ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Ka. Satker SPAM- MBR, Sahta Bangun : Pengadaan Lahan Tanggung Jawab Pemkab Karo


HARIAN SUMUT | Tanah Karo- Tidak ada gading tidak retak, begitu pula dengan kebijakan. Disaat kebijakan Kepala Daerah menyerempet hukum, maka pembantu sekitarnya pun akan berdalih dan saling lempar tanggung jawab. [baca :Pemberian Izin di Kawasan Hutan, Kepala Bappeda Sebut Peran Bupati Karo]

Pengadaan lahan untuk pengerjaan proyek Pipanisasi dari Kementerian PU Cipta Karya bidang pengolahan air minum senilai 17 Milyar dana APBN 2014 didesa Lau Riman Kec. Tigapanah Kab. Karo menurut Kepala Satuan Kerja (Ka. Satker) Provinsi Sumut, Sahta Bangun mutlak tanggung jawab Pemkab Karo.

“Adanya proyek itu berkat usulan dari Pemkab Karo, kita hanya mempasilitasi. Mengenai lahan yang menuai persoalan itu tanggung jawab mereka. Kalau persoalan antara Pemkab dengan masyarakat Kuta Mbelin tidak tuntas dapat dipastikan akan berimbas pada penyelesaian proyek itu, yang rugi tentunya masyarakat,” ujarnya ketika dikonfirmasi HarianSumut.com.

Catatan Investigasi HarianSumut.com, mencuatnya kasus penyalahgunaan wewenang dalam penyediaan lahan untuk pengerjaan proyek Pipanisasi dari Kementerian PU Cipta Karya bidang pengolahan air minum senilai 17 Milyar dari APBN 2014 didesa Lau Riman berawal dari adanya keberatan warga masyarakat Desa Kuta Mbelin Kec. Tigapanah Kab. Karo atas penyerobotan sumber mata air. [baca :Bupati Karo Terancam Pidana Kangkangi UU No. 41 Tahun 1999]

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dituding melakukan pelanggaran UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3 terkait keberadaan PT. IBP mengerjakan pemasangan pipa air minum berada di kawasan hutan lindung Desa Lau Riman. (sempurna)

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:


Top