ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Hariansumut.com- Penggunaan dana perawatan rutin jalan daerah Tahun Anggaran (T.A) 2012 dan 2013 oleh Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Kab Karo diduga sarat ‘penyelewengan’. Dugaan itu menguat sesuai fakta di lapangan bahwa banyak badan jalan di kota Kabanjahe tampak rusak parah. Berdasarkan fenomena tersebut, salah seorang warga karo Ralim Lubis warga Jln Samura Kabanjahe menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabanjahe I Dewa Gede Wirajana SH MH, Selasa (7/10).
http://1.bp.blogspot.com/-YPmIKjBox84/VDbPfsKfzHI/AAAAAAAABAY/YYJU6HC9eZA/s1600/DSC09186(1).JPG
“Terus terang, timbulnya niat untuk menyurati Kajari Kabanjahe, karena dari tahun ke tahun badan jalan yang ada di perkotaan Kabanjahe tampak rusak parah dan telah membahayakan pengguna. Fakta-fakta yang saya lihat, akibat kerusakan badan jalan ini, banyak warga karo yang selalu mengeluh karena sering terjadi kemacetan dan laka lalin ringan yang mengakibatkan tersendatnya perputaran roda ekonomi warga. Dalam surat yang kita layangkan sudah terlampir dokumentasi (foto) sebagai pendukung bukti permulaan. Ini juga akan kita kirim ke seluruh tembusan surat yang telah kita buat” ujar Lubis usai menyerahkan surat pengaduannya ke Kejari Kabanjahe, Selasa (7/10).


Ditambahkan Ralim, paling ironisnya, akibat kerusakan badan jalan yang terkesan ditelantarkan pihak penyelenggara, sekira bulan July 2014 kemarin, warga karo khususnya yang berdomisili di seputaran Jln Nabung Surbakti mengambil sikap gotong royong untuk memperbaiki jalan yang rusak parah ( badan jalan Jln Nabung Surbakti-red) Kelurahan Padang Mas Kec Kabanjahe. Para warga menutupi lobang besar dengan material pasir batu (sirtu) menggunakan dana swadaya yang dikumpulkan secara patungan.


Lanjut pemuda julukan Aldy Najogi ini, sesuai info yang didapatnya, dana untuk perawatan rutin jalan daerah sudah dianggarkan setiap tahunnya dari APBD Kabupaten Karo. Dana tersebut mencapai Milyaran rupiah. Paling mengherankan, sesuai Petunjuk Teknis (JukNis) yang diketahuinya, bahwa badan jalan perkotaan merupakan prioritas perbaikan bagi penyelenggara jalan yakni pihak Dinas Pekerjaan Umum Daerah melalui Bidang Bina Marga.


Masih kata Ralim, sesuai hasil patauan, banyak badan jalan khusunya di perkotaan Kabanjahe yang rusak parah secara berkelanjutan. Salah satu contoh, Jln Lingkar persis berada di Lokasi Perumahan Karo Indah Kelurahan Padang Mas Kec Kabanjahe. Jalan yang merupakan penghubung Jln Irian-Pajak Singa ini sudah tampak ‘babak belur’ dan membentuk ‘Ranjau’ ketika musim hujan. Jalan ini tak pernah kena sentuhan perbaikan sejak Tahun 2012 lalu, padahal jalan itu merupakan jalur alternatif bagi pedagang sayur mayur menuju pajak singa.


Tidak sebatas Jalan Lingkar dan Nabung Surbakti yang telah rusak parah, kata Ralim, tapi masih banyak lagi badan jalan yang sudah berbahaya akibat kerusakannya seperti, Jln Mumah Purba, Jln Kapt Rata Perangin-angin, Jln Sudirman, Jln Rakoetta Brahmana (Jln Kota Red-Red), Jln Bom Ginting, Jln Perwira dan yang paling mengundang seribu pertanyaan adalah Jln Abdul Kadir yang berada persis di titik inti kota Kabanjahe. Jln Abdul Kadir adalah rute Angkutan Kota berada di pusat pasar Kabanjahe, badan jalan ini telah bertahun-tahun tak tersentuh perbaikan dan kini telah membentuk lobang besar.


Jadi, kita selaku warga negara Republik Indonesia mempunyai hak untuk mempertanyakan dan sekaligus membuat pengaduan kepada pihak terkait guna memperjelas penggunaan anggaran yang mana dana tersebut sebagian bersumber dari warga lewat pembayaran pajak dll. “Karena landasan hukum yang mengatur tentang peran serta warga (masyarakat) guna memonitoring pemerintah dalam penggunaan anggaran dari APBD dan APBN telah diatur dalam pasal 41 ayat 1 dan 2 butir a, b Undang-Undang No.31 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999.


Selanjutnya, UU No. 20 Tahun 2001, UU No.20 Tahun 2001, Inpres No.5 Tahun 2004, Tap MPR No.11 Tahun 2008, TAP MPR No. VIII Tahun 2001, DAN Surat Keputusan Jaksa Agung No. KEP-367/A/J.A/08/2003. Silahkan warga membuka UU ini di Internet, selagi masih iramanya kepentingan umum, yang namanya warga NKRI masih tetap berhak mempertanyakan pengguanaan anggaran yang dilakukan pihak pemerintah,” tutup Ralim Lubis didampingi Manejer Pemberantasan Korupsi (MPK) PC LSM KCBI Kab Karo Bangun S Sipakar SH.


Sementara itu, terkait jumlah besarnya anggaran rutin perawatan Jalan Daerah Kab Karo untuk Tahun Anggaran (T.A) 2012/2013, Kadis PU Ir Chandra Tarigan melalui Kepala Bidang Bina Marga Paksa Tarigan ST, baru-baru ini kepada sejumlah wartawan, tidak bersedia memberikan pagu anggaran yang dimohonkan wartawan. Beliau (Kabid) mengangkat statemen bahwa jumlah anggaran serta item-item badan jalan yang diperbaiki merupakan Rahasia Negara. “Tidak ada hak kalian meminta itu, karena itu merupakan rahasia negara,” ujar Paksa berdelik baru-baru ini.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:


Top