Foto: Meteran Listrik |
JAKARTA (Harian Sumut) – Calon pelanggan yang akan memasang listrik baru siap-siap merogoh kantong lebih dalam. Tahun depan, biaya penyambungan naik.
Informasi yang diperoleh bahwa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sudah mengeluarkan Peraturan No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan tahun depan biaya penyambungan listrik baru, daya 450 VA sebesar Rp421 ribu atau Rp935/VA. Angka ini naik dibanding biaya penyambungan saat ini sebesar Rp337.500 atau Rp750/VA.
Demikian dengan daya penyambungan 900 VA ditetapkan Rp843 ribu atau Rp935/VA. Atau naik dibanding biaya penyambungan saat ini sebesar Rp675 ribu atau Rp750/VA.
Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengaku khawatir kenaikan biaya penyambungan ini akan berpengaruh terhadap target elektrifikasi.
“Karena biaya pasang baru naik, masyarakat miskin terutama yang ada di pedesaan bakal makin sulit mendapatkan listrik,” katanya kepada Pos Kota.
Jika ini terjadi, ia mengungkap rencana pemerintah mengaliri listrik ke seluruh negeri (elektrifikasi) bakal terhambat.
Saat ini elektrifikasi sudah mencapai 82 persen. “Untuk mencapai 100 persen bakal berjalan lamban,” ujarnya.
Sebetulnya kenaikan itu juga akan memukul pengembang kecil. Mereka akan menambah biaya pemasangan listrik bagi rumah yang sebelumnya sudah terjadi transaksi sebelum dihuni konsumen. Tentu biayai ini akan ditanggung oleh pengembang. Bisa dihitung berapa kerugian pengembang jika dikalikan dengan rumah yang dibangun.
Sedangkan anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Kurtubi, yakin kenaikan biaya penyambungan listrik ini tidak akan menghambat.”PLN membutuhkan dana yang sangat besar untuk menambah kapasitas pembangkit dan transmisi jaringan,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar