ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Manager Pemberantasan Korupsi Bangun S Spr ketika menyerahkan surat konfirmasi tertulis. Foto : Red 02/MP.
Tanah Karo-Metropublika|Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Kab Karo surati Kadis PPKAD Kabupaten Karo Sidarta Bukit SE mempertanyakan item objek wajib pajak dan retribusi daerah sebagai sumber PAD.

Metode konfirmasi tertulis tertuang dalam Surat Nomor : 33/ PC LSM KCBI-Karo / X / KONF / 2015 tertanggal 07 Oktober 2015 diserahkan kepada salah satu staf Dinas Pengelolaan, Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Karo oleh Manager Pemberantasan Korupsi LSM KCBI Kabupaten Karo Bangun Silalahi Spr.

Menurut Ketua LSM KCBI Kab Karo Rudi Surbakti, surat tersebut dilayangkan agar elemen masyarakat khsusunya warga karo terutama pihak LSM KCBI mengetahui objek lahan di Karo yang dikenakan pajak daerah dan retribusi serta metode pengelolaanya. Sikap tersebut dilakoni sebagai wujud nyata implementasi pengelolaan hasil secara transfaran.

Dikatakan, metode yang diterapkan bertujuan bahwa pihak masyarakat khsusunya yang tergabung dalam satu wadah sebagaimana dibekali UU No.17 Tahun 2013 dapat berperan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bermuara peningkatan pembangunan. Selain itu, system ini dinilai berpotensi memotivasi masyarakat untuk maju.

Lanjutnya, sesuai data yang dihimpun Tim LSM KCBI Kab Karo, banyak warga karo yang semata hanya menaruh image negatif belaka akan kinerja pihak Dinas PPKAD Kab Karo dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari lahan wajib pajak daerah dan retribusi. Jadi, kata Rudi, menghindari asumsi tersebut kita melakukan metode khsusus.

“Belakangan ini, banyak pihak masyarakat yang menuding bahwa pengelolaan aset dan sumber PAD oleh Dinas PPKAD Kab Karo terindikasi KKN. Tudingan tidak berdasar tanpa penelusuran secara akurat ini tidak mempengaruhi kondisi keuangan kita, justru hanya menaruh kebencian semata tanpa berdasar yang dapat merongrong keharmonisan.

Karena untuk memajukan pembangunan suatu daerah sangat dibutuhkan sinergi antara masyarakat dengan pihak pemerintah. Nah, jika warga mengetahui item-item objek wajib pajak daerah dan nominal pembebanan retribusi berlandaskan perda, maka, masyarakat dapat mengkalkulasikan secara kasar income keuangan per tahun ,” ujar Rudi.

Selain itu, dalam pengelolaannya, masyarakat juga dapat berperan melakukan pengawasan di setiap objek wajib retribusi dan pajak daerah yang tersebar di 17 Kecamatan Kab Karo. Karena sesuai data yang dimiliki Tim KCBI, rata-rata setiap tahun hampir 40 (Empat Puluh) persen income seutuhnya dari objek tidak masuk APBD.

“Nah, data ini bukan hanya sekedar hasil investigasi lapangan berbagai objek sumber PAD. Tapi, juga kita sincronkan dengan statemen-statemen unik dari pihak internal Pemkab Karo. Hanya saja, kita terlebih dahulu mengetahui objek apa saja yang dikenakan pajak daerah dan retribusi sesuai perda. Jadi, saat ini transfaransi PPKAD kita harapkan,”tukasnya.

Masih kata Rudi, mengingat masa waktu surat yang sudah 12 hari di PPKAD, namun tidak ada balasan, pihak Timnya sudah mulai menaruh curiga. Padahal, beberapa hari sebelumnya, kadis Sidarta Bukit SE telah berjanji menyerahkan atau menjelaskan permohonan LSM KCBI. “Kami tidak butuh embel-embel dan penjelasan ‘tong kosong’.

Kalau memang ada UU dan Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa pihak LSM dan Masyarakat tidak berhak mengetahui objek lahan tersebut, tolong dibubuhkan dalam balasan surat atau dipublikasikan aturan tersebut. UU no berapa ayat berapa dan pasal berapa serta bagaimana bunyinya.

 Tapi jika pihak Pemkab bersikukuh tidak menjelaskan item tersebut tanpa landasan yang resmi, maka, kami akan meminta data tersebut secara transfaran melalui aksi. Karena jauh sebelumnya kita telah mengenduskan ke publik bahwa LSM KCBI Kab Karo ke depan bakal berperan meningkatkan APBD demi kesejahteraan bersama ,” tegas Rudi.

Sementara itu, berkali-kali  hal ini dipertanyakan kepada Kepala Dinas PPKAD Sidarta Bukit SE justru terkesan ada unsur ‘buang badan’. Kadis Sidarta memilih ‘bungkam’ ketika dihubungi via seluler, begitu juga setiap pesan singkat yang terkirim tidak berbuah balasan.  (Red-02/PU-01/MP)

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:


Top