Telusuri Dana BOS, Kadis Mendukung Kabid ‘Bungkam’
![]() |
Sekretaris PC LSM KCBI Karo yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) Metropublika.com Lamhot Situmorang (kemeja putih) ketika wawancarai Kadisdik Karo Saroha Ginting Spd. Foto : Randy S |
Tanah Karo-Metropublika|Penelusuran bocoran dari internal Disdik Karo bahwa selama 10 tahun Dana BOS hampir kurang lebih 30 persen dikorupsikan dengan metode Mark-Up mendapat dukungan dari Kepala Dinas Pendidikan Karo Saroha Ginting Spd.
Namun, dibalik dukungan mantan Kepala SMP N 1 Kabanjahe itu, ternyata muncul sikap unik dari salah seorang Kepala Bidang TK,SD Serly Br Bangun. Keunikan sikap yang juga menyandang jabatan Manejemen BOS justru berdiam diri ketika aktivis kontrol sosial berniat meminta copy data atau penjelasan ringkas item yang dimohonkan para aktivis.
Saat diwawancarai Metropublika.com, kemarin, Saroha Ginting Spd memberikan penjelasan bahwa niat sejumlah aktivis kontrol sosial guna menelusuri realisasi penggunaan Dana BOS selama 10 tahun disebutnya merupakan suatu kegiatan positif. Beliau menjelaskan bahwa sesuai juknis Dana BOS, perancangan dan penggunaannya harus transfaran.
“Sesuai petunjuk teknis dana BOS, maka anda selaku pihak kontrol sosial yang dibekali aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI dibenarkan mempertanyakan pihak kasek selaku Tim Manajemen BOS yang terindikasi penyalah gunaan anggaran. Sesungguhnya, sesuai amanat juknis penggunaan dana harus transfaran,”ujar Kadis.
Lanjut Kadis, mengantisipasi kesimpangsiuran, bahwa realisasi penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) kalangan SD dan SLTP (SMP-Red) dimonitor satu oknum Manejemen BOS bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Karo yang mana pembekalan SK dan ilmu khusus figur tersebut disikapi oleh pihak Kementerian Pendidikan dari Jakarta.
Sementara, jelas Kadis, yang membidangi Dana BOS tingkat SLTA untuk tiap Kabupaten se-Sumut salah satunya Tanah Karo adalah pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. “Jadi, Manejemen Dana BOS untuk tingkat SLTA berada di Diknas Provinsi Sumut. Kalaupun ada problem urgen, maka tindak lanjutnya harus ke Medan,” tutupnya.
Sebelumnya, Manejemen BOS SD,SLTP Kab Karo Serly Bangun, memberikan pernyataan bahwa Tupoksinya sudah maksimal diimplementasikan terhadap seluruh Kasek yang merupakan Tim nya. Tapi, pasca penemuan fakta lapangan bahwa salah satu oknum bendahara BOS tingkat SD tidak mengetahui juknis terlebih adanya peningkatan anggaran untuk tahun 2015.
Salah satunya, Bendahara Dana BOS SD Negeri No. 040444 (SD N 2) Kabanjahe, figur Bendahara BOS di Sekolah yang dipimpin Yetti Saragih SPd ini mengaku tidak memiliki secuil berkas penggunaan dana BOS selama 10 Tahun. Terbukti, saat disinggung nominal dana BOS setiap siswa per triwulan dan peningkatan dana untuk 2015 tidak diketahui.
Jadi, penilaian Tim aktivis LSM KCBI Kab Karo Lamhot SP, para guru di karo khususnya Kepsek SD, SMP hanya memiliki satu senjata pamungkas untuk menghindari jeratan hukum yaitu ‘buang badan’ dengan berbagai seperti alasan sibuk, tidak masuk sekolah, pesta-pesta, sedang rapat dinas, dan paling parah pura-pura tidak tahu dan diam.
Lamhot juga mengaku bahwa sampai saat ini, dirinya masih sangat penasaran akan keampuhan beberapa item Undang-Undang akan hak-hak masyarakat terutama pihak kontrol sosial. Paling diherankan adalah Tupoksi Bagian Hukum Pemkab Karo yang dinilainya minim memberikan sosialisasi terhadap jajaran pemkab akan peraturan.
Termasuk perundang-undangan yang baru terbit, seperti Juknis BOS. Karena sesuai amanah juknis dan aturan, pihak pemkab melalui jajaran Inspektorat ditekankan berperan aktif dalam pengawasan penggunaan dana BOS oleh seluruh Kepsek.
Selain itu, anak dari mantan penasihat hukum keluarga cikeas ini sangat menyayangkan keberadaan pihak aparat Tipikor dan jajaran Kejaksaan di karo yang terkesan santai dan masa bodoh akan nasib dunia pendidikan di bumi turang yang setiap kucurnya anggaran dari APBN rentan terjadi KKN. “Intelijen Yudikatif di Karo butuh kuliah seminar di Banua Holing,” ujar Situmorang. (PU-01/Red-02/MP)