![]() |
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH terima kunjungan kerja (Kunker) komisi A DPRD Sumatera Utara. |dok |
KABANJAHE | HARIAN SUMUT- Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH terima kunjungan kerja (Kunker) komisi A DPRD Sumatera Utara diruang rapat Asisten Kantor Bupati Karo Kabanjahe, Kamis (29/1/2015).
Kunjungan kerja Komisi A DPRD Sumatera Utara dipimpin, Toni Togatorop, di dampingi anggota DPRDSU yaitu Sarma Hutajulu, Baharuddin Sinaga, Herman Sembiring, M. Hafez, Anhar A dan Sutrisno P.
Selain membahas tentang relokasi pengungsi Sinabung dan penerimaan CPNS Kabupaten Karo, terungkap juga bahwa batas wilayah antara Kabupaten Aceh Tenggara-Tanah Karo saat ini belum jelas.
Sedangkan perbatasan wilayah dengan kabupaten lain, sesuai peraturan Mendagri mengenai batas daerah seperti, Kabupaten Simalungun, Deli Serdang, Dairi, dan Langkat sudah disepakati.
Bupati Karo yang didampingi sejumlah SKPD itu memaparkan, batas wilayah diawali dari landasan kebijakan yang menjadi dasar penegasan data daerah. Manfaat batas wilayah, tahapan penegasan batas wilayah, pengukuran batas wilayah, pembuatan peta batas dan sejumlah persoalan dalam menentukan batas wilayah.
Masih kata bupati Karo, bahwa pihak Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah membangun beberapa sarana dan prasarana yang masuk wilayah Kab. Karo antara lain, pembukaan jalan lingkar Hot mix dari Desa Muara Situlen sepanjang 28KM melintasi Kampung Jaya KM 6, Desa Tanjung Sari KM 10, Dusun Uruk Biru dan Desa Gajah Mati.
Pembangunan kantor camat Lausser dan SD Negeri di Dusun Uruk Biru, pembangunan Puskesmas di Desa Tanjung Kecamatan Lausser, Pembangunan perumahan RSS di desa Kampung Jaya kecamatan Lausser yang mana berdasarkan peta dan sesuai dengan tapal batas pilar tahun 2008, desa-desa diatas masuk ke wilayah Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Komisi A DPRDSU Toni Togatorop mengatakan, persoalan tapal batas Tanah Karo-Agara yang belum jelas akan disampaikan ke Pemrovsu agar dilakukan pembuatan 1 pilar batas wilayah dengan pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Mengenai tapal batas memang sering menimbulkan masalah, terlebih-lebih jika tapal batas wilayah mengandung kekayaan alam. Untuk mencegah terjadinya konfilk, bupati Karo agar tidak menerbitkan kebijakan tertentu diwilayah tapal batas,” ujarnya.
Sedangkan relokasi pengungsi korban erupsi Sinabung terkait 50 unit rumah sudah siap dibangun, pemerintah akan kembali melanjutkan tahap II dengan pembangunan 350 unit rumah.
Sementara infrastruktur jalan menuju lokasi pengungsian belum optimal meninggat sebelumnya, bahwa Siosar kawasan hutan sehingga jalan masih lembek dan harus menggunakan kendaraan garda dua apabila anggota DPRDSU yang ingin meninjau lahan relokasi.
Dijelaskan, dari 5.605 jumlah pelamar Tes Kemampuan Dasar CPNSD Kab. Karo yang sudah terlaksana, (7/1/2015) lalu di Kantor Regional VI BKN Medan diikuti 4.928 peserta. (rs/hs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar