Foto: Ilustasi Harian Sumut |
Kepala Sie Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, di Medan, Minggu (7/12), mengatakan, pemanggilan paksa tersebut, dilakukan karena ketiga tersangka mangkir sebanyak tiga kali dan tidak menghargai pihak penyidik.
Pemanggilan penyidik tersebut, menurut dia, untuk penyerahan berkas perkara bersama tersangka yang sudah P-22 kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Berkas perkara ketiga tersangka korupsi itu, dinyatakan lengkap (P-21), akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti dari Penyidik kepada JPU (P-22)," ujarnya.
Chandra menyebutkan, ketiga tersangka itu, yakni JS Kabid Pengairan Dinas PU Kabupaten Samosir juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, tersangka MS Ketua Tim Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dan serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) dan tersangka SN Ketua PHO/FHO.
Dalam pemanggilan ketiga tersangka pejabat Dinas PU Kabupaten Samosir, mereka tidak menghargai penyidik Kejati Sumut, karena tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
"Tindakan tersangka itu, melanggar hukum dan juga dianggap mempersulit proses penyidikan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara," katanya.
Dia menambahkan, para tersangka kasus korupsi itu harus kooperatif dan menghargai penyidik yang sedang melaksanakan tugas.
"Ketidakhadiran atau menghilangnya ketiga tersangka korupsi itu, bisa memperberat hukuman mereka, karena tidak menghargai hukum yang berlaku di negeri ini," jelas juru bicara Kejati Sumut.
Chandra mengatakan, ketiga tersangka kasus korupsi pembangunan proyek irigasi itu, dijerat melalui Pasal 2,3,9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. (ant/sp/con)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar