ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Proyek PAM 17 M Pemda Karo Berbalut Korupsi Hingga Pelanggaran UU RI
Bangunan Reservoir dan pemasangan pipa diareal hutan lindung Desa Lau Riman Kec. Tiga Panah Kab. Karo diduga berkaitan pendefenitifan bupati Karo (inzet).| Foto: Sempurna Pasaribu. 

HARIAN SUMUT.com | Kabanjahe- Kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Lau Riman Kec. Tiga Panah yang dijadikan Pemda Karo sebagai lokasi pembangunan SPAM–MBR menjadi saksi habisnya dana APBN 2014 senilai Rp. 17 Milyar dari Direktorat PAM, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PU.

Pembangunan instalasi unit air baku (intake dan pipa air baku), unit produksi (IPA) dan pembangunan reservoir yang berlangsung dikawasan Hutan Produksi Tetap (HP) desa Lau Riman yang tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan dari Dinas Kementerian Kehutanan sejak Juli 2014 itu, disinyalir sebagai ajang konspirasi berbalut korupsi.

Kejanggalan demi kejanggalan pun semakin jelas terlihat jika dirunut dari terbitnya empat surat pernyataan izin ditandatangi Plt. bupati Karo Terkelin Brahmana, SH pada Tanggal 11 September 2014 dan terbitnya surat bupati Karo bernomor: 690/0897/Bappeda/2014 ditujukan kepada Direktur Pengembangan Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum c/q Kepala Satuan Kerja Pengembangan SPAM Strategis.

Tak butuh waktu lama, sehari pasca terbitnya surat pernyataan pemberian izin dari Terkelin Brahmana yang kala itu masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dikeluarkan, pengerjaan proyek berbalut korupsi hingga pelanggaran UU No. 41 Tahun 1999 itu pun langsung dilaksanakan tertanggal 12 September 2014.

Ketok magic proyek itu mulai terungkap pasca terbitnya surat perintah pembongkaran bangunan atas pelaksanaan proyek diatas lahan hutan lindung dari Dinas Kehutanan Tingkat II Kab. Karo nomor: 522/2.175-D.Hut/2014 ditujukan pada PDAM Tirta Malem, Kabanjahe tertanggal 16 September 2014.


Terbitnya surat penghentian itu dikabarkan membuat Terkelin Brahmana mendadak gerah. Perintah rapat membahas permasalahan terkait pembangunan Optimalisasi SPAM MBR Tanggal 24 September dipimpin Plt. Asisten Ekonomi Pembangunan, Mulianta Tarigan S.Sos dengan melibatkan Dinas PUD Kab. Karo, Bappeda Kab. Karo, Kantor Lingkungan Hidup, Inspektur Kab. Karo, BPBD Kab. Karo, Kantor Perijinan Terpadu Kab. Karo, pihak PDAM Tirta Malem dan Dinas Kehutanan berlangsung a lot diruang rapat asisten lantai dua kantor bupati Karo tanpa melahirkan solusi.

LSM KCBI mencurigai pemaksaan proyek pembangunan instalasi air minum diareal hutan produksi tetap didesa Lau Riman diduga kuat berkaitan untuk persiapan pendefenitifan Terkelin Brahmana sebagai bupati Karo (9/12/2014) di Medan. [baca :Terkait Proyek PAM, Pulu Riman : Proyek Tanpa Survey Sarat Dugaan Korupsi]

“Setiap kegiatan proyek baik skala prioritas maupun skala tanggap darurat jelas memerlukan ketransparanan agar terpenuhi prinsip good governance. Proyek air bersih diareal hutan lindung desa Lau Riman itu jauh dari kesan keterbukaan. Buktinya, Dinas Kehutanan memberhentikan kegiatan, ada apa ini,” kata Manejer Anti Korupsi LSM KCBI Kab. Karo, Bangun Silalahi, Spr kepada Tim Infestigasi HarianSumut.com, Jum’at (20/2/2015) di Kabanjahe sembari memperlihatkan copy surat pernyataan izin di tandatangani Terkelin Brahmana semasa Plt bupati Karo.


Sementara Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH menjawab konfirmasi HarianSumut.com, Senin 16 Februari 2015 sebagaimana diberitakan dengan judul "baca juga berita panas: Bupati Karo Terancam Pidana Kangkangi UU No. 41 Tahun 1999" mengatakan telah mengantongi izin penggunaan hak pinjam  pakai kawasan hutan lindung dari Kementerian Kehutanan masih jauh panggang dari api.

Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dengan nomor: S.22/VII-PKH/2015 Tertanggal 13 Januari 2015 itu belum bersifat izin.

Surat yang ditandatangi Dirjen Planologi Kehutanan, Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho hanya sebagai rujukan atas surat bupati Karo nomor: 522/1277/Dishut/2014 Tertanggal 2 Desember 2014 perihal permohonan pinjam pakai kawasan hutan lindung. (sempurna/randy)

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:


Top