Tanah Karo-Metropublika|Terkait indikasi korupsi 10 tahun dana BOS oleh Kasek SD No. 040444 Kabanjahe (SD N 2), aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kab Karo, Sumut Lamhot Situmorang, Rabu (14/10)Kepada Metropublika.com indikasi Mark-Up hingga ke ranah hukum.
Menurut Situmorang, berlandaskan aturan yang berlaku, dirinya akan meminta foto copy Surat Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah (SPJ BOS) selama 10 Tahun Ajaran ke Dinas Pendidikan Kab Karo melalui manajemen BOS. System ini dilakukan agar bahan uji untuk penerapan metode yang dimiliki dapat mengungkap korupsi secara pasti.
Dikatakan, penerapan system ini dilandasi bahwa selama ini hampir seluruh sekolah di Kab Karo khususnya SD N No. 040444 Kabanjahe (SD N 2) tidak menerapkan juknis dana BOS secara signifikan. Terlebih dalam pengelolaan dana yang diamanahkan harus transfaran dan akuntabel terhadap publik dengan memampangkan RKAS serta realisasi item-item penggunaan dana.
Berdasarkan fenomena yang ada, kata Lams, pihaknya bakal berperan aktif dalam pengawasan realisasi bantuan dana BOS dari APBN melalui Kemendikbud yang notabene sebagian anggarannya bersumber dari rakyat. Menurutnya, peran pengawasan elemen masyarakat yang tergabung dalam wadah kontrol sosial telah diatur UU berlaku.
Lanjutnya, khusus untuk masyarakat awam yang telah sah secara administrasi warga NKRI, dengan bekal KTP, masing-masing sudah ‘dipersenjatai’ Pasal 41 ayat 1 -4 (Butir a,b,cd) UU No.31 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran bersumber APBD dan APBN, mencari, mendapat serta melaporkan secara resmi.
Selain itu, masyarakat juga telah dibekali vide 2 Pasal 3 TAP MPR No.VIII Tahun 2001 Tentang arah dan kebijakan pemerintah yang melibatkan masyarakat dalam percepatan pemberantasan KKN pengelolaan dana APBN dan APBD, BUMD serta BUMN. “Khusus buat warga NKRI, silahkan kontak saya jika pihak PNS dengan sengaja menentang aturan ini.
Kalau memang aturan ini tidak diberlakukan, agar sama-sama kita menggugatnya sekaligus meminta kembali dana yang digunakan para DPD RI, DPR-RI, MPR dan Presiden RI pada saat perancangan hingga penetapan aturan tersebut. Jadi, tidak ada bedanya hak warga awam dan kami yang tergabung dalam wadah kontrol sosial seperti LSM dan PERS,” ujar Aktivis LSM dan Wartawan ini.
Dalam kesempatan ini, ungkap Tomorrow, saya selaku aktivis kontrol sosial yang juga dibekali UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan PERS, UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Legalitas Ormas/LSM mrnghimbau seluruh elemen masyarakat karo agar bersatu dalam ide, tekad dan sikap guna memberantas mafia KKN.
Khususnya memperjelas berbagai bantuan dana yang mengucur ke setiap sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Karo yang rentan diwarnai aksi KKN segelintir oknum. Saya berharap agar saudara/i meringankan langkah, waktu serta pikiran bersama-sama dengan PC LSM KCBI Kab Karo guna mewujudkan harapan bersama menentang figur dibalik layar.
“Ini adalah Zaman Jokowi identik Zaman Hati Nurani yang systemnya senantiasa pro rakyat. Kita harus berani, ikhlas serta tegar untuk mewujudnyatakan defenisi “REPUBLIK” : Dari Rakyat Kembali Ke Rakyat, menentang implementasi sebelumnya yang sering disebut DARI RAKYAT KE PEJABAT. Seiring dengan itu, kita harus mampu mengubah paradigma lama khususnya di dunia pendidikan,” ujar Lams didampingi Manager Pemberantasan Korupsi Bangun S Spr.
Dalam konteks ini, bahwa dunia pendidikan merupakan proses awal jaminan mental, kwalitas intelektual serta karakter para generasi NKRI Khususnya Karo yang kelak diharap membawa nasib negeri ini ke arah lebih maju. Jadi, kita harus tuntaskan korupsi ‘RAKSASA’ di tubuh Dinas Pendidikan Karo khususnya para kepsek yang berpikiran ‘Macik’ (Busuk).
“ Dalam waktu dekat saya berharap kepada seluruh warga karo, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerhati dunia pendidikan, insan PERS, serta rekan-rekan aktivis LSM di Karo agar secara bersama kita meminta SPJ BOS (Realisasi Dana) seluruh sekolah yang telah terindikasi korupsi, salah satunya SD No. 040444 Kabanjahe dibawah kendali Yetti Saragih Spd.
SMP N 1 Berastagi atas nama Kepsek Heni Saragih Spd, SMP N 2 Kabanjahe Arjuna Tarigan Spd, Kasta Brahmana (Mafia Proyek Pendidikan), Kepala SMK N 1 Berastagi (SMIK) Kliwon S Pelawi, Kepala SMP N 1 Tiga Nderket (Ex SMP N 2 Simp Empat) Perkasa Ukuren Milala, Kepala SMP N 2 Mardingding, Kepala SD N Tangkulen Sabarita S Spd, Kepala SMP N 1 Tiga Panah.
“System ini bertujuan agar nama-nama yang sudah saya sebut dapat mengembalikan anggaran negara yang disinyalir telah ‘dikorupsikan’. Jika mereka tidak bersedia mengembalikan yang seyogianya hak-hak rakyat tersebut, maka, melalui penerapan metode yang dilandasi kekuatan hukum, terduga koruptor ini akan kami antar ke rumah ‘ibadah penyesalan’,” ujar anak mantan penasihat Presiden RI SBY diamini Bangun S Spr. (sp-01/MP)
Slider[Style1]
Style2
Style3[OneLeft]
Style3[OneRight]
Style4
Style5
About Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
Perbual, engko kari kupenjaraken.
Apakah anda punya saudara, anak, adik yang masih pelajar?
Posting Komentar