ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Foto: Plt. Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH./ dok
 "Banyak permasalahan yang harus diselesaikan ditengah-tengah masyarakat terlebih permasalahan bencana erupsi gunung Sinabung yang berkepanjangan." tegas Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti



 KABANJAHE, Harian Sumut- Pelantikan Bupati Karo sisa masa jabatan periode 2011-2016 akan diadakan diruangan Aula Martabe Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Selasa (9/12) dimulai sekira pukul 11.00 Wib. 

Pelantikan bupati Karo Terkelin Brahmana, SH yang berlangsung besok (Selasa) di kantor Gubernur Sumut sesuai surat undangan Gubsu melalui Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasiholan Silaen, SH.

Untuk pelantikan bupati Karo di kantor Gubernur Sumut, seluruh anggota DPRD Karo, jajaran Kodim 0205/TK, Kapolres Karo, Dan Yonif 125/Si’Mbisa dan seluruh SKPD se-Kabupaten Karo turut diundang untuk menghadiri acara pelantikan di Medan.

Ketua DPRD Kab. Karo, Nora Else mengatakan, pada prinsipnya, DPRD Karo siap untuk melakukan sidang paripurna istimewa dengan agenda pendefenitifan Plt. Bupati Karo sebagaimana yang diatur dalam UU No.32 tahun 2004 dan PP No.16 tahun 2010.

Kesediaan DPRD Karo mengenai dipilihnya kantor Gubsu sebagai tempat pelantikan menurutnya sudah dibuktikan dengan persetujuan secara aklamasi oleh pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi pada rapat pimpinan diperluas tertanggal 25 November 2014.

“Pada dasarnya tentu kami mengharapkan pelantikan itu di DPRD Karo. Tetapi semua tergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjutnya, untuk mempercepat pendefenitifan bupati Karo, pimpinan DPRD serta pimpinan fraksi-fraksi DPRD Karo, Senin 1 Desember 2014 sudah mendatangi Gubsu untuk berkordinasi mengenai pendefenitifan bupati Karo.

“Ini perlu diketahui masyarakat bahwa tidak ada hal-hal lain yang menyebabkan pelantikan bupati Karo diadakan di kantor Gubsu,” imbuhnya.

Pihaknya selaku legislatif tetap berpedoman sesuai perpres No. 167 tahun 2014 sebagaimana turunan perpu No. 1 tahun 2014 tentang tata cara pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang tata cara pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Saya minta kepada semua pihak agar tidak memutarbalikkan fakta atau pun mempolitisir sehingga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Banyak permasalahan yang harus diselesaikan ditengah-tengah masyarakat terlebih permasalahan bencana erupsi gunung Sinabung yang berkepanjangan. Hal ini tentu merupakan demi kebaikan masyarakat Karo seluruhnya,” tegas Ketua DPRD Karo.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:


Top