ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Pemberian Izin di Kawasan Hutan, Bappeda Sebut Peran Bupati Karo

HarianSumut.com | Kabanjahe- Mencuatnya kasus pelanggaran UU RI No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan dalam penyediaan lahan pembangunan SPAM–MBR senilai Rp. 17 Milyar dana APBN 2014 dari Direktorat PAM, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PU membuat pejabat publik Pemkab Karo saling lempar tanggung jawab.

Seperti yang dilakoni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Karo, Mulianta Tarigan didampingi mantan Plt. Kepala Bappeda, Abel Tarigan ketika dikonfirmasi Kru HarianSumut.com diruang kerjanya, Selasa (24/2) sekira pukul 13.40 Wib. [baca :Terkait Proyek PAM, Pulu Riman : Proyek Tanpa Survey Sarat Dugaan Korupsi]

Ketika diwawancarai wartawan, kedua pejabat Bappeda itu spontan mengelak dan mengaku sama sekali tidak dilibatkan mengenai terbitnya surat keluar bupati Karo bernomor: 690/0897/Bappeda/2014 yang ditujukan kepada Direktur Pengembangan Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

"Itu surat keluar langsung dari kepala daerah. Kami tidak terlibat keluarnya surat itu, jadi kami tidak dapat menjelaskannya, bagian Tata usaha (TU) Biro Umum yang mengerti tentang isi surat yang kalian pertanyakan,” kata Abel Tarigan sembari ditambahkan Mulianta Tarigan bahwa pihaknya tidak memiliki arsip surat keluar yang dimaksud dan mengarahkan wartawan kebagian Tata Usaha.

Begitu pula dengan Martin Sitepu yang baru dilantik menduduki jabatannya sebagai Kepala Dinas Kehutanan tidak mampu menjelaskan surat bupati Karo nomor: 522/1277/Dishut/2014 Tertanggal 2 Desember 2014, perihal permohonan pinjam pakai kawasan hutan lindung. Mantan Kabag Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Perikanan mengaku belum mengetahui mencuatnya persoalan terkait pelanggaran UU RI No.41 Tahun 1999, Terkait salah fungsikan  kewenangan Plt bupati memberikan izin kepada Satker pelaksana kegiatan dalam penggunaan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang kini sudah menjadi bahan perbincangan elemen masyarakat Kab. Karo.

“Saya belum tau ada surat keluar bupati tentang permohonan izin pinjam pakai. Kalau surat dari kementerian kehutanan saya sudah baca,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin (23/2) sekira pukul 12.37 Wib.

Keterangan Kepala Bappeda dan Kadis Kehutanan menimpakan kesalahan pada bupati Karo sungguh sangat disayangkan oleh Immanuel Barus, SH selaku Kabag Hukum Pemkab Karo.

Menurutnya, kedua pejabat tersebut harus memahami, mempelajari dan taat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Aturan tersebut, lanjutnya, sudah diatur dalam Pasal 16, 17 mengenai tanggung jawab SKPD tentang pengarsipan surat dilingkungan pemerintahan daerah, bukan melepas tanggung jawab. [baca : Bupati Karo Terancam Pidana Kangkangi UU No. 41 Tahun 1999]

“Semestinya mereka tidak perlu menghindar dari pertanyaan yang diajukan wartawan. Tanggung jawab menyangkut teknis sudah diatur dalam undang-undang, kenapa harus mengelak,” sesalnya ketika ditemui wartawan diruang kerjanya sekira pukul 15.45 Wib. (sempurna/randy).

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:


Top