan sepele akan dampak fatal situasi badan jalan yang kian memburuk. Padahal, tahun silam, Bupati dan wakil Bupati Karo pernah berjanji segera memperbaikinya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUD Karo Ir Paten Purba, Selasa (13/10) kepada Metropublika.com mengatakan bahwa perbaikan sebagian badan jalan tersebut telah diusulkan ke pusat sebagai akses evakuasi pengungsi rute penghubung Desa Nang Belawan-Desa Kacaribu sepanjang kurang lebih 2 KM pada bulan juli bulan lalu.

Lanjut Kadis, namun sampai saat ini pengajuan ke pihak kementerian PU tersebut belum memiliki tanda-tanda realisasi. Beliau juga penasaran faktor apa yang membuat mandegnya usulan yang dinilai bermanfaat demi penyelamatan jiwa. “Kita sudah usulkan untuk perbaikan jalan ruas Nang Belawan-Kacaribu pada bulan lalu, namun saya heran apa kendala sehingga belum terealisasi,” ujarnya.

Amatan Metropublika.com, Selasa (13/10) di lokasi jalur yang rusak parah diperkirakan berada disepanjang 1 KM terhitung dari Simpang  jalan Kabanjahe-Telagah ( Jalan Provinsi-Red). Sementara, sesuai paparan Kadis PU bahwa jalan yang ditetapkan akses evakuasi pengungsi adalah ruas Nang Belawan-Kacaribu (Kota Kabanjahe).

Sejumlah aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kab Karo Lamhot Situmorang, Bangun S Spr, Singgalang Leroy Ginting yang turut menyaksikan kondisi jalan saat melintas menuju Desa Nang Belawan hendak mengikuti acara pesta tahunan (Kerja Tahun:Karo- Red). Salah satu aktivis bermarga Situmorang berkomentar bahwa situasi tersebut dampak KKN yang berpotensi kasus berantai.

Menurut Lamhot, kondisi jalan rusak parah di area simpang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah berdampak 3 Hal, yakni Ekonomi warga, Keselamatan Jiwa Pengguna Jalan dan Keselamatan Jiwa Pengungsi. Semuanya jika dikaji secara detail merupakan dampak metode KKN yang sasaran empuknya adalah rakyat jelata.

“Jika ditelisik faktornya sangat berpotensi kasus, dampaknya juga berpeluang menimbulkan kasus. Faktanya, inilah akibat minimnya investigasi (survey) pihak pemerintah terkait karena seringnya penerapan system kerja istilah Copy Paste. Sementara, yang menjadi korban laka murni selama ini dapat menuntut Pemkab sesuai UU No. 22 Tahun 2009,” ujar julukan Lams diamini rekannya. (sp-01/MP)

Kondisi badan jalan rusak parah membentuk kolam ‘ranjau’ di Desa Nang Belawan Kec Simpang Empat, Karo, Sumut. Foto : Sempurna Tanah ...

Yetti Saragih Diduga Selewengkan 10 Tahun Dana BOS

Aktivis LSM KCBI saat melakukan investigasi. Foto: Sempurna

Kabanjahe, Metropublika | Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 040444 Kabanjahe Yetti Ariani Saragih Spd diduga selewengkan  bantuan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) selama 10 tahun. Mencuatnya Indikasi korupsi terstruktur ini ketika sejumlah aktivis LSM dan Pers menelusuri metode pengelolaan anggaran yang megucur dari Kemendikbud RI, Sabtu (10/10).

Dugaan penyalah gunaan Dana BOS tersebut disinyalir berlangsung sejak Tahun Ajaran (TA) 2005-2006 hingga 2015-2016. Prediksi ini dikuatkan pengakuan Bendahara Dana BOS SD N 2 Kabanjahe P Br Sembiring Spdk kepada sejumlah kontrol sosial ketika disinggung beberapa item di RKA dan SPJ kurun waktu 10 tahun mengucurnya dana BOS.

“Data apa yang dapat saya berikan, semuanya ada di Kepala Sekolah Yetti Ariani Saragih. Hari Senin sajalah kalian kesini. Soalnya ibu tidak masuk hari ini, beliau ada pesta adat di Desa Pangambatan Kec Merek. Terlebih item pengembangan profesi yang kalian pertanyakan sangat sulit saya jawab,” ujar Bendahara seakan menyembunyikan sesuatu.

Sebelumnya, Bendahara memaparkan jumlah pelajar di sekolah yang dijuluki SD N 2 Kabanjahe sejak Tahun 2005 rata-rata mencapai 300 hingga 350 siswa pelajar setiap tahunnya. Anehnya, oknum yang mengaku memangku jabatan Bendahara BOS sejak 2005 itu menyatakan angka nominal yang sebelumnya diterima siswa sebesar Rp. 77.000 per triwulan.

Disinggung pasca peningkatan kucuran dana BOS Tahun Ajaran 2015, justru P Br Sembiring memberikan pernyataan lebih unik lagi. Dikatakan, sejak triwulan pertama hingga triwulan ketiga Tahun Ajaran 2015/2016 anak didik hanya menerima dana BOS sebesar Rp. 75.000 per triwulan setiap siswa. “Hanya ini saja yang bisa saya jawab,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kab Karo Lamhot Situmorang yang saat itu turut investigasi mengungkapkan kajian tajam atas fenomena unik di sekolah tersebut. Sesuai kajian hasil metode yang diterapkan julukan Lams itu bahwa setiap 1 Tahun Ajaran dipastikan  30% dana BOS diselewengkan pihak sekolah.

Disayangkan, upaya konfirmasi terhadap Kepala Sekolah Yetti Ariani Saragih Spd tidak berhasil, begitu pula konfirmasi via seluler melalui pesan singkat hingga berita ini tayang tak kunjung dibalas. (sp-01/MP).

Aktivis LSM KCBI saat melakukan investigasi. Foto: Sempurna Kabanjahe, Metropublika | Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 040444 Kabanjahe...


Top