![]() |
| [Foto ilustrasi] |
Dari tangan tersangka H,42, ibu rumah tangga, disita 4,4 kg sabu-sabu. Sementara dari 3 tersangka lainnya yakni berinisial A,45, SN,33 dan KAL,40, polisi mengamankan 500 gram shabu.
“Total sabu yang diamankan sebanyak 4,9 kg. Mereka ditangkap dari Jalan Garu I, Medan,”kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta.
Dijelaskan Nico, terungkapnya kasus ini berawal ditangkapnya A dan SN saat membawa satu paket kecil shabu dan uang tunai sebesar Rp 61 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Kemudian polisi mengembangkan kasus ini dan meringkus KAL berikut 500 gram shabu. Dari penyelidikan terhadap ketiganya terungkap barang tersebut diperoleh dari H.
“Saat kita geledah rumahnya, kita menemukan seluruh barang bukti sabu tersebut,” ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut dipasok oleh seseorang dari Malaysia. Untuk mengelabui petugas, shabu dikemas menyerupai makanan ringan dengan menggunakan aluminium foil dan kotak berwarna ungu.
“Kuat dugaan pengiriman barang tersebut dilakukan oleh jaringan internasional, karena kemasannya sangat rapih,”jelas Kapolres.
Sementara di lokasi terpisah, aparat Polsek Helvetia mengamankan 20 kg ganja tak bertuan dari loket bus Simpati Star Jalan Pondok Kelapa, Kamis (20/11). Ganja itu dibawa dari Aceh ke Medan menggunakan dua kotak kue bika Ambon Zulaikha yang bertuliskan pupuk.
Kapolsek Helvetia AKP Ronni Bonic, mengatakan penemuan ganja itu bermula saat sopir bus hendak menurunkan barang tersebut.
Saat diturunkan, kotak tersebut jatuh dan mengeluarkan ganja kering tersebut. Mendapat temuan itu, sang sopir lalu melaporkannya kepada majikannya dan diteruskan ke Polsek Helvetia.
sumber berita: http://poskotanews.com/2014/11/21/peredaran-narkoba-di-sumut-menyeramkan/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar