![]() |
Dirut PDAM Tirta Malem, Esra Tarigan, ST |
HarianSumut.com- Dirut PDAM Tirta Malem, Esra Tarigan 'buang badan' alias tidak mau disalahkan dalam persoalan pembangunan proyek pengadaan air bersih di desa Manuk Mulia mengalihfungsikan mata air Lau Ndapdap desa Kutambelin. Masyarakat tidak bisa mengintervensi Pemkab Karo karena wilayah sumber mata air masuk wilayah hutan register.
“Itu masuk wilayah hutan register, masyarakat tidak punya hak untuk menghentikan kegiatan proyek untuk pengadaan air bersih,” ujar Esra Tarigan sembari berlalu menghindari wartawan seusai RDP di DPRD Kab. Karo.
Esra mengaku tidak mengetahui duduk persoalan dan keberadaan PT. Indopenta Bumi Permai yang mengerjakan proyek pipanisasi Kementerian PU Cipta Karya bidang pengolahan air minum dengan nilai pagu Rp. 17.300.80.000.000,00 (tujuh belas milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) bersumber dana APBN. [baca juga: Warga Kutambelin Ingatkan Bupati Karo, Program Jokowi Meningkatkan Kesejahteraan Melalui Irigasi Persawahan]
“Kalau pemerintah mau menambah debit air bersih untuk kota Kabanjahe jangan masyarakat tersakiti. Sumber mata air Doulu lebih dari cukup. Berani nggak Pemkab Karo mengklaim perusahaan aQua untuk program menambah debit air bersih kota Kabanjahe,” ujar warga Kutambelin. (hs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar