![]() |
Foto ilustrasi HarianSumut.com.| Randy Sinuraya |
HarianSumut.com |Tanah Karo- Pepatah lama mengatakan, ‘sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga’ dan bau busuknya akan menyebar kemana-mana. Kebohongan dan kecurangan, meski disembunyikan suatu saat akan terbongkar.
Begitu pula dengan tabiat penguasa Kabupaten Karo. Niat bergelap-gelap dalam terang dalam penyediaan lahan untuk lokasi pembangunan proyek System Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp. 17.340.702.000,- dari APBN 2014 yang dikucurkan Kementerian PU Direktorat PAM, Ditjen Cipta Karya hingga sekarang belum dapat difungsikan.
Kenapa tidak, selain mengangkangi UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, keberadaan proyek di lahan kawasan hutan lindung Desa Lau Riman Kec. Tiga Panah itu mendapat penolakan pula dari masyarakat Desa Kutambelin. [baca:Proyek PAM 17 M Pemda Karo Berbalut Korupsi Hingga Pelanggaran UU RI]
Penolakan warga desa Kutambelin atas keberadaan proyek PAM memakai sumber mata air Lau Kite-kite tanpa survey dan sosialisasi terhadap warga. Demikian diungkapkan, Usaha Sitepu kepada Tim Investigasi HarianSumut.com saat ditemui dirumahnya Desa Lau Riman, Jumat (20/2).
“Itu proyek pengalihan. Kita nggak tau kenapa tiba-tiba proyek itu dilaksanakan disini (kawasan hutan Lau Riman-red). Setau saya proyek itu dikerjakan didesa Melas Kec. Dolat Rayat dan memakai sumber mata air yang ada didesa Melas,” tutur tokoh adat desa Lau Riman yang akrab dengan sapaan Pulu Riman mengawali perbincangan dengan Kru HarianSumut.com.
Keberadaan proyek berbiaya 17 milyar bantuan pemerintah pusat itu, kembali mengingatkan Pulu Riman tentang proyek yang sama dari Kementerian PU yang diduga dikerjakan kontraktor yang sama hingga kini belum juga dapat difungsikan tanpa alasan yang jelas.
“Kemungkinan bakal bernasib sama dengan proyek sebelumnya yang dikerjakan tahun lalu. Silahkan cek langsung kelapangan, dari 17 M dana anggaran yang disediakan paling ada 10 M yang terlaksana,” ujarnya.
Dugaan mark up proyek dapat dilihat dari kualitas bangunan penampungan yang berada tidak jauh dari sumber mata air dan bangunan reservoir didesa Manuk Mulia. Begitu pula pipa yang ditanam diduga jauh lebih kecil dari ukuran semestinya.
Tuntutan warga desa Kutambelin mengenai penyerobotan sumber mata air Kite-kite yang dilakukan PDAM Pemkab Karo, sebelumnya menurut bupati Terkelin Brahmana, SH tidak berkaitan dengan keberadaan proyek SPAM yang sampai saat ini belum serahterima antara kontraktor dengan pihak PDAM Tirta Malem.
“Tuntutan warga itu berbeda, tuntutan warga itu tidak berkaitan dengan proyek,” ujarnya. Pernyataan bupati Karo sangat berseberangan dengan keterangan Usaha Sitepu selaku tokoh adat desa Lau Riman. [baca:Bupati Karo Terancam Pidana Kangkangi UU No. 41 Tahun 1999]
(pur/rs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar