HarianSumut.com- Menyikapi tuntutan warga Desa Kutambelin Kec. Tigapanah mengenai pengalihfungsian sumber mata air Lau Ndapdap yang dilakukan PDAM Tirta Malem, Kabanjahe disambut baik DPRD Karo dengan menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) di lantai II gedung DPRD Kab. Karo, Selasa (23/12) dimulai sekira pukul 14.40 Wib.
Kehadiran ratusan warga desa Kutambelin memenuhi ruang rapat DPRD Karo di dominasi kaum ibu. Sementara dari pihak eksekutif (Pemkab Karo) hadir Asisten II, Mulianta Tarigan, Plt. Camat Tigapanah, Amon Pinem, Kadis PUD Karo, Candra Tarigan, Dirut PDAM Tirta Malem, Esra Tarigan.
“Pada tanggal 20 April 1999 sudah dibuat kesepakatan bahwa mata air yang bersumber dari Lau Ndapdap, Lau Kite-kite dan Lau Tungkil kepentingannya diutamakan untuk mengairi areal persawahan warga desa sekaligus untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi kepentingan warga Desa Kutambelin termasuk Desa Guru Benua, Lau Simomo dan Desa Singa. Jika PDAM Tirta Malem Kabanjahe tetap memaksakan keinginannya, maka persawahan warga akan mengalami kekeringan dan kebutuhan air bersih seluruh warga desa tidak lagi terpenuhi,” ungkap S Ginting tokoh masyarakat Kutambelin mewakili warga.
RDP sempat memanas. Pemicunya berawal dari jawaban, Asisten II Pemkab Karo Mulianta Tarigan yang dianggap berpihak pada kepentingan kontraktor yang sedang mengerjakan proyek pemasangan pipa air bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2014.
“Sebenarnya pengerjaan proyek ini jika sesuai perencanaannya, maka bukan hanya sebatas pemasangan pipa dalam proyek 2014, pembangunan itu akan berlanjut dalam anggaran 2015. Jadi kalau pun pengerjaan sekarang sudah selesai, mereka belum bisa menggunakan debit air yang ada. Sesuai hasil rapat dari Satker yang kita terima bahwa pembangunan berlanjut di tahun 2015,” ujar Mulianta Tarigan.
Paparan yang disampaikan Asisten II Pemkab Karo itu sontak memancing suara riuh masyarakat. Kebijakan Pemkab Karo yang disampaikan Mulianta Tarigan dinilai berpihak pada kegiatan kontraktor yang sedang mengerjakan kegiatan pemasangan pipa berbiaya lebih kurang 17 M bersumber dari dana APBN 2014 di Desa Manuk Mulia Kec. Tigapanah. [baca juga: PDAM Tirta Malem Usik Mata Air Desa Kutambelin, Ratusan Warga Datangi DPRD Karo]
“Jadi perlu saya jelaskan juga, rapat dengar pendapat yang kita laksanakan ini pada intinya hanya sebatas mencari solusi menyampaikan aspirasi masyarakat dengan mengundang eksekutif dalam hal ini ya itu Pemkab Karo. Jadi perlu kita semua memahami rapat yang kita gelar ini bukan membuat keputusan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Karo, Efendy Sinukaban.
Sementara masyarakat Kutambelin bersikeras agar pihak legislatif mendesak pihak eksekutif agar segera memberhentikan kegiatan proyek.
Guna memenuhi tuntutan warga, pihak legislatif dan eksekutif akhirnya membuat keputusan sementara untuk membongkar satu buah pipa yang sudah dipasang di areal mata air Lau Ndapdap
Amatan HarianSumut.com sejak awal dimulainya RDP, Ketua DPRD Karo, Nora Else selaku pimpinan rapat dan Wakil Ketua I, Inolia Ginting lebih cenderung diam sehingga Efendy Sinukaban mantan Ketua DPRD Karo periode 2009-2014 yang sempat diberitakan beberapa media massa sebagai “mafia proyek” itu sangat mendominasi setiap jawaban. (hs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar