ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Dana Tunjangan Tak Dibayar Dirut RSUD Kabanjahe di Demo

HARIAN SUMUT|Kabanjahe- Tuntutan pegawai RSUD Kabanjahe dalam aksi demo bukan tidak beralasan. Pulaknya, 4 bulan sudah terhitung Direktur Utama RSUD Kabanjahe, dr. Jasura Pinem Mkes tidak merealisasikan pembayaran hak para dokter dan perawat yang mengabdi di RSU plat merah itu.

Selain dana Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dan dana pelayanan BPJS, massa pendemo juga menuntut hak mereka seperti, rapel kenaikan gaji atas kenaikan pangkat serta pelayanan pasien bagi pengungsi Gunung Sinabung yang juga belum dibayarkan pihak manajeman RSUD Kabanjahe.

Dirut RSU Kabanjahe, dr. Jasura Pinem M kes dituding sebagai atasan yang harus bertanggung jawab atas lambannya pencairan dana tunjangan yang diklaim pegawai itu.

“Dana itu sudah lama turun dari kementerian kesehatan. Dinas lain sudah dibayarkan, kenapa hak kami belum dicairkan,” terang sejumlah perawat menyampaikan tuntutannya dihalaman RSUD Kabanjahe.

Guna membendung aksi demo, Kepala Tata Usaha RSU, Agnes Hiasanta Br Tarigan mememui pendemo agar bertemu dengan Jasura  Pinem selaku Direktur Utama. Namun sayang, pertemuan antara Dirut dan beberapa perwakilan pendemo itu tak jua menuai hasil.

Sehingga aksi demo berlanjut menemui bupati Karo. “Terhitung mulai September, Oktober, Nopember dan Desember 2014 TKD belum dibayar dan jasa pelayanan BPJS belum juga dicairkan. Resiko yang kami hadapi sangat besar ketika melayani pasien BPJS, apalagi kalau ada pasien mengidap penyakit HIV/AIDS. Dinas kesehatan semua pegawai sudah mendapatkan TKD dan jasa pelayanan pasien BPJS,” ungkap Irma Br S. Depari kepada bupati Karo disaksikan para dokter dan perawat yang melakukan aksi demo, Senin (2/2/2015) lalu.

Direktur RSU Kabanjahe dr Jasura Pinem Mkes mengatakan pihaknya mengupayakan pembayaran TKD yang akan ditampung dalam P APBD TA 2015.

Menurutnya, tertundanya TKD berawal dari keterlambatan pengesahan APBD TA 2014. Sehingga untuk menutupi kekurangan gaji pihaknya membuat kebijakan penggeseran anggaran TKD yang dipakai untuk membayar gaji pegawai di RSU Kabanjahe.

Menanggapi penjelasan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH menanyakan apakah kebijakan Direktur RSU Kabanjahe telah disampaikan pemberitahuan melalui papan pengumuman sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP). Karena menurutnya, apabila tidak sesuai dengan SOP dalam melaksanakan tugas sudah tentu salah.

“Bekerja harus sesuai SOP agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” tegas Terkelin Brahmana.
Bupati meminta agar Direktur RSU Kabanjahe segera mengupayakan pembayaran TDK yang seyogianya hak pegawai. “Apabila hal ini dibiarkan berlarut-larut berdampak kepada pelayanan pasien di RSU Kabanjahe,”ungkapnya.

Direktur RSU Kabanjahe berjanji akan mengupayakan pembayaran TKD pada awal Maret mendatang. Sedangkan jasa pelayanan bagi pasien  BPJS akan diusulkan dianggarkan di P ABPD TA 2015 setelah diaudit oleh BPK dan Inspektorat.

Perbuatan Dirut alihkan anggaran tanpa koordinasi dapat dipidana

Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, dr Jasura Pinem bisa dipidanakan kasus korupsi. Itu jika terbukti melakukan pengalihan anggaran tanpa ada pemberitahuan ke instansi terkait.
Hal tersebut diungkapkan  Ketua LSM KPKP (Komite Pemantau Kinerja Pemerintah), Ikuten Sitepu SH didampingi Ketua LSM Gempita Karo, Robinson Purba di kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Menurut Ikuten, sesuai pengetahuannya bila ada sipengguna anggaran hendak mengalihkan uang pemerintah seharusnya diajukan terlebih dahulu ke Sekdakab Karo ataupun ke Badan anggaran Pemkab, selanjutnya Bupati akan menyampaikan ke Pihak DPRD karo agar nantinya ditampung di P APBD, yang arti dan kesimpulannya mengenai pengalihan anggaran, harus ada persetujuan dari pihak Legislatif.

“Karena prosedur itu kesannya diabaikan oleh Jasura, maka sanksi keteledorannya itu dapat terganjar pidana korupsi,” sebut Ikuten seperti dilansir Metro 24 Jam. (sempurna)

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:


Top