Foto: Ilustrasi Harian Sumut |
Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan majelis hakim diketuai Eddy dibantu anggota Muhifuddin dan Said Husein mulai menyidangkan kasusnya, Kamis (11/12). Sidang perdana ini mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Dasniah, SH dari Kejari Banda Aceh. Terdakwa Ilham dan Aulia hadir didampingi penasehat hukumnya Haspan Ritonga.
Jaksa penuntut umum membacakan kronologis kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan dua terdakwa, dalam dua berkas terpisah. Para terdakwa dipersalahkan dalam dakwaan primer melanggar pasal 338 jo.pasal 53 ayat (1) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebutkan peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi Sabtu, 9 Agustus 2014. Awalnya, terdakwa Ilham bersama dengan Aulia mengenderai mobil berjalan-jalan untuk mengetahui keberadaan DAL yang tak lain adalah pacarnya terdakwa Ilham.
Singkat cerita, ketika tiba di jembatan Goheng, terdakwa Ilham melihat DAL berboncengan dengan korban RF. Di situ amarahnya bermuruh. Lalu, terdakwa Ilham menghentikan kenderaan korban. Dan spontan terdakwa Ilham memukul helm yang dipakai korban hingga terlepas dan jatuh. Terdakwa mengatakan, "ngapain kau dekat-dekat dengan orang yang sudah mau nikah."
Masih kata jaksa, pada malam harinya sekira pukul 19.00 wib, terdakwa Ilham mengetahui koban, RF, mau pulang kampung dan kemudian menyuruh Aulia menjemput korban di rumah kosnya, karena terdakwa Ilham mau berjumpa dengan korban. Tak lain untuk menyelesaikan masalah RF dengan pacarnya terdakwa Ilham, DAL, di sebuah warkop di kawasan Lhong Raya.
Akhirnya, korban RF dipaksa masuk ke dalam mobil terdakwa Ilham, dengan alasan mau jumpa DAL yang sudah menunggu disebuah warung Bakso di Keutapang. Namun dalam perjalanan, terdakwa yang sudah mempersiapkan sebuah kunci Inggris mengatakan,"malam ini sama ini aku pukul kau, mati kau". Demikian sebut jaksa menirukan ucapan terdakwa Ilham.
Lalu dalam mobil terdakwa Ilham bersama Aulia memukul bagian kepala, leher dan punggung korban berkali-kali dengan kunci Inggris. Korban pun mandi darah. Dan kemudian korban RF jatuh pingsan dan tak beregerak lagi.
Merasa korban tidak lagi bernyawa , para terdakwa membuang korban ke jurang Gunung Geurute. Namun, ketika korban dibuang ke jurang, ternyata tubuh korban tersangkut di pohon-pohon yang berada dalam jurang tersebut. Dalam kondisi seperti itu, sebut jaksa, ternyata korban sadar dan berusaha untuk naik kembali ke atas dalam ke gelapan malam dengan berpegang akar-akar pohon dan akhirnya korban mendapat pertolongan dari warga. Untuk mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (18/12). (net/sp/con)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar