![]() |
Penanda tanganan MoU Dikantor Camat Berastagi (10/3/2015). | Wahyu Hidayat. |
HARIAN SUMUT | Berastagi- Untuk meminimalisir peredaran judi togel, jackpot dan narkoba yang semakin mengkhawatirkan, membuat seluruh jajaran Muspika Berastagi menandatangi MoU tentang pemberantasan judi dan narkoba di Kantor Camat Berastagi, Selasa (10/3).
Camat Berastagi Mirton Ketaren menghimbau kepada semua tokoh agar menyatukan komitmen guna pemberantasan judi, narkoba yang semakin marak dan telah menjadi ancaman serius bagi seluruh warga Kec. Berastagi.
"Saya harap semua tokoh berkordinasi, agar terciptanya keamanan, kenyamanan dan keindahan. Hal itu dapat terealisasi melalui pentingnya peran kita untuk pemberantasan judi dan narkoba yang semakin mengkhawatirkan saat ini," kata Mirton Ketaren.
Disamping itu, lanjut Mirton, keindahan dan kebersihan Kota Berastagi juga harus menjadi prioritas utama. Sehingga, tugas mulia para pekerja pengangkut sampah dari Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kab. Karo harus lebih pro aktif. mengingat Kota Berastagi adalah tujuan wisata.
"Saya juga menghimbau agar petugas Dinas Kebersihan lebih giat lagi untuk pengangkutan sampah-sampah dikota Berastagi. Terlebih dalam waktu dekat akan diselenggarakan event Akbar pesta mejuah-juahm," ujarnya.
Menyikapi persoalan mengenai judi dan narkoba, Kapolsekta Berastagi Kompol Juben MS. Sagala, mengemukakan pendapatnya jika pihaknya tidak akan mampu mengatasi persoalan judi, narkoba apabila masyarakat tidak mendukung.
Moment penandatangan MoU ini harus kita dukung bersama. Dalam kesempatan ini saya berharap, seluruh jajaran Muspika juga element masyarakat tetap membantu agar MoU yang kita sepakati dapat terlaksana dengan baik. Karena pemberantasan judi, narkoba tetap menjadi prioritas kami pihak kepolisian," kata Juben Sagala.
Danramil 03/TK, Kapten Inf. B Tambunan mengatakan bahwa Nota kesepahaman (MoU) yang telah dibuat merupakan terobosan positif. "Ini merupakan event bagus, karena Judi dan narkoba itu merusak generasi bangsa. Bukan hanya merugikan diri sendiri tapi juga meresahkan ditengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Adapun bunyi MoU yang disepakati dan ditanda tangani seluruh Muspika, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Agama, HMKI dan LSM sebagai berikut. 1. Melarang perjudian dan narkoba, 2. Memberantas Judi dan narkoba, 3. Melarang keras praktek perjudian dan pengedaran narkoba, 4. Melapor pada pihak yang berwenang bila ada Judi dan narkoba, 5. Menindak secara hukum yang berlaku.
Penandatangan nota kesepaham itu turut juga dihadiri seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Berastagi, Dishub, DKP, Satpol PP dan pihak Dinas Perijinan Kab. Karo. (wahyu hidayat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar