ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



Mengungkap Tabir Penetapan Tsk Pembunuhan, Penasehat Hukum SBY Palmer Situmorang Tiba di Karo
Penasehat hukum SBY, Palmer Situmorang ketika memberikan
keterangan sembari menunjukkan hasil BAP oleh penyidik
kepolisian kepada wartawan borbornews.com Lamhot
Situmorang (Lams Tomorrow)/ foto: Sempurna.


KARO, hariansumut.com- Penetapan tersangka (tsk) terhadap Nikson Rikardo Sinaga (26) disinyalir sarat dugaan “rekayasa” yang dilakukan pihak penyidik Polsek Mardingding Kab. Karo, Sumut, dalam kasus ditemukannya Diran Togatorop (16) tewas pada hari Minggu, 11 Mei 2014 lalu di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Poncan kini menjadi perhatian serius dari Penasehat Hukum Presiden RI Susilo B Yudhoyono Palmer Situmorang SH MH.

Fakta dugaan rekayasa yang dilakukan penyidik untuk menetapkan Rikardo sebagai tsk tewasnya Diran, sudah tercium sejak Rikardo dipertemukan (konfrontir) dengan dua orang saksi yang berada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Kedua saksi yang menyaksikan peristiwa pembunuhan itu mengaku sama sekali tidak mengenal atau tidak melihat Rikardo Sinaga berada di TKP.

Walau pun Kapolsek Mardingding AKP JM Tarigan sudah meyakini bahwa, Rikardo bukan pelaku jika merunut keterangan dari saksi TKP maupun keterangan dari warga desa Bandar Purba yang dihadirkan di Polsek sebagai saksi. Namun sayang, Aiptu Solo Bangun selaku Kanit Reskrim tetap bersikukuh menetapkan Rikardo Sinaga sebagai tsk dan kini kasus dugaan rekayasa itu pun sudah menggelinding hingga menjadi ranah Kejaksaan Negeri Kabanjahe Cabang Tigabinanga dengan menjadikan Rikardo berstatus wajib lapor.

“Dari keterangan dua orang saksi mata dan warga desa yang dihadirkan di polsek tidak ada melihat anak saya membunuh korban. Tapi Solo Bangun tetap ngotot memaksa anak saya sebagai pelakunya,” beber Pader Sinaga selaku orang tua Nikson Rikardo kepada sejumlah wartawan, Senin (1/9) di Kabanjahe.

Masih kata Pader Sinaga, tepatnya Minggu 11 Mei 2014 saat peristiwa tewasnya Diran Togatorop diareal perkebunan kelapa sawit PT. Poncan, Nikson Rikardo berada di Desa Bandar Purba untuk membeli pupuk atas suruhannya bersama salah seorang warga sedesanya (Aek Nauli). Soal kebenaran terkait keberadaan Rikardo didesa Bandar Purba sesuai keterangan Pader Sinaga kepada wartawan menurutnya, dapat dibuktikan dari keterangan sejumlah saksi dari warga desa Bandar Purba yang sudah dihadirkan di Polsek Mardingding guna memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah banyak saksi dari desa Bandar Purba dipanggil polisi yang membenarkan anakku memang benar sedang belanja pupuk, tapi Solo Bangun sepertinya mengabaikan semua keterangan itu. Kapolseknya pun sempat bilang kalau anak saya diyakininya tidak terlibat,” ungkapnya.

Merasa terzolimi, Pader Sinaga pun akhirnya mengadukan nasibnya kepada Penasehat Hukum Presiden RI Susilo B Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang, SH, MH yang tercatat sebagai salah seorang pengacara kondang di Jakarta dan tiba di Kab. Karo, Senin 1 September 2014 guna meluruskan metode penerapan hukum yang diimplementasikan jajaran Polres Tanah Karo dibawah kendali AKBP Albert TB Sianipar, SH, Sik.

“Kedatangan saya ke Tanah Karo guna meluruskan penerapan hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik Polsek Mardingding perihal penetapan tersangka terhadap Nikson Rikardo Sinaga warga Dsn Aek Nauli Ds Mardingding terkait peristiwa pembunuhan atas nama korban Diran Togatorop warga yang sama yang terjadi pada Hari Minggu pada Tanggal 11 Mei 2014 lalu di areal perkebunan sawit milik PT. Poncan,” ujar Palmer kepada sejumlah wartawan, Senin kemarin di Kabanjahe.

Dikatakan mantan penasehat Hukum Kapolri itu, setelah dirinya mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak penyidik jajaran Polsek Mardingding dibawah kepemimpinan AKP JM Tarigan, beliau menilai bahwa metode penerapan hukum terhadap Rikardo menuai kejanggalan yang fatal. Menurutnya, keprofesionalan jajaran AKBP Albert Sianipar masih kategori minim. Padahal, diakuinya, sosok Sianipar diketahuinya adalah merupakan ‘Polisi Pintar’.

“Nanti lah, lewat seluler saya akan jalaskan item-item kejanggalan soal penentuan tersangka oleh Polsek Mardingding dalam menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/289/V/2014/SU/RES.T.KARO/SEK.DINDING tertanggal 11 Mei 2014. Semua berkas yang berkaitan dengan peristiwa itu sudah kita kantongi. Melalui anak saya yang juga wartawan (Lamhot Situmorang) kita masih bisa melanjutkan komunikasi soal perkembangannya. Ini hal yang sederhana kok, masih bisa disikapi dengan koordinasi dan komunikasi yang efektif. Metode kita tidak memberatkan sisi-sisi pihak. Karena manusia tidak luput dari kesilapan dan kesalahan, gitu kan kata Aristoteles?,” tukasnya dengan nada humoris kepada sejumlah wartawan.

Terpisah, Kapolsek Mardingding AKP JM Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/9) sekira pukul 19.00 Wib, lewat telepon selularnya maupun saat dikirim konfirmasi pesan singkat tak kunjung juga berbalas.

Sementara Aiptu Solo Bangun mengaku bahwa berkas kasus pembunuhan Diran Togatorop sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Tiga Binanga. Namun hingga saat ini, sejak BAP kasus pasal 338 KUHP itu dilimpahkan, pihak Kejaksaan belum juga mengirimkan balasan seputar berkas yang sudah dikirim. (sempurna)

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:


Top