![]() |
| Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH |
HARIAN SUMUT |Kabanjahe- Pengerjaan proyek Pipanisasi dari Kementerian PU Cipta Karya bidang pengolahan air minum senilai 17 Milyar dari APBN 2014 didesa Lau Riman Kec. Tigapanah Kab. Karo yang dikerjakan PT. IBP bakal menjerat bupati Karo Terkelin Brahmana, SH.
Pasalnya, bupati itu dituding melakukan pelanggaran UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 1, 2 dan 3 terkait keberadaan PT. IBP mengerjakan pemasangan pipa air minum berada di areal hutan lindung desa Lau Riman.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran kawasan hutan sesuai prosedur yang sah sebagaimana diamanahkan UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Karo telah menyurati PDAM Tirta Malem agar segera menghentikan kegiatan proyek pemasangan pipa di areal hutan lindung.
Keputusan pemberhentian pengerjaan proyek yang ditempuh Dinas Kehutanan Tingkat II Kab. Karo mengacu pada UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
Namun sayang, bupati Karo Terkelin Brahmana, SH mantan pengacara dari Jakarta itu ditengarai tidak mengindahkan surat pemberhentian pengerjaan proyek dari dinas kehutanan tingkat II semasa dijabat Kadishut Ir. Sucipto.
Terpisah, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Malem, Kabanjahe, Esra Tarigan, ST saat ditemui Tim Infestigasi HarianSumut.com dikediamannya, Jumat (13/2) mengatakan bahwa dirinya selaku Dirut tidak mengetahui proyek yang kini menimbulkan persoalan antara Pemkab Karo (PDAM Tirta Malem-red) dengan warga masyarakat Desa Kutambelin Kecamatan Tigapanah.
Disinggung lebih jauh apakah pihak kontraktor yang mengerjakan proyek pemasangan pipa diareal hutan lindung sudah mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan, Esra Tarigan mengaku belum mengetahuinya secara pasti. [baca :Proyek PAM 17 M Pemda Karo Berbalut Korupsi Hingga Pelanggaran UU RI]
“Mengenai izin, saya tidak tau pasti. Saya bukan Dirut lagi, langsung saja kalian tanyakan sama bupati atau dinas kehutanan, mereka lah yang mengerti tentang izin itu,” kata Esra Tarigan.
Sementara Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH yang dikonfirmasi HarianSumut.com, Senin (16/2) sekira pukul 21.49 Wib mengatakan bahwa izin kegiatan proyek pipanisasi air bersih senilai 17 Milyar dikerjakan PT. IBP di areal hutan lindung sudah keluar dari Kemenetrian Kehutanan Pusat di Jakarta sekira bulan Januari 2015.
Berlangsungnya kegiatan proyek yang dikerjakan Satuan Kerja (Satker) diareal hutan menurutnya hanya sebatas berkordinasi saja dengan pihak dinas kehutanan tingkat II Kabupaten Karo.
“Tidak ada masalah dengan proyek itu, suratnya sudah keluar dari Menteri Kehutanan. Kalau tidak lupa, itu surat sudah kita miliki bulan Januari lalu,” ujarnya. [baca :Terkait Proyek PAM, Pulu Riman : Proyek Tanpa Survey Sarat Dugaan Korupsi]
Disinggung akibat pengerjaan proyek diduga tanpa survei sehingga melahirkan persoalan baru kepada masyarakat desa Kutambelin yang mengklaim sumber mata air yang diserobot pihak Pemkab Karo, Terkelin Brahmana menampik persoalan yang timbul dengan masyarakat tidak berkaitan dengan keberadaan proyek.
“Tuntutan warga itu berbeda, tuntutan warga itu tidak berkaitan dengan proyek,” akhirnya.
Kuat dugaan telah berlangsung kolusi dan korupsi dengan pihak rekanan dalam pemanfaatan kawasan hutan melalui jabatan pemerintah daerah. (pur/rs)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar