ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Tak Mau di Ajak Pulang, Istri di Balok Suami
Arlin Pinem Aniaya istri./Foto: dok


HarianSumut.com- Arlin Pinem (36) mungkin menjadi suami yang paling sadis. Buktinya, hanya gara-gara istrinya Yusmawardi Girsang (34) tak mau diajak pulang, ia nekat menganiaya kepala istrinya dengan balok hingga berdarah dan tak sadarkan diri.

Informasi dihimpun menyebutkan, kejadiaan itu bermula dalam cekcok yang terjadi pada 23 Oktober 2014 lalu di rumahnya Jalan Parang Tiga, Gg. Senima, Kel. Kwalabekala, Kec. Medan Johor. Saat itu, Yus dianiaya suaminya karena tidak membuatkan minum sang suami di pagi hari.

Mendapat perlakuan kasar, wanita berambut ikal itupun memilih untuk tidak pulang ke rumahnya dengan menginap ke rumah tetangga. Hal itu, dilakukan Yus, semata-mata hanya untuk memberi pelajaran suaminya yang kerap main pukul setiap menghadapi masalah.

Akan tetapi, aksi merajuk yang dilakukan Yus malah membuat emosi Arlin semakin memuncak. Sebab, Arlin Pinem ýang mengetahu istrinya tidak berada rumah, mendadak naik darah. Di situlah ia mencari tahu keberadaan sang istri.

Hampir dua bulan berlalu, Arlin pun mendapat info bahwa istrinya bersembunyi di rumah tetangga bernama, Memori Sembiring. Kesal bercampur emosi, Arlin pun mendatanggi kediaman tetangganya tersebut dengan membawa balok.

Disitu, ia melihat istrinya berada di dalam rumah langsung menariknya keluar dan memukulinya. Tanpa perasaan, Arlin pun mengangkat baloknya dan menghujaArlin Pinem (36) mungkin menjadi suami yang paling sadis. Buktinya, hanya gara-gara istrinya Yusmawardi Girsang (34) tak mau diajak pulang, ia nekat menganiaya kepala istrinya dengan balok hingga berdarah dan tak sadarkan diri.

Informasi dihinpun fokusmedan.com menyebutkan, kejadiaan itu bermula dalam cekcok yang terjadi pada 23 Oktober 2014 lalu di rumahnya Jalan Parang Tiga, Gg. Senima, Kel. Kwalabekala, Kec. Medan Johor. Saat itu, Yus dianiaya suaminya karena tidak membuatkan minum sang suami di pagi hari.

Mendapat perlakuan kasar, wanita berambut ikal itupun memilih untuk tidak pulang ke rumahnya dengan menginap ke rumah tetangga. Hal itu, dilakukan Yus, semata-mata hanya untuk memberi pelajaran suaminya yang kerap main pukul setiap menghadapi masalah.

Akan tetapi, aksi merajuk yang dilakukan Yus malah membuat emosi Arlin semakin memuncak. Sebab, Arlin Pinem ýang mengetahu istrinya tidak berada rumah, mendadak naik darah. Di situlah ia mencari tahu keberadaan sang istri.

Hampir dua bulan berlalu, Arlin pun mendapat info bahwa istrinya bersembunyi di rumah tetangga bernama, Memori Sembiring. Kesal bercampur emosi, Arlin pun mendatanggi kediaman tetangganya tersebut dengan membawa balok.

Disitu, ia melihat istrinya berada di dalam rumah langsung menariknya keluar dan memukulinya. Tanpa perasaan, Arlin pun mengangkat baloknya dan menghujam istrinya berkali-kali. Tak pelak, Yus pun seketika roboh bersimbah darah.

"Ketika saya dipukul pakai broti di kepala bagian belakang saya dan depan. Saya tak sadarkan diri," ujar Yus, saat ditemui di Polsek Delitua, Sabtu sore.

"Setelah itu, saya tersadar dan dibantu tetangga saya membuat laporan ke Polsek Delitua," sambungnya.

Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono saat dikonfirmasi fokusmedan.com, membenarkan pihaknya telah menangkap suami penganiaya istri tersebut.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 44, tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.m istrinya berkali-kali. Tak pelak, Yus pun seketika roboh bersimbah darah.

"Ketika saya dipukul pakai broti di kepala bagian belakang saya dan depan. Saya tak sadarkan diri," ujar Yus, saat ditemui di Polsek Delitua, Sabtu sore.

"Setelah itu, saya tersadar dan dibantu tetangga saya membuat laporan ke Polsek Delitua," sambungnya.

Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap suami penganiaya istri tersebut.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 44, tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.(hs/ant)

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:


Top